MAKALAH
KONSTITUSI
Dosen Pengampu :
Munsyi Ulhaq, M.Pd.
Nama Kelompok :
1. Ardinata (141403005)
2. Defi meilani (141403006)
3. Nadiya Nuramaliya (141403015)
EKONOMI BISNIS SYARIAH SEMESTER VI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM BAKTI NEGARA
(STAIBN) TEGAL
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam bentukan organisasi konstitusi
menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi
tersebut. Jenis organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi antara lain: Organisasi
pemerintahan (transnasional, nasional atau regional), Organisasi sukarela,
Persatuan dagang, Partai politik, Perdagangan beras dan rempah-rempah.
Konsekuensi logis dari kenyataan
bahwa tanpa konstitusi negara tidak mungkin terbentuk, maka konstitusi menempati
posisi yang sangat krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Negara
dan konstitusi merupakan lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang
lain. Dr. A. Hamid S. Attamimi, dalam disertasinya berpendapat tentang
pentingnya suatu konstitusi atau Undang-undang Dasar adalah sebagai pegangan
dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus
dijalankan.
B. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis akan
membahas persoalan yang berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
1.
Konsep
dasar konstitusi
2.
Pentingnya
konstitusi dalam suatu Negara
3.
Konstitusi
demokratis
4.
Lahirnya
konstitusi di Indonesia
5.
Perubahan
konstitusi di Indonesia dan beberapa negara
BAB II
PEMBAHASAN
A. Konsep Dasar Konstitusi
1.
Pengertian Konstitusi
a. Kontitusi itu berasal dari bahasa parancis
yakni constituer yang berarti membentuk.
b. Dalam bahasa latin konstitusi berasal dari
gabungan dua kata yaitu “Cume” berarti bersama dengan dan “Statuere” berarti
membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu, sehingga
menjadi “constitution”.
c. Dalam istilah bahasa inggris (constution)
konstitusi memiliki makna yang lebih luas dan undang-undang dasar. Yakni
konstitusi adalah keseluruhan dari peraturn-peraturan baik yang tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu
pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
d. Dalam terminilogi hokum islam (Fiqh
Siyasah) konstitusi dikenal dengan sebutan DUSTUS yang berati kumpulan faedah
yang mengatur dasar dan kerja sama antar sesame anggota masyarakat dalam sebuah
Negara.
e. Menurut pendapat James Bryce,
mendefinisikan konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik (Negara
yang diorganisir dengan dan melalui hokum. Dengan kata lain konstitusi
dikatakan sebagai kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan
pemerintahan, hak-hak rakyat dan hubungan diantara keduanya.
Dalam bahasa Indonesia, konstitusi dikenal dengan sebutan
Undang-Undang Dasar (UUD). Keduanya memang tidak berarti sama. Undang-Undang
Dasar hanyalah sebatas hukum dasar yang tertulis, juga mencakup hukum dasar
yang tak tertulis. Herman Heler mengatakan bahwa konstitusi lebih luas daripada
Undang-Undang Dasar. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis, melainkan juga
bersifat sosiologis dan politis. Sedangkan Undang-Undang Dasar hanya merupakan
sebagian dari pengertian konstitusi, yakni konstitusi yang tertulis.
2.
Tujuan Konstitusi
Tujuan adanya konstitusi ini, secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi 3, yaitu:
a.
Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan
terhadap kekuasaan politik.
b.
Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa
sendiri.
c.
Konstitusi bertujuan untuk memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para
penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
3.
Fungsi Dan Ruang Lingkup Konstitusi
Konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah suatu kerangka kerja (framework)
dari sebuah negara yang menjelaskan bagaimana tujuan pemerintahan negara
tersebut diorganisasi dan dijalankan. Dengan kata lain, konstitusi adalah
naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan
pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan
tersebut. Pada dasarnya konstitusi itu terbagi dua, yaitu :
a.
Konstitusi yang semata-mata berbicara sebagai naskah hukum, suatu ketentuan
yang mengatur, the rule of the constitution.
b. Konstitusi yang bukan saja mengatur
ketentuan-ketentuan hukum, melainkan juga mencantumkan ideologi, aspirasi, dan
cita-cita politik, pengakuan kepercayaan dari bangsa yang menciptakannya.
Dalam berbagai literature hukum tata Negara maupun ilmu politik ditegaskan bahwa fungsi konstitusi
adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan hukum Negara. Oleh karena
itu ruang lingkup undang-undang dasar sebagai konstitusi tertulis sebagaimana
dikemukakan oleh A.A.HY Struycken memuat tentang :
a. Hasil perjuangan politik bangsa diwaktu
lampau.
b. Tingkat-tingkat tinggi pembangunan
ketatanegaraan bangsa.
c. Pandangan tokoh bangsa yang hendak di
wujudkan, baik sekarang maupun masa yang akan dating.
d. Suatu keinginan yang mana perkembangan
kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Nilai konstitusi yaitu:
a. Nilai normatif adalah suatu
konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu
tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam
masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan
konsekuen.
b. Nilai nominal adalah suatu
konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan
itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal –
pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
c. Nilai semantik adalah suatu
konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam
memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk
melaksanakan kekuasaan politik.
B. Pentingnya Konstitusi Bagi Negara
Eksistensi konstitusi dalam kehidupan
ketatanegaraan merupakan suatu hal yang sangat krusial, karena tanpa konstitusi
bisa jadi tidak akan terbentuk suatu Negara. Dalam lintasan sejarah hingga awal
abad ke-21 ini, hampir tidak ada Negara yang tidak memiliki konstitusi. Hal ini menunjukkan
betapa urgennya konstitusi sebagai suatu perangkat Negara. Konstitusi dan
Negara ibarat dua sisi mata uang yang satu sama lain tidak terpisahkan.
Sejalan dengan perlunya konstitusi sebagai
instrument untuk membatasi kekuasaan dalam suatu Negara, Miriam Budi ardjo
mengatakan “Di dalam Negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi
konstitusional. Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi
kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak
bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga Negara akan
lebih terlindungi.
Keempat materi yang terdapat dalam
konstitusi undang-undang tersebut, menunjukkan arti pentingnya suatu konstitusi
yang menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa, serta memberikan
arahan dan pedoman bagi generasi penerus bangsa dalam menjalankan suatu Negara.
Dari beberapa pakar tersebut, maka dapat
dikatakan bahwa eksistensi konstitusi dalam suatu Negara merupakan suatu
keniscahyaan, karena adanya konstitusi akan tercipta pembatasan kekuasaan
melalui pembagian wewenang dan kekuasaan dalam menjalankan Negara. Selain itu
juga sangat penting untuk menjamin hak-hak asasi warga Negara sehingga tidak
terjadi penindasan dan perlakuan sewenang-wenang dari pemerintah
C. Konstitusi Demokratis
Sebagai sebuah aturan-aturan
dasar yang dibentuk untuk mengatur dasar hubungan antara negara dan rakyat
dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, maka tentu saja konstitusi
sepatutnya dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara negara dan warga
negara, sehingga satu sama lain merasa bertanggung jawab serta tidak terjadi
penindasan dari yang kuat terhadap yang lemah. Oleh karena itu, konstitusi bisa
dijadikan sebagai media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh
warga negara. Suatu negara yang memilih demokrasi sebagai pilihannya, maka
konstitusi demokratis merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya
demokrasi di negara tersebut sehingga melahirkan pula kekuasaan atau
pemerintahan yang demokratis.
Secara Umum, konstitusi yang
dapat dikatakan demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar demokratis dalam
kehidupan bernegara, yaitu:
1) menetapkan warga negara sebagai
sumber utama kedaulatan,
2) mayoritas berkuasa dan
terjaminnya hak minoritas
3) pembatasan pemerintahan,
4) pembatasan dan pemisahan kekuasaan
negara yang meliputi:
a. pemisahan wewenang kekuasaan
berdasarkan trias politika,
b. kontrol dan kesimbangan
lembaga-lembaga pemerintah,
c. proses hukum,
d. adanya pemilihan umum
sebagai mekanisme peralihan pemerintah,
Prinsip-prinsip konstitusi
demokrasi ini, merupakan refleksi dari nilai-nilai dasar yang terkandung dalam
hak asasi manusia yang meliputi:
1) hak-hak dasar (basic
rights),
2) kebebasan mengeluarkan
pendapat,
3) hak-hak individu,
4) keadilan,
5) persamaa,
6) keterbukaan.
D. Sejarah Lahirnya Konstitusi Di Indonesia
Sebagai Negara yang
berdasarkan hukum, tentu saja Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan
undang-undang dasar 1945. Eksistensi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai
konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang sangaat panjang hingga akhirnya
diterima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia.
Dalam sejarahnya,
Undang-Undang Dasar 1945 dirancing sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh
badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau
dalam bahasa jepang dikenal dengan dokuritsu zyunbi tyoosakai yang
beranggotakan 21 orang, diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh, Hatta sebagai wakil
ketua dengan 19 orang anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa, 3
orang dari Sumatra dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda
kecil. Badan tersebut (BPUPKI) ditetapkan berdasarkan maklumat gunseikan nomor
23 bersamaan dengan ulang tahun Tenno Heika pada 29 April 1945 (Malian,
2001:59)
Badan ini
kemudian menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia
merdeka yang kemudian dikenal dengan nama Undang-Undang Dasar 1945 (UUD’45).
Para tokoh perumus itu adalah antara lain Dr. Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus
Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo
Kartohamidjojo, Prop. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr.
Mohammad Amir (Sumatra), Mr. Abdul Abbas (Sumatra), Dr. Ratulangi, Andi
Pangerang (keduanya dari Sulawesi), Mr. Latuharhary, Mr. Pudja (Bali), AH.
Hamidan (Kalimantan), R.P. Soeroso, Abdul WACHID hasyim dan Mr. Mohammad Hasan
(Sumatra).
Latar
belakang terbentuknya konstitusi (UUD’45) bermula dari janji Jepang untuk
memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia dikemudian hari. Janji tersebut
antara lain berisi “sejak dari dahulu, sebelum pecahnya peperangan asia timur
raya, Dai Nippon sudah mulai berusaha membebaskan bangsa Indonesia dari
kekuasaan pemerintah hindia belanda. Tentara Dai Nippon serentak menggerakkan
angkatan perangnya, baik di darat, laut, maupun udara, untuk mengakhiri
kekuasaan penjajahan Belanda”.
Sejak saat
itu Dai Nippon Teikoku memandang bangsa Indonesia sebagai saudara muda serta
membimbing bangsa Indonesia dengan giat dan tulus ikhlas di semua bidang,
sehingga diharapkan kelak bangsa Indonesia siap untuk berdiri sendiri sebagai
bangsa Asia Timur Raya. Namun janji hanyalah janji, penjajah tetaplah penjajah
yang selalu ingin lebih lama menindas dan menguras kekayaan bangsa Indonesia.
Setelah Jepang dipukul mundur oleh sekutu, Jepang tak lagi ingat akan janjinya.
Setelah menyerah tanpa syarat kepada sekutu, rakyat Indonesia lebih bebas dan
leluasa untuk berbuat dan tidak bergantung pada Jepang sampai saat kemerdekaan
tiba.
Setelah
kemerdekaan diraih, kebutuhan akan sebuah konstitusi resmi nampaknya tidak bisa
ditawar-tawar lagi, dan segera harus dirumuskan. Sehingga lengkaplah Indonesia
menjadi sebuah Negara yang berdaulat. Pada tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari
setelah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan
sebagai berikut:
Menetapkan
dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 yang bahannya diambil dari rancangan
undang-undang yang disusun oleh panitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945.
Menetapkan
dan mengesahkan UUD 1945 yang bahannya hampir seluruhnya diambil dari RUU yang
disusun oleh panitia perancang UUD tanggal 16 Juni 1945;
Memilih ketua persiapan kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno sebagai presiden dan wakil ketua Drs. Muhammad Hatta sebagai wakil presiden. Pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian menjadi komite Nasional;
Memilih ketua persiapan kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno sebagai presiden dan wakil ketua Drs. Muhammad Hatta sebagai wakil presiden. Pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian menjadi komite Nasional;
Dengan
terpilihnya presiden dan wakilnya atas dasar Undang-Undang Dasar 1945 itu, maka
secara formal Indonesia sempurna sebagai sebuah Negara, sebab syarat yang lazim
diperlukan oleh setiap Negara telah ada yaitu adanya Rakyat, yaitu bangsa Indonesia. Wilayah,
yaitu tanah air Indonesia yang terbentang dari sabang hingga ke merauke yang
terdiri dari 13.500 buah pulau besar dan kecil.Kedaulatan yaitu sejak mengucap
proklamasi kemerdekaan Indonesia. Pemerintah yaitu sejak terpilihnya presiden
dan wakilnya sebagai pucuk pimpinan pemerintahan Negara. Tujuan Negara yaitu
mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila. Bentuk Negara
yaitu Negara kesatuan.
E. Perubahan Konstitusi di Indonesia dan di Beberapa
Negara
1.
Indonesia
Dalam UUD 1945 menyediakan satu pasal yang
berkenaan dengan cara perubahan UUD, yaitu pasal 37 yang menyebutkan:
a.
Untuk mengubah UUD sekurang-kuranngnya 2/3
daripada anggota MPR harus hadir.
b.
Putusan diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 jumlah angggota yang hadir.
Pasal 37 tersebut mengandung tiga norma, yaitu:
a.
Bahwa wewenang untuk mengubah UUD ada pada MPR
sebagai lembaga tertinggi negara;
b.
Bahwa untuk mengubah UUD, kuorum yang dipenuhi
sekurang-kurangnya adalh 2/3 dari sejumlah anggota MPR;
c.
Bahwa putusan tentang perubahan UUD adalah sah
apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR yang hadir. Jika dihadapkan pada klasifikasi yang
disampaikan KC. Wheare, merupakan bentuk konstitusi bersifat “tegar”, karena
selain tata cara perubahannya tergolong sulit, juga karena dibutuhkannya
prosedur khusus.
Menurut KC. Wheare, tingkat kesulitan perubahan-perubahan
konstitusi memilki motif-motif tersendiri yaitu:
1.
Agar perubahan konstitusi dilakukan dengan
pertimbangan yang masak, tidak secara serampangan dan dengan sadar
(dikehendaki);
2.
Agar rakyat mendapat kesempatan untuk
menyampaikan pandangannya sebelum perubahan dilakukan;
3.
Agar hak-hak perseorangan atau kelompok seperti
kelompok minoritas agama atau kebudayaanya mendapat jaminan.
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia,
Konstitusi atau Undang-undang Dasar 1945 yang diberlakukan di Indonesia, telah
mengalami perubahan-perubahan dan masa berlakunya di Indonesia, yakni dengan
rincian sebagai berikut:
a.
Undang-undang dasar 1945 (18 Agustus 1945-27
Desember 1949);
b.
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27
Desember 1949-17 Agustus 1950);
c.
Undang-undang Dasar Semntara Rrepublik Indonesia
1950 (17 Agustus 1950-5Juli 1959);
d.
Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober
1999);
e.
Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19
Oktober 1999-18 Agustus 2000);
f.
Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II
(18 Agustus 2000-9 Nopember 2001);
g.
Undang-undang Dasar 1945 dan peereubahan I, II,
dan III (9 Nopember 2001-10 Agustus 2002);
h.
Undang_undang Dasar 1945 dan perubahan I,II, III
dan IV (10 Agustus 2002).
2.
Amerika Serikat
Pada tahun 1777, negara ini menyusun suatu
landasan kerjasama bagi ketiga belas bekas daerah jajahannya dalam bentuk
Articles of Confederation. Menurut aturan ini sistem pemerintahan dilakukan
oleh suatu badan yang disebut congres yang diberi kekuasaan untuk bertindak
atas nama konfederasi. Namun demikian bukan berarti keputusan sepenuhnya atas nama
kongres, akan tetapi keputusan itu baru bisa dilaksanakan jika disetjui oleh
sekurang-kurangnya 9 negara dari 13 negara yang tergabung.
Pengalaman pemerintahan atas dasar Articles of
Confederation memaksa para pemimpin negara-negara yang tergabung untuk berpikir
lebih jauh ke depan. Untuk itu mereka merasa perlu melakukan perubahan secara
fundamental agar berfungsinya suatu pemerintah yang sentralistik tanpa ada
gangguan dan intervensi dari negara-negara berkembang. Untuk mak sud itu
kongres membentuk suatu badan yang diberi nama constitutional convention yang
bertugas menyiapkan konstitusi bagi negara-negara yang hendak melakukan
kerjasama lebih erat. Badan ini beranggotakan 55 orang yang diwakili 13 negara
yang tergabung.
Sementara itu, dalam melakukan perubahan
konstitusi, Amerika telah banyak melakukan perubahan (amandemen) dengan
memunculakan beberapa syarat yaitu:
a. 2/3 dari
perwakilan rakyat negara-negara dapat mengajukan usul agar dijadikan perbahan
terhadap Amerika Serikat;
b. Untuk
keperluan perubahan konstitusi tersebut dewan perwakilan rakyat federal harus
memanggil siding konvensi;
c. Konvensi
inilah yang melaksanakan wewenang merubah konstitusi.
3.
Belanda
Perubahan konstitusi kerajaan Belanda terjadi
beberapa kali yaitu pada tahun 1814, 1848, dan 1972. Masalah perubahan
konstitusikerajaan ini diatur dalam Bab (Hoofdstak) XIII dan terdira dari 6
pasal yaitu pasal 193 (210 lama) sampai pada pasal 198 (215 lama). Cara yang
dilakukan dalam rangka perubahan itu adalah dengan memperbesar
jumlah anggota staten general parlemen sebanyak dua kali lipat. Keputusan
tentang perubahan atau penambahan tersebut adalah sah apabila disetujui
sejumlah suara yang sama dengan dua pertiga dari yang hadir, akan tetapi dalam
Grondwet (undan-undang dasar) Belanda tahun 1815 prosedur di atas diperberat,
yaitu memenuhi kuorum yakni sekurang-kurangnya setengah dari anggota sidang
staten general ditambah satu (UU 1814 pasal 144). Dengan demikian perubahan
undang-undang dasar adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah
oleh jumlah anggota staten general yang telah dijadikan dua kali lipat ditambah
satu.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio) dalam
negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan
negara biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak
mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip
yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam kasus bentukan
negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum,
istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai
prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam
bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada
umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga
masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang
mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
Sebagai
sebuah aturan-aturan dasar yang dibentuk untuk mengatur dasar hubungan antara
negara dan rakyat dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, maka tentu
saja konstitusi sepatutnya dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara negara
dan warga negara, sehingga satu sama lain merasa bertanggung jawab serta tidak
terjadi penindasan dari yang kuat terhadap yang lemah. Oleh karena itu,
konstitusi bisa dijadikan sebagai media bagi terciptanya kehidupan yang
demokratis bagi seluruh warga negara.
DAFTAR
PUSTAKA