Senin, 20 Maret 2017

MAKALAH KONSUMERISME



MAKALAH
KONSUMERISME

DISUSUN OLEH
ANGGOTA KELOMPOK I :
Æ  ARDINATA                                        (            141403005 )
Æ  ELOK RIZQI MAULIDA                  ( 141403008 )
Æ  NADIYA NURAMALIYA                ( 141403015 )
Æ  VITA BUNGA ROSANNA LUBIS  ( 141403021 )

SEMESTER VI ( ENAM )
EKONOMI DAN BISNIS SYARIAH

UNTUK MEMENUHI TUGAS
PERILAKU KONSUMEN

DOSEN PEMBIMBING
AHMAD FAQIHUDIN, S.SOS., MM.

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM BHAKTI NEGARA
( STAIBN ) TEGAL - TAHUN AKADEMIK  2017
BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Dalam beberapa dasawarsa terakhir, sebuah gerakan sosial telah muncul untuk memastikan bahwa suara konsumen harus didengar dan ditanggapi. Gerakan tersebut lebih dikenal dengan istilah konsumerisme (consumerism), yaitu suatu kebijakan dan aktivitas yang dirancang untuk melindungi kepentingan dan hak konsumen ketika mereka terlibat dalam sautu hubungan tukar menukar dengan organisasi jenis apapun. Sedangkan menurut Charles H. Percy dan juga mantan presiden Bell dan Howel, konsumerisme dimaksudkan sebagai “reaksi masyarakat luas terhadap kelalaian birokrasi dan ketidak pedulian perusahaan kepada masyarakat.
Dalam membahas tentang konsumerisme kali ini perhatian kita adalah tanggung jawab sosial dari perusahaan kepada masyarakat. Robin dan Reidenbach mengatakan bahwa ada kontak sosial antara perusahaan dan masyarakat. Tercantum dalam kontrak ini adalah tanggung jawab untuk menganggapi secara serius seperangkat hubungan yang diterima secara umum, kewajiban dan tugas yang berhubungan dengan dampak perusahaan pada kesejahteraan masyarakat.

B.       Rumusan Masalah
Dalam makalah ini akan dibahas berbagai masalah mengenai konsumen, dimana dalam suatu bisnis terdapat berbagai kegiatan salah satunya adalah konsumerisme, yang terdiri dari masyarakat, gaya hidup maupun budaya konsumen yang mempengaruhi tingkah laku konsumen dalam membeli suatu barang/ jasa. Seorang konsumen juga memerlukan suatu perlindungan atas hak-haknya, serta perubahan perilakunya atas globalisasi.
BAB II
PEMBAHASAN

A.      KONSUMERISME
Konsumerisme ialah gerakan sosial oleh berbagai pihak untuk meningkatkan posisi konsumen dalam berinteraksi dengan penjual, baik sebelum, saat dan setelah konsumsi dilakukan. Konsumen perlu mengetahui hak secara jelas sehingga jika tidak sesuai dapat mengidentifikasi letak ketidaksesuaian karena kecerobohan konsumen. Perkembangan teknologi informasi dan era perdagangan bebas menimbulkan masalah konsumerisme baru yang harus diwaspadai oleh berbagai pihak sehingga dapat mencegah dampak yang merusak bagi konsumen (Peter Salim, 1996).
Konsumtivisme dan konsumerisme berbeda, konsumerisme justru harus digalakkan sedang konsumtivisme harus dijauhi karena hidup secara konsumtif, sehingga tidak mempertimbangkan fungsi tetapi prestise barang. Konsumtif ialah mengonsumsi barang/ jasa secara berlebihan, mendahulukan keinginan daripada kebutuhan, tanpa skala prioritas dan gaya hidup bermewah mewahan. Sedang konsumerisme gerakan konsumen yang menanyakan kembali dampak aktivitas pasar bagi konsumen (akhir). Konsumerisme juga sebagai gerakan yang memperjuangkan kedudukan seimbang antara konsumen, pelaku usaha dan negara, tidak hanya mencakup isu kehidupan sehari-hari, tapi mengenai produk harga naik atau kualitas buruk, termasuk HAM berikut dampaknya bagi konsumer.
1.   Masyarakat Konsumer
Masyarakat konsumer disebut masyarakat kapitalis mutakhir (Jean Braudillard, 2005) dan Adorno katakan empat aksioma penting “masyarakat komoditas/ konsumer”, diantaranya : masyarakat di dalamnya berlangsung produksi barang, bukan terutama bagi pemuas keinginan dan kebutuhan manusia, namun demi profit dan keuntungan. Kedua, muncul kecenderungan umum pada konsentrasi kapital yang massif dan memungkinkan operasi pasar bebas terselubung demi keuntungan produksi monopoli barang standarisasi, cenderung pada industri komunikasi. Ketiga, tuntutan terus meningkat akibat kelompok yang lebih kuat cenderung untuk memelihara, melalui sarana yang tersedia, kondisi relasi kekuasaan dan kekayaan yang ada dalam hadapi ancaman sebenarnya mereka sebarkan sendiri. Keempat, kekuatan produksi sangat maju, dan saat itu hubungan produksi terus membelenggu kekuatan produksi yang ada.
2.   Proses Gaya Hidup
Dalam masyarakat konsumer terdapat proses konsumsi dan pengembangan gaya hidup (Feathersone, 2005). Pembelajaran melalui majalah, koran, televisi, dan radio yang menekan peningkatan diri, transformasi personal, cara mengelola kepemilikan, hubungan dan ambisi, serta cara membangun gaya hidup. Maka, mereka yang bekerja di media, desain, mode, dan periklanan serta para intelektual informasi yang memberi pelayanan serta memproduksi, memasarkan dan menyebarkan barang simbolik sebagai perantara budaya baru (Bordieu, 1984). Dalam wacana kapitalisme, semua yang diproduksi pada akhirnya akan didekonstruksi oleh produksi baru berikutnya, berdasar hukum “kemajuan” dan “kebaruan”. Dan karena dukungan media, realitas-realitas diproduksi mengikuti model-model yang ditawarkan oleh media (Piliang dalam Ibrahim, 1997, hal. 200).
Budaya konsumerisme muncul setelah masa industrialisasi ketika barang mulai diproduksi massal sehingga butuh konsumen banyak. Media menempati posisi strategis sekaligus menentukan calon konsumen. Jadi motivasi membeli tidak lagi dari diri sendiri berdasar kebutuhan riil, namun karena otoritas lain memaksa membeli. Semakin cantik acara disajikan akan semakin mengundang banyak penonton. Selanjutnya, rating tinggi merangsang produsen untuk memasang iklan yang merupakan proses persuasi efektif dalam pengaruhi keputusan masyarakat dalam mengonsumsi.
3.   Budaya Konsumer   
Pilliang kemukakan Kebudayaan konsumer dikendalikan sepenuhnya oleh hukum komoditi dimana konsumen sebagai raja, hormati nilai individu, pemenuhi kebutuhan, aspirasi, keinginan dan nafsu, memberi peluang setiap orang untuk asyik sendiri (Piliang, 1999). Ada tiga perspektif utama budaya konsumer menurut Featherstone (1991), diantaranya : budaya konsumer didasari premis ekspansi produksi komoditas kapitalis yang menyebabkan peningkatan akumulasi budaya material luas dalam bentuk barang konsumsi dan tempat pembelanjaan yang menyebabkan tumbuh aktivitas konsumsi serta menonjolnya pemanfaatan waktu luang masyarakat kontemporer Barat. Kedua, budaya konsumer berdasar perspektif sosiologis yang lebih ketat, yaitu kepuasan diperoleh dari barang yang dikonsumsi terkait akses terstruktur secara sosial. Fokus perspektif pada pemanfaatan barang guna menciptakan ikatan/ perbedaan sosial. Ketiga, kesenangan emosional aktivitas konsumsi, impian dan hasrat yang menonjol dalam khayalan budaya konsumer, tempat konsumsi beragam timbulkan gairah dan kenikmatan estetis langsung.
Budaya konsumerisme adalah jantung kapitalisme, yaitu budaya berbagai bentuk dusta, halusinasi, mimpi, semu, artifisialitas, pendangkalan, kemasan wujud komoditi, melalui strategi hipersemiotika dan imagologi, yang dikonstruksi secara sosial melalui komunikasi ekonomi (iklan, show, media). Hiperealitas menciptakan kondisi kepalsuan berbaur keaslian; masa lalu berbaur masa kini; fakta simpang siur dengan rekayasa; tanda melebur dengan realitas; dusta senyawa dengan kebenaran. kekuatan hipersemiotika dan hyper-sign merupakan kekuatan utama dari apa yang disebut sebagai wacana postmodernisme, seperti dalam arsitektur, desain, sastra, media, iklan, fashion, musik, film dan berbagai produk kebudayaan lain yang sangat luas
4.   Model dan Penelitian terhadap Perilaku Konsumen
Dalam memahami perilaku konsumen, seorang pemasar perlu penelitian terkait konsumen& produk yang dipasarkan. Penelitian guna memperoleh informasi karakteristik konsumen hingga pemasar lebih mengenal siapa dan bagaimana perilaku konsumen dalam mencari, menggunakan, dan membuang produk.

B.       PERLINDUNGAN KONSUMEN
1)   Definisi perlindungan konsumen
ü UU No.8 Tahun 1999, pasal 1 (1), “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen”.
ü GBHN 1993 melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1993, Bab IV, huruf F butir 4a : “pembangunan perdagangan ditujukan untuk memperlancar arus barang dan jasa dalam rangka menunjang peningkatan produksi dan daya saing, meningkatkan pendapatan produsen, melindungi kepentingan konsumen.”
Perlindungan konsumen ialah perangkat hukum guna lindungi dan terpenuhi hak konsumen. Contoh, penjual wajib menunjukkan harga sebagai informasi pada konsumen. Ketidak pahaman konsumen akan hak dan kewajiban dalam memakai barang dan/atau jasa yang disediakan oleh pelaku bisnis sering menimbulkan kerugian pada konsumen, baik kerugian fisik (kesehatan dan keselamatan) maupun nonfisik (uang). Maka perlu lembaga perlindungan konsumen salah satunya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), agar konsumen Indonesia tidak dirugikan dalam mengonsumsi barang dan/ atau jasa. Perlindungan konsumen tertuang dalam Undang-undang No.8 Tahun 1999 atau Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang dijelaskan hak dan kewajiban konsumen dan pelaku bisnis serta pihak-pihak terkait dalam program Perlindungan Konsumen. Berikut UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Bab III Pasal 4 : Hak konsumen adalah :
a.    Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/ jasa;
b.    Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c.    Hak atas informasi yang benar, jelas, jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/ jasa;
d.   Hak untuk didengar pendapat dan keluhan atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e.    Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan dan pendidikan konsumen secara patut;
f.     Hak untuk mendapat pembinaaan dan pendidikan konsumen;
g.    Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
h.    Hak untuk mendapat barang kompensasi, ganti rugi/ penggantian, jika barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Serta kewajiban konsumen (Pasal 55 UU No. 8 Tahun 1999), diantaranya membaca atau mengikuti petunjuk, beritikad baik, membayar sesuai nilai tukar yang disepakati, mengikuti upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Dasar hukum perlindungan konsumen selain UU diatas, diantaranya :
Ø   UUD 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33.
Ø   Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan lembaran Negara RI Nomor 3821
Ø   Undang Undang Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
Ø   UU Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
Ø   Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Ø   Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
Ø   Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Adapun Azas perlindungan konsumen antara lain :
·       Asas Manfaat; segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan harus memberikan manfaat sebesar mungkin bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha keseluruhan,
·       Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
·       Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
·       Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
·       Asas Kepastian Hukum; pelaku usaha/ konsumen menaati hukum&memdapat keadilan penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
2)   Tujuan Perlindungan Konsumen
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang no. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :
·       Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen guna lindungi diri,
·       Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
·       Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
·       Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
·       Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
·       Meningkatkan kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

C.      GLOBALISASI DAN PERUBAHAN PERILAKU KONSUMEN
Globalisasi menghilangkan batas negara guna mengonsumsi suatu produk atau jasa. Teknologi informasi memudahkan konsumen mendapat informasi perilaku konsumsi, produk, dan gaya hidup di negara lain dan pengaruhi perilaku konsumsi itu sendiri. Teknologi informasi juga mempengaruhi pelaku bisnis dalam penyebaran informasi dan berkomunikasi dengan konsumen. Saat memutuskan membeli, konsumen pertimbangkan negara asal merek sebagai bahan evaluasi. Konsumen miliki sikap, preferensi & persepsi tertentu pada produk/ jasa yang dihasilkan suatu negara. Efek negara asal mempengaruhi cara konsumen menilai kualitas dan pilihan terhadap produk yang akan dikonsumsi.
Kedekatan konsumen dengan dunia online menjadi salah satu ciri perilaku konsumen yang terlihat berbeda-beda akhir-akhir ini. Pertumbuhan internet di Indonesia yang semakin dahsyat memang menciptakan konsumen yang mulai memilih belanja online sebagai salah satu cara berbelanja. Menarik mempelajari ini bagi saya dan tentunya Anda semua.
Berikut ini beberapa alasan perubahan perilaku konsumen tahun ini
a.    Perubahan demokrafi
Yaitu salah satu pendorong terjadinya perubahan perilaku konsumen di Indonesia. Dalam 10 tahun terakhir terjadi perubahan demokrafi di Indonesia. Semakin meningkat pendapatan ekonomi masyarakat Indonesia menciptakan masyarakat baru di Indonesia, seperti kelas menengah yang semakin besar, meningkatnya kelompok produktif, dan berkurangnya tingkat kelahiran. Pendapatan masyarakat yang semakin besar di satu sisi memang terlihat baik, namun dilain sisi semakin tinggi kemakmuran masyarakat di sebuah negara menciptakan berbagai penyakit baru.
b.   Perubahan teknologi
Kini konsumen merasa tidak bisa hidup tanpa bantuan internet, bahkan merasa terdorong untuk bersosialisasi dan berkomunikasi dengan orang lain melalui internet. Konsumen semakin percaya bahwa internet menjadi saluran komunikasi dan distribusi bagi produk yang diinginkan, meski bukan satu - satunya teknologi di masyarakat. Teknologi seperti biotechnology dan medical technology membuat konsumen semakin percaya terhadap teknologi yang mengatur dan membantu kehidupan mereka.
c.    Masalah lingkungan
Kerusakan lingkungan yang semakin parah, isu global warming, dan sulitnya mendapatkan SDA perlahan membuat konsumen semakin sadar lingkungan. Harus diakui, perhatian konsumen di Indonesia terhadap lingkungan sampai sekarang masih minim. Namun, adanya tekanan dan policy dari pemerintah serta keadaan lingkungan yang dirasakan akan memaksa konsumen untuk sadar terhadap lingkungan. Salah satu masalah yang dihadapi konsumen adalah sampah yang semakin menumpuk. Manajemen sampah menjadi masalah tiap rumah tangga hingga konsumen akan mulai berpikir untuk membeli produk-produk daur ulang, tidak terbebani sampah dan mengurangi konsumsi plastik dan material yang tidak langsung hancur oleh tanah.
Masyarakat yang benar-benar hidup di era internet merajai. Informasi ini bukan saja memberi saya inspirasi untuk melihat pasar yang sedang terbakar, maksud saya sedang naik-naiknya, tapi memberi cara menghadapi gaya konsumen di era sekarang.
d.   Gaya Hidup
Gaya hidup merupakan pola hidup yang menentukan bagaimana seseorang memilih untuk menggunakan waktu, uang dan energi dan merefleksikan nilai-nilai, rasa, dan kesukaan. Gaya hidup adalah bagaimana seseorang menjalankan apa yang menjadi konsep dirinya yang ditentukan oleh karakteristik individu yang terbangun dan terbentuk sejak lahir dan seiring dengan berlangsungnya interaksi sosial selama mereka menjalani siklus kehidupan.
Konsep gaya hidup konsumen sedikit berbeda dari kepribadian. Gaya hidup terkait dengan bagaimana seseorang hidup, bagaimana menggunakan uangnya dan bagaimana mengalokasikan waktu mereka. Kepribadian menggambarkan konsumen lebih kepada perspektif internal, yang memperlihatkan karakteristik pola berpikir, perasaan dan persepsi mereka terhadap sesuatu.
Gaya hidup yang diinginkan oleh seseorang mempengaruhi perilaku pembelian yang ada dalam dirinya, dan selanjutnya akan mempengaruhi atau bahkan mengubah gaya hidup individu tersebut.
Berbagai faktor dapat mempengaruhi gaya hidup seseorang diantaranya demografi, kepribadian, kelas sosial, daur hidup dalam rumah tangga. Kasali (1998) menyampaikan beberapa perubahan demografi Indonesia di masa depan, yaitu penduduk akan lebih terkonsentrasi di perkotaan, usia akan semakin tua, melemahnya pertumbuhan penduduk, berkurangnya orang muda, jumlah anggota keluarga berkurang, pria akan lebih banyak, semakin banyak wanita yang bekerja, penghasilan keluarga meningkat, orang kaya bertambah banyak, dan pulau Jawa tetap terpadat.
e.    Perubahan Sikap
Strategi perubahan sikap dapat dilakukan baik terhadap produk dengan keterlibatan tinggi, maupun untuk produk dengan tingkat keterlibatan rendah. Usaha mengarahkan audiens untuk produk dengan keterlibatan rendah ditempuh dengan mentransformasi situasi ke arah keterlibatan konsumen yang tinggi. Adapun strategi perubahan sikap konsumen terhadap produk atau jasa tertentu dilakukan dengan menggunakan saluran komunikasi persuasif, yang mengikuti alur proses komunikasi yang efektif. Pemasar harus mampu mengidentifikasi, menganalisis, dan mengoptimalkan penggunaan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi dan dapat menyebabkan perubahan sikap dari penerima pesan atau konsumen. Faktor sumber, pesan, dan penerima pesan dapat digunakan secara optimal untuk menghasilkan perubahan sikap dan tentunya perubahan perilaku positif dari konsumen yang diharapkan oleh pemasar. Kredibilitas dari sumber pesan menjadi fokus dari komunikasi persuasif. Dalam mengelola pesan, yang harus diperhatikan adalah struktur, urutan, dan makna yang terkandung dalam pesan. Karakteristik dari penerima pesan, yang meliputi kepribadian, mood, dan jenis kepercayaan yang dimiliki juga menjadi faktor penentu keberhasilan komunikasi persuasif.



BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Konsumerisme ialah gerakan menyeimbangkan kedudukan antara konsumen, pelaku usaha dan negara, tidak hanya isu kehidupan sehari-hari, namun kualitas produk, termasuk HAM dan dampaknya bagi konsumer. Dalam kosumerisme terdapat berbagai unsur yang harus diperhatikan seperti masyarakat consumer, proses gaya hidup, budaya consumer dan model dan penelitian terhadap perilaku konsumen.
Seorang konsumen harus dilindungi hak serta kewajibannya, maka dibentuk lembaga perlindungan konsumen, salah satunya ialah YLKI. Dalam perlindungan konsumen ini terdapat beberapa asas diantaranya : asas manfaat, asas keadilan, asas keseimbangan,  asas keamanan dan keselamatan konsumen, dan asas kepastian hukum. Tujuan perlindungan ini adalah untuk tingkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian; mengangkat harkat dan martabat; tingkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut haknya; menciptakan kepastian hukum dan keterbukaan informasi; dan meningkatkan kualitas barang atau jasa.
Globalisasi menghilangkan batas negara guna mengonsumsi suatu produk atau jasa. Teknologi informasi memudahkan konsumen mendapat informasi perilaku konsumsi, produk, dan gaya hidup di negara lain dan pengaruhi perilaku konsumsi itu sendiri. Perubahan perilaku konsumen ini dapat diketahui berdasarkan beberapa alasan perubahan atas unsur – unsur sebagai berikut : perubahan demokrafi, perubahan teknologi, masalah lingkungan, gaya hidup, dan perubahan sikap.



DAFTAR PUSTAKA

https://gloriacharlotte.wordpress.com/2014/12/02/perubahan-perilaku-konsumen-demi-memenuhi-kebutuhan-hidup/
http://dotsemarang.blogspot.co.id/2015/05/ini-alasan-perubahan-perilaku-konsumen.html