MAKALAH
KONSUMERISME
DISUSUN OLEH
ANGGOTA KELOMPOK I :
Æ ARDINATA ( 141403005 )
Æ ELOK RIZQI MAULIDA ( 141403008 )
Æ NADIYA NURAMALIYA ( 141403015 )
Æ VITA BUNGA ROSANNA LUBIS ( 141403021 )
SEMESTER VI ( ENAM )
EKONOMI DAN BISNIS
SYARIAH
UNTUK MEMENUHI TUGAS
PERILAKU
KONSUMEN
DOSEN PEMBIMBING
AHMAD
FAQIHUDIN, S.SOS., MM.
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM BHAKTI NEGARA
( STAIBN ) TEGAL - TAHUN
AKADEMIK 2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam beberapa dasawarsa terakhir, sebuah gerakan
sosial telah muncul untuk memastikan bahwa suara konsumen harus didengar dan ditanggapi. Gerakan
tersebut lebih dikenal dengan istilah konsumerisme (consumerism), yaitu
suatu kebijakan dan aktivitas yang dirancang untuk melindungi kepentingan dan
hak konsumen ketika mereka terlibat dalam sautu hubungan tukar menukar dengan
organisasi jenis apapun. Sedangkan menurut Charles H. Percy dan juga mantan
presiden Bell dan Howel, konsumerisme dimaksudkan sebagai “reaksi masyarakat
luas terhadap kelalaian birokrasi dan ketidak pedulian perusahaan kepada
masyarakat.
Dalam membahas tentang konsumerisme kali ini perhatian
kita adalah tanggung jawab sosial dari perusahaan kepada masyarakat. Robin dan
Reidenbach mengatakan bahwa ada kontak sosial antara perusahaan dan masyarakat.
Tercantum dalam kontrak ini adalah tanggung jawab untuk menganggapi secara
serius seperangkat hubungan yang diterima secara umum, kewajiban dan tugas yang
berhubungan dengan dampak perusahaan pada kesejahteraan masyarakat.
B.
Rumusan Masalah
Dalam makalah
ini akan dibahas berbagai masalah mengenai konsumen, dimana dalam suatu bisnis
terdapat berbagai kegiatan salah satunya adalah konsumerisme, yang terdiri dari
masyarakat, gaya hidup maupun budaya konsumen yang mempengaruhi tingkah laku
konsumen dalam membeli suatu barang/ jasa. Seorang konsumen juga memerlukan suatu perlindungan
atas hak-haknya, serta perubahan perilakunya atas globalisasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
KONSUMERISME
Konsumerisme
ialah gerakan sosial oleh berbagai pihak untuk meningkatkan posisi konsumen
dalam berinteraksi dengan penjual, baik sebelum, saat dan setelah konsumsi
dilakukan. Konsumen perlu mengetahui hak secara jelas sehingga jika tidak
sesuai dapat mengidentifikasi letak ketidaksesuaian karena kecerobohan
konsumen. Perkembangan teknologi informasi dan
era perdagangan bebas menimbulkan masalah konsumerisme baru yang harus
diwaspadai oleh berbagai pihak sehingga dapat mencegah dampak yang merusak bagi
konsumen (Peter Salim, 1996).
Konsumtivisme
dan konsumerisme berbeda, konsumerisme justru harus digalakkan sedang konsumtivisme
harus dijauhi karena hidup secara konsumtif, sehingga tidak mempertimbangkan
fungsi tetapi prestise barang. Konsumtif ialah mengonsumsi barang/ jasa secara berlebihan, mendahulukan keinginan daripada kebutuhan, tanpa
skala prioritas dan gaya hidup
bermewah – mewahan. Sedang konsumerisme gerakan
konsumen yang menanyakan kembali dampak aktivitas pasar bagi konsumen (akhir). Konsumerisme
juga sebagai gerakan yang memperjuangkan kedudukan seimbang antara konsumen,
pelaku usaha dan negara, tidak hanya mencakup isu kehidupan sehari-hari, tapi
mengenai produk harga naik atau kualitas buruk, termasuk HAM berikut dampaknya
bagi konsumer.
1. Masyarakat Konsumer
Masyarakat konsumer disebut masyarakat kapitalis
mutakhir (Jean Braudillard, 2005) dan Adorno katakan empat aksioma penting “masyarakat
komoditas/ konsumer”, diantaranya : masyarakat
di dalamnya berlangsung produksi barang, bukan terutama bagi pemuas keinginan
dan kebutuhan manusia, namun demi profit dan keuntungan. Kedua, muncul
kecenderungan umum pada konsentrasi kapital yang massif dan memungkinkan
operasi pasar bebas terselubung demi keuntungan produksi monopoli barang standarisasi,
cenderung pada industri komunikasi. Ketiga, tuntutan terus meningkat akibat
kelompok yang lebih kuat cenderung untuk memelihara, melalui sarana yang
tersedia, kondisi relasi kekuasaan dan kekayaan yang ada dalam hadapi ancaman
sebenarnya mereka sebarkan sendiri. Keempat, kekuatan produksi sangat maju, dan
saat itu hubungan produksi terus membelenggu kekuatan produksi yang ada.
2. Proses Gaya Hidup
Dalam masyarakat konsumer terdapat proses
konsumsi dan pengembangan gaya hidup (Feathersone, 2005). Pembelajaran melalui majalah,
koran, televisi, dan radio yang menekan peningkatan diri, transformasi
personal, cara mengelola kepemilikan, hubungan dan ambisi, serta cara membangun
gaya hidup. Maka, mereka yang bekerja di media, desain, mode, dan periklanan
serta para intelektual informasi yang memberi pelayanan serta memproduksi,
memasarkan dan menyebarkan barang simbolik sebagai perantara budaya baru
(Bordieu, 1984). Dalam wacana kapitalisme, semua yang diproduksi pada akhirnya
akan didekonstruksi oleh produksi baru berikutnya, berdasar hukum “kemajuan”
dan “kebaruan”. Dan karena dukungan media, realitas-realitas diproduksi
mengikuti model-model yang ditawarkan oleh media (Piliang dalam Ibrahim, 1997,
hal. 200).
Budaya konsumerisme muncul setelah masa industrialisasi
ketika barang mulai diproduksi massal sehingga butuh konsumen banyak. Media
menempati posisi strategis sekaligus menentukan calon konsumen. Jadi motivasi
membeli tidak lagi dari diri sendiri berdasar kebutuhan riil, namun karena
otoritas lain memaksa membeli. Semakin cantik acara disajikan akan semakin
mengundang banyak penonton. Selanjutnya, rating tinggi merangsang produsen
untuk memasang iklan yang merupakan proses persuasi efektif dalam pengaruhi
keputusan masyarakat dalam mengonsumsi.
3. Budaya Konsumer
Pilliang kemukakan Kebudayaan konsumer dikendalikan
sepenuhnya oleh hukum komoditi dimana konsumen sebagai raja, hormati nilai
individu, pemenuhi kebutuhan, aspirasi, keinginan dan nafsu, memberi peluang
setiap orang untuk asyik sendiri (Piliang, 1999). Ada tiga perspektif utama
budaya konsumer menurut Featherstone (1991), diantaranya : budaya konsumer didasari
premis ekspansi produksi komoditas kapitalis yang menyebabkan peningkatan
akumulasi budaya material luas dalam bentuk barang konsumsi dan tempat pembelanjaan
yang menyebabkan tumbuh aktivitas konsumsi serta menonjolnya pemanfaatan waktu
luang masyarakat kontemporer Barat. Kedua, budaya
konsumer berdasar perspektif sosiologis yang lebih ketat, yaitu kepuasan diperoleh
dari barang yang dikonsumsi terkait akses terstruktur secara sosial. Fokus
perspektif pada pemanfaatan barang guna menciptakan ikatan/ perbedaan sosial.
Ketiga, kesenangan emosional aktivitas konsumsi, impian dan hasrat yang
menonjol dalam khayalan budaya konsumer, tempat konsumsi beragam timbulkan
gairah dan kenikmatan estetis langsung.
Budaya konsumerisme adalah jantung kapitalisme, yaitu
budaya berbagai bentuk dusta, halusinasi, mimpi, semu, artifisialitas,
pendangkalan, kemasan wujud komoditi, melalui strategi hipersemiotika dan imagologi,
yang dikonstruksi secara sosial melalui komunikasi ekonomi (iklan, show,
media). Hiperealitas menciptakan kondisi kepalsuan berbaur keaslian; masa lalu
berbaur masa kini; fakta simpang siur dengan rekayasa; tanda melebur dengan
realitas; dusta senyawa dengan kebenaran. kekuatan
hipersemiotika dan hyper-sign merupakan kekuatan utama dari apa yang disebut
sebagai wacana postmodernisme, seperti dalam arsitektur, desain, sastra, media,
iklan, fashion, musik, film dan berbagai produk kebudayaan lain yang sangat
luas
4.
Model dan Penelitian terhadap
Perilaku Konsumen
Dalam memahami perilaku
konsumen, seorang pemasar perlu
penelitian terkait konsumen&
produk yang dipasarkan. Penelitian guna
memperoleh informasi karakteristik konsumen
hingga pemasar
lebih mengenal siapa dan bagaimana perilaku konsumen
dalam mencari, menggunakan, dan membuang produk.
B.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
1)
Definisi perlindungan konsumen
ü UU No.8 Tahun 1999, pasal 1 (1), “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan
perlindungan kepada konsumen”.
ü GBHN 1993 melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1993, Bab IV,
huruf F butir 4a :
“pembangunan perdagangan ditujukan untuk memperlancar arus barang dan jasa
dalam rangka menunjang peningkatan produksi dan daya saing, meningkatkan
pendapatan produsen, melindungi kepentingan konsumen.”
Perlindungan konsumen ialah perangkat hukum guna lindungi dan terpenuhi hak konsumen. Contoh,
penjual wajib menunjukkan harga sebagai informasi pada konsumen. Ketidak
pahaman konsumen akan hak dan kewajiban dalam memakai barang dan/atau jasa yang
disediakan oleh pelaku bisnis sering menimbulkan kerugian pada konsumen, baik
kerugian fisik (kesehatan dan keselamatan) maupun nonfisik (uang). Maka perlu lembaga perlindungan konsumen salah satunya
Yayasan
Lembaga Konsumen
Indonesia (YLKI),
agar konsumen Indonesia
tidak dirugikan dalam mengonsumsi barang dan/
atau jasa. Perlindungan
konsumen tertuang dalam Undang-undang No.8 Tahun 1999 atau Undang-undang
Perlindungan Konsumen (UUPK) yang
dijelaskan hak dan kewajiban
konsumen dan pelaku bisnis serta pihak-pihak terkait dalam program Perlindungan
Konsumen. Berikut UU No. 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Bab III Pasal 4 : Hak
konsumen adalah :
a.
Hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/ jasa;
b.
Hak untuk
memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai
dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c.
Hak atas
informasi yang benar, jelas, jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/ jasa;
d.
Hak untuk didengar
pendapat dan keluhan atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e.
Hak untuk
mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan dan pendidikan konsumen secara patut;
f.
Hak untuk
mendapat pembinaaan dan pendidikan konsumen;
g.
Hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
h.
Hak untuk
mendapat barang kompensasi, ganti rugi/ penggantian, jika barang dan/atau jasa
yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i.
Hak-hak yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Serta kewajiban konsumen (Pasal
55 UU No. 8 Tahun 1999), diantaranya membaca
atau mengikuti petunjuk, beritikad baik, membayar
sesuai nilai tukar yang disepakati, mengikuti
upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Dasar hukum perlindungan konsumen selain UU
diatas, diantaranya :
Ø
UUD 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal
21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33.
Ø
Undang
Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan
lembaran Negara RI Nomor 3821
Ø
Undang
Undang Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
Ø
UU Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif
Penyelesian Sengketa
Ø
Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan
Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Ø
Surat Edaran
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan
pengaduan konsumen kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
Ø
Surat Edaran
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 795
/DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Adapun Azas perlindungan konsumen antara lain :
·
Asas
Manfaat; segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan harus memberikan
manfaat sebesar mungkin bagi
kepentingan konsumen dan pelaku usaha keseluruhan,
·
Asas
Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan
memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya
dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
·
Asas
Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku
usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
·
Asas
Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan
keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
·
Asas
Kepastian Hukum; pelaku usaha/ konsumen
menaati hukum&memdapat keadilan
penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
2)
Tujuan Perlindungan Konsumen
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang no. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen, tujuan dari
Perlindungan ini adalah :
· Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian
konsumen guna lindungi diri,
· Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
· Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,
menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
· Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi,
· Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam
berusaha,
· Meningkatkan kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
C.
GLOBALISASI
DAN PERUBAHAN PERILAKU KONSUMEN
Globalisasi
menghilangkan batas negara guna
mengonsumsi suatu produk atau jasa. Teknologi informasi memudahkan konsumen mendapat informasi perilaku
konsumsi, produk, dan gaya hidup di negara lain dan pengaruhi perilaku konsumsi itu sendiri. Teknologi
informasi juga mempengaruhi
pelaku bisnis dalam penyebaran informasi dan berkomunikasi dengan konsumen. Saat
memutuskan membeli, konsumen pertimbangkan negara
asal merek sebagai bahan evaluasi. Konsumen miliki sikap, preferensi & persepsi tertentu pada produk/ jasa yang dihasilkan
suatu negara. Efek negara asal mempengaruhi cara
konsumen menilai kualitas dan pilihan terhadap produk yang akan dikonsumsi.
Kedekatan
konsumen dengan dunia online menjadi salah satu ciri perilaku konsumen yang
terlihat berbeda-beda akhir-akhir
ini. Pertumbuhan internet di Indonesia yang semakin dahsyat memang menciptakan
konsumen yang mulai memilih belanja online sebagai salah satu cara berbelanja.
Menarik mempelajari ini bagi saya dan tentunya Anda semua.
Berikut ini beberapa alasan perubahan perilaku konsumen tahun ini
a. Perubahan demokrafi
Yaitu salah satu pendorong terjadinya
perubahan perilaku konsumen di Indonesia. Dalam 10 tahun terakhir terjadi
perubahan demokrafi di Indonesia. Semakin meningkat pendapatan ekonomi
masyarakat Indonesia menciptakan masyarakat baru di Indonesia, seperti kelas
menengah yang semakin besar, meningkatnya kelompok produktif, dan berkurangnya
tingkat kelahiran. Pendapatan masyarakat yang semakin besar di satu sisi memang
terlihat baik, namun dilain
sisi semakin tinggi kemakmuran masyarakat di sebuah negara menciptakan berbagai
penyakit baru.
b. Perubahan teknologi
Kini konsumen merasa tidak bisa hidup tanpa bantuan
internet, bahkan merasa terdorong untuk bersosialisasi dan berkomunikasi dengan
orang lain melalui internet. Konsumen
semakin percaya bahwa internet menjadi saluran komunikasi dan distribusi bagi
produk yang diinginkan, meski bukan satu - satunya teknologi di masyarakat. Teknologi
seperti biotechnology dan medical technology membuat konsumen semakin percaya
terhadap teknologi yang mengatur dan membantu kehidupan mereka.
c. Masalah lingkungan
Kerusakan lingkungan yang semakin parah, isu global
warming, dan sulitnya mendapatkan SDA perlahan
membuat konsumen semakin sadar lingkungan. Harus diakui, perhatian konsumen di Indonesia terhadap lingkungan sampai
sekarang masih minim. Namun, adanya tekanan dan policy dari pemerintah serta
keadaan lingkungan yang dirasakan akan memaksa konsumen untuk sadar terhadap
lingkungan. Salah satu
masalah yang dihadapi konsumen adalah sampah yang semakin menumpuk. Manajemen
sampah menjadi masalah tiap rumah tangga hingga konsumen akan mulai berpikir
untuk membeli produk-produk daur ulang, tidak terbebani sampah dan mengurangi
konsumsi plastik dan material yang tidak langsung hancur oleh tanah.
Masyarakat yang benar-benar hidup di era internet
merajai. Informasi ini bukan saja memberi saya inspirasi untuk melihat pasar
yang sedang terbakar, maksud saya sedang naik-naiknya, tapi memberi cara
menghadapi gaya konsumen di era sekarang.
d. Gaya Hidup
Gaya hidup merupakan
pola hidup yang menentukan bagaimana seseorang memilih untuk menggunakan waktu,
uang dan energi dan merefleksikan nilai-nilai, rasa, dan kesukaan. Gaya hidup
adalah bagaimana seseorang menjalankan apa yang menjadi konsep dirinya yang
ditentukan oleh karakteristik individu yang terbangun dan terbentuk sejak lahir
dan seiring dengan berlangsungnya interaksi sosial selama mereka menjalani
siklus kehidupan.
Konsep gaya hidup konsumen sedikit
berbeda dari kepribadian. Gaya hidup terkait dengan bagaimana seseorang hidup,
bagaimana menggunakan uangnya dan bagaimana mengalokasikan waktu mereka.
Kepribadian menggambarkan konsumen lebih kepada perspektif internal, yang
memperlihatkan karakteristik pola berpikir, perasaan dan persepsi mereka
terhadap sesuatu.
Gaya hidup yang diinginkan oleh
seseorang mempengaruhi perilaku pembelian yang ada dalam dirinya, dan
selanjutnya akan mempengaruhi atau bahkan mengubah gaya hidup individu
tersebut.
Berbagai faktor dapat mempengaruhi gaya
hidup seseorang diantaranya demografi, kepribadian, kelas sosial, daur hidup
dalam rumah tangga. Kasali (1998) menyampaikan beberapa perubahan demografi
Indonesia di masa depan, yaitu penduduk akan lebih terkonsentrasi di perkotaan,
usia akan semakin tua, melemahnya pertumbuhan penduduk, berkurangnya orang
muda, jumlah anggota keluarga berkurang, pria akan lebih banyak, semakin banyak
wanita yang bekerja, penghasilan keluarga meningkat, orang kaya bertambah
banyak, dan pulau Jawa tetap terpadat.
e.
Perubahan Sikap
Strategi
perubahan sikap dapat dilakukan baik terhadap produk dengan keterlibatan
tinggi, maupun untuk produk dengan tingkat keterlibatan rendah. Usaha
mengarahkan audiens untuk produk dengan keterlibatan rendah ditempuh dengan
mentransformasi situasi ke arah keterlibatan konsumen yang tinggi. Adapun
strategi perubahan sikap konsumen terhadap produk atau jasa tertentu dilakukan
dengan menggunakan saluran komunikasi persuasif, yang mengikuti alur proses
komunikasi yang efektif. Pemasar harus mampu mengidentifikasi, menganalisis,
dan mengoptimalkan penggunaan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi dan dapat
menyebabkan perubahan sikap dari penerima pesan atau konsumen. Faktor sumber,
pesan, dan penerima pesan dapat digunakan secara optimal untuk menghasilkan
perubahan sikap dan tentunya perubahan perilaku positif dari konsumen yang
diharapkan oleh pemasar. Kredibilitas dari sumber pesan menjadi fokus dari
komunikasi persuasif. Dalam mengelola pesan, yang harus diperhatikan adalah
struktur, urutan, dan makna yang terkandung dalam pesan. Karakteristik dari
penerima pesan, yang meliputi kepribadian, mood, dan jenis kepercayaan yang
dimiliki juga menjadi faktor penentu keberhasilan komunikasi persuasif.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Konsumerisme ialah gerakan
menyeimbangkan kedudukan antara konsumen, pelaku usaha dan negara, tidak hanya
isu kehidupan sehari-hari, namun kualitas produk, termasuk HAM dan dampaknya
bagi konsumer. Dalam kosumerisme terdapat
berbagai unsur yang harus diperhatikan seperti masyarakat consumer, proses gaya
hidup, budaya consumer dan model dan penelitian terhadap perilaku konsumen.
Seorang konsumen harus dilindungi hak serta kewajibannya, maka dibentuk
lembaga perlindungan konsumen, salah satunya ialah YLKI. Dalam perlindungan konsumen ini terdapat beberapa
asas diantaranya : asas manfaat, asas keadilan, asas keseimbangan, asas keamanan dan keselamatan konsumen, dan asas kepastian hukum. Tujuan perlindungan ini adalah untuk tingkatkan kesadaran, kemampuan
dan kemandirian; mengangkat harkat dan martabat; tingkatkan pemberdayaan
konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut haknya; menciptakan kepastian
hukum dan keterbukaan informasi; dan meningkatkan kualitas barang atau jasa.
Globalisasi
menghilangkan batas negara guna
mengonsumsi suatu produk atau jasa. Teknologi informasi memudahkan konsumen mendapat informasi perilaku
konsumsi, produk, dan gaya hidup
di negara lain dan pengaruhi perilaku konsumsi itu sendiri. Perubahan perilaku konsumen ini dapat diketahui berdasarkan beberapa
alasan perubahan atas unsur – unsur sebagai berikut : perubahan
demokrafi, perubahan teknologi, masalah lingkungan, gaya
hidup,
dan perubahan sikap.
DAFTAR PUSTAKA
https://gloriacharlotte.wordpress.com/2014/12/02/perubahan-perilaku-konsumen-demi-memenuhi-kebutuhan-hidup/
http://dotsemarang.blogspot.co.id/2015/05/ini-alasan-perubahan-perilaku-konsumen.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar