Senin, 20 Maret 2017

MAKALAH PKN



MAKALAH
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA



DISUSUN OLEH
ANGGOTA KELOMPOK V :
1.      AISAH TUNNIFA       ( 141403002 )
2.      MASTUROH                ( 141403012)


EKONOMI DAN BISNIS SYARIAH
SEMESTER VI ( ENAM)

UNTUK MEMENUHI TUGAS
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


                                                  DOSEN PEMBIMBING                  
  MUNSYI ULHAQ, M.Pd




SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM BHAKTI NEGARA TEGAL
TAHUN AKADEMIK  2017


BAB I
PENDAHULUAN
  1. LATAR BELAKANG
Indonesia sebagai negara ang mempunyai dasra negara yaitu pancasila yangmemiliki sebuah arti penting memiliki ideologi. Setiap bangsa dan negara inngin berdiri kokoh, tidak mudah terombang ambing oleh kerasnya persoalan hidup berbangsa dan bernegara. Tidak terkecuali negara Indonesia. Negara yang ingin berdiri kokoh dan kuat, perlu memiliki ideologi negara yang kokoh dan kuat. Tanpa itu, maka bangsa dan negara akan rapuh. Di era yang serba modern ini, maka pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara indonesia sedikit dilupakan oleh sebagian rakyat Indonesia dan digantikan oleh perkembangan teknoologi  yang sangat canggih. Padahal sejarah perumusan pancasila melalui proses ang sangat panjang dan rumit. Pancasila merupakan kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, karena dalam masing-masing sila tidak bisa ditukar tempat dan dipindah. Pancasila sebagai ideologi negara, menguraikan nilai-nilai pancasila sebagai ideologi negara dan karakteristik pancasila sebagai ideologi negara.
  1. RUMUSAN MASALAH
1.Apa saja definisi ideologi menurut para ahli?
2.Apa saja fungsi pancasila sebagai ideologi bangsa?






BAB II
PEMBAHASAN

  1. SEJARAH SINGKAT LAHIRNYA PANCASILA
LAHIRNYA Pancasila adalah judul pidato yang disampaikan oleh Soekarno dalam sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (bahasa Indonesia: “Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan”) pada tanggal 1 Juni 1945. Dalam pidato inilah konsep dan rumusan awal “Pancasila” pertama kali dikemukakan oleh Soekarno sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Pidato ini pada awalnya disampaikan oleh Soekarno secara aklamasi tanpa judul dan baru mendapat sebutan “Lahirnya Pancasila” oleh mantan Ketua BPUPK Dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam kata pengantar buku yang berisi pidato yang kemudian dibukukan oleh BPUPK tersebut.
Menjelang kekalahan Tentara Kekaisaran Jepang di akhir Perang Pasifik, tentara pendudukan Jepang di Indonesia berusaha menarik dukungan rakyat Indonesia dengan membentuk Dokuritsu Junbi Cosakai (bahasa Indonesia: “Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan” atau BPUPK, yang kemudian menjadi BPUPKI, dengan tambahan “Indonesia”).
Badan ini mengadakan sidangnya yang pertama dari tanggal 29 Mei (yang nantinya selesai tanggal 1 Juni 1945). Rapat dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai keesokan harinya 29 Mei 1945 dengan tema dasar negara. Rapat pertama ini diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Pada zaman Belanda, gedung tersebut merupakan gedung Volksraad (bahasa Indonesia: “Perwakilan Rakyat”).
Setelah beberapa hari tidak mendapat titik terang, pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mendapat giliran untuk menyampaikan gagasannya tentang dasar negara Indonesia merdeka, yang dinamakannya “Pancasila”. Pidato yang tidak dipersiapkan secara tertulis terlebih dahulu itu diterima secara aklamasi oleh segenap anggota Dokuritsu Junbi Cosakai.
Selanjutnya Dokuritsu Junbi Cosakai membentuk Panitia Kecil untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar dengan berpedoman pada pidato Bung Karno tersebut. Dibentuklah Panitia Sembilan (terdiri dari Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Mr. AA Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso,Abdul Kahar Muzakir, Agus Salim, Achmad Soebardjo, Wahid Hasjim, dan Mohammad Yamin) yang ditugaskan untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara berdasar pidato yang diucapkan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945, dan menjadikan dokumen tersebut sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
Setelah melalui proses persidangan dan lobi-lobi akhirnya rumusan Pancasila hasil penggalian Bung Karno tersebut berhasil dirumuskan untuk dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945, yang disahkan dan dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia merdeka pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh BPUPKI.
Dalam kata pengantar atas dibukukannya pidato tersebut, yang untuk pertama kali terbit pada tahun 1947, mantan Ketua BPUPK Dr. Radjiman Wedyodiningrat menyebut pidato Ir. Soekarno itu berisi “Lahirnya Pancasila”. |Dari berbagai sumber.
2. IDEOLOGI
A.PENGERTIAN IDEOLOGI
Istilah ideologi berasal dari bahasa Yunani, terdiri dari dua kata, yaitu idea dan logi. Ideaberarti melihat(idean), sedangkan logi berasal dari kata logos yang berarti pengetahuan atau teori. Jadi, ideologi dapat diartikan hasil penemuan dalam pikiran yang berupa pengetahuan atau teori. Ideologi dapat juga diartikan suatu kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas, pendapat (kejadian) yang memberikan arah tujuan untuk kelangsungan hidup.Ideologi terbagi mencadi dua,yaitu ideologi Terbuka dan Ideolgi tertutp,perbedaan ideologi terbuka dan tertutup ini sangat mencolok,sehingga dapat dengan mudah dikelompokkan.

Indonesia adalah negara yang menganggap Pancasila sebagai Ideologi Terbuka dan pancasila sebagai sumber nilai .Namun sebenarnya,Ideologi sering dipahami secara berbeda-beda. Hal ini menimbulkan berbagai pendapat mengenai pengertian ideologi dari berbagai ahli, diantaranya:
a.       Karl Marx
Karl Marx memahami ideologi berlawanan dengan pengertian ideologi menurut Destutt de Tracy. Menurut Karl Marx, ideologi adalah kesadaran palsu. Mengapa disebut kesadaran palsu? Karena ideologi merupakan hasil pemikiran yang diciptakan oleh pemikirnya, padahal kesadaran para pemikir tersebut pada dasarnya ditentukan oleh kepentingannya.Jadi ideologi menurut Karl Marx adalah pengandalan-pengandalan spekulatif yang berupa agama moralitas, atau keyakinan politik .Meskipun spekulatif ideologi tersebut dianggap sebagai kenyataan untuk menyembunyikan atau melindungi kepentingan kelas sosial pemikir tersebut.
Namun, ideologi negara dapat diartikan sebagai alat untuk mensejahterakan masyarakat. Karena ideologi negara didasarkan atas kepentingan masyarakat jadi pemikiran tersebut bertujuan untuk kesejahteraan rakyatnya.
b.      Louis Althuser
Louis Althuser adalah murid Karl Marx. Meskipun begitu, ia tidak setuju dengan gagasan Karl Marx mengenai Ideologi.Menurutnya, Ideologi adalah gagasan spekulatif tetapi ideologi bukan gagasan palsu karena gagasan spekulatif tersebut bukan dimaksudkan untuk menggambarkan realitas melainkan untuk memberikan gambaran tentang bagaimana semestinya manusia menjalani hidupnya. Sesungguhnya setiap orang membutuhkan ideologi, karena setiap orang perlu memiliki keyakinan tentang bagaimana semestinya ia menjalankan kehidupannya.
c.       Dr. Alfian
Ideologi adalah suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang bagaimana cara yang tepat, yaitu secara moral dianggap benar dan adil, mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan.
d.      Soerjanto Poespowardoyo
Ideologi sebagai kompleks pengetahuan dan macam-macam nilai, yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya itu, seseorang menangkap apa yang dilihat baik dan tidak baik.
e.       Machiavelli
ideologi adalah sistem perlindungan kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa.
f.        M.Sastra Prateja
Ideologi sebagai seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisir menjadi suatu sistem yang teratur. Dalam hal ini, ideologi mengandung beberapa unsur, yaitu :
  • Adanya suatu penafsiran atau pemahaman terhadap kenyataan.
  • Setiap Ideologi memuat seperangkat nilai atau suatu persepsi moral.
  • Ideologi merupakan suatu pedoman kegiatan untuk mewujudkan nilai-nilai di dalamnya.
g.      Thomas H
Ideologi adalah suatu cara untuk melindungi kekuasan pemerintah agar dapat bertahan dan mengatur rakyatnya.
h.      Napoleon
Ideologi merupakan keseluruhan pemikiran politik dan rival-rivalnya. Dari berbagai pendapat di atas dapat ditarik kesimpulan, yaitu:
·      Ideologi dapat menjadi sesuatu yang baik ketika ideologi menjadi pendoman hidup menuju lebih baik.
·      Ideologi dapat menjadi hal yang tidak baik ketika ideologi dijadikan alat untuk menyembunyikan kepentingan penguasa.
B. DIMENSI IDEOLOGI
Sebuah ideologi yang telah menjdai keyakinan dalam kehidupan masyarakat dapat menjadi luntur atau pudar seiring perkembangan zaman.Hal tersebut tergantung pada daya tahan Ideologi. Ideologi akan mampu bertahan menghadapi perubahan zaman,apabila mempunyai tiga dimensi,yaitu:
a.       Dimensi Realita
Dimensi ini menunjuk pada kemampuan ideologi untuk mencerminkan realita yang hidup dalam masyarakat, di mana ia muncul untuk pertama kalinya, paling kurang realita pada saat-saat awal kelahirannya
b.      Dimensi Idealisme
Dimensi Idealisme adalah kadar/kualitas idealisme yang terkandung di dalam iseologi atau nila-nilai dasarnya. Kualitas itu menentukan kemampuan ideologi dalam memberikan harapan kepada berbagai kelompok atau golongan yang ada dalam masyarakat untuk mempunyai dan membina kehidupan bersama secara lebih baik dan membangun suatu masa depan secara lebih cerah.
c.       Dimensi Fleksibilitas
Yaitu kemampuan ideologi dalam memengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri dengan pertumbuhan atau perkembangan masyarakat. Memengaruhi berarti ikut mewarnai proses pengembangan, sedangkan menyesuaikan diri berarti bahwa masyarakat berhasil menemukan tafsiran-tafsiran terhadap nilai-nilai daasar dari ideologi sesuai dengan realita-realita baru yang muncul dan yang harus mereka hadapi.
C.KLASIFIKASI IDEOLOGI
Ideologi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu ideologi terbuka dan indeologi tertutup.

3.    PENGERTIAN DAN FUNGSI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Negara adalah nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila menjadi cita-cita normatif di dalam penyelenggaraan negara. Secara luas Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Negara Indonesia adalah visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia ialah terwujudnya kehidupan yang menjunjung tinggi ketuhanan, nilai kemanusiaan, kesadaran akan kesatuan, berkerakyatan serta menjunjung tinggi nilai keadilan.
Ketetapan bangsa Indonesia mengenai pancasila sebagai ideologi negara tercantum dalam ketetapan MPR No. 18 Tahun 1998 tentang pencabutan dari ketetapan MPR No. 2 tahun 1978 mengenai Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pada pasal 1 ketetapan MPR tersebut menyatakan bahwa pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 45 ialah dasar negara dari negara NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Dari ketetapan MPR tersebut dapat kita ketahui bahwa di Indonesia kedudukan pancasila sebagai ideologi nasional, selain kedudukannya sebagai dasar negara.
Pancasila sebagai ideologi negara yang berarti sebagai cita-cita bernegara dan sarana yang mempersatukan masyarakat perlu perwujudan yang konkret dan operasional aplikatif, sehingga tidak hanya dijadikan slogan belaka. Dalam ketetapan MPR No.18 dinyatakan bahwa pancasila perlu diamalkan dalam bentuk pelaksanaan yang konsistem dalam kehidupan bernegara.
Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara Indonesia adalah sebagai sarana pemersatu masyarakat, sehingga dapat dijadikan prosedur penyelesaian konflik, dapat kita telusuri dari gagasan para pendiri negara Indonesia tentang pentingnya mencari nilai-nilai bersama yang dapat mempersatukan berbagai golongan masyarakat di Indonesia.
Pada awal mulanya, konsep pancasila dapat dipahami sebagai common platform atau platform bersama bagi berbagai ideologi politik yang berkembang saat itu di Indonesia. Pancasila merupakan tawaran yang dapat menjembatani perbedaan ideologis di kalangan anggota BPUPKI. Pancasila dimaksudkan oleh Ir. Soekarno pada waktu itu yaitu sebagai asas bersama agar dengan asas itu seluruh kelompok yang terdapat di negara Indonesia dapat bersatu dan menerima asas tersebut.
Menurut Adnan Buyung Nasution, telah terjadi perubahan fungsi pancasila sebagai ideologi negara. Pancasila yang sebenarnya dimaksudkan sebagai platform demokratis bagi semua golongan Indonesia. Perkembangan doktrinal pancasila telah mengubahnya dari fungsi awal pancasila sebagai platform bersama bagi ideologi politik dan aliran pemikiran sesuai dengan rumusan pertama yang disampaikan oleh Soekarno menjadi ideologi yang komprehensif integral. Ideologi Pancasila menjadi ideologi yang khas, berbeda dengan ideologi lain.
Pernyataan Soekarno ini menjadi jauh berkembang dan berbeda dengan pernyataan yang disampaikan oleh Prof. Notonagoro. Beliau melalui interprestasi filosofis memberi status ilmiah dan resmi tentang ideologi bagi masyarakat Indonesia. Yang pada mulanya pancasila sebagai ideologi terbuka sebuah konsensus politik, pancasila menjadi ideologi yang benar-benar komprehensif. Interprestasi ini berkembang luas, masif bahkan monolitik pada masa pemerintahan orde baru.
Pancasila dilihat dari sudut politik merupakan sebuah konsensus politik, yaitu suatu persetujuan politik yang disepakati bersama oleh berbagai golongan masyarakat di negara Indonesia. Dengan diterimanya pancasila oleh berbagai golongan dan aliran pemikiran bersedia bersatu dalam negara kebangsaan Indonesia. Dalam istilah politiknya, Pancasila merupakan common platform, atau common denominator masyarakat Indonesia yang plural. Sudut pandang politik ini teramat penting untuk bangsa Indonesia sekarang ini. Jadi, sebenarnya perkembangan Pancasila sebagai doktrin dan pandangan dunia yang khas tidak menguntungkan kalau dinilai dari tujuan mempersatukan bangsa.
Banyak para pihak sepakat bahwa pancasila sebagai ideologi negara atau bangsa merupakan kesepakatan bersama, common platform dan nilai integratif bagi bangsa Indonesia. Kesepakatan bersama bahwa pancasila sebagai ideologi negara inilah yang harus kita pertahankan dan tumbuh kembangkan dalam kehidupan bangsa yang plural ini.

Berdasarkan uraian di atas, maka makna pancasila sebagai ideologi negara Indonesia sebagai berikut :
1)      Nilai-nilai dalam pancasila dijadikan sebagai cita-cita normatif dari penyelenggaraan bernegara di Indonesia.
2)      Nilai-nilai dalam pancasila merupakan nilai yang telah disepakati bersama dan oleh karenanya menjadi salah satu sarana untuk menyatukan masyarakat Indonesia.
Implementasi pancasila sebagai ideologi negara atau nasional, sebagai berikut :
1. Perwujudan Pancasila Sebagai Cita-cita Bernegara
Perwujudan pancasila sebagai ideologi negara yang berarti menjadi cita-cita penyelenggaraan bernegara terwujud melalui ketetapan MPR No.7 tahun 2001 mengenai Visi Indonesia Masa Depan. Dalam ketetapan tersebut menyatakan bahwa Visi Indonesia Masa Depan terdiri atas 3 visi, yaitu :
§  Visi ideal ialah cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana dimaksudkan dalam UUD 45 yaitu pada alinea kedua dan keempat.
§  Visi antara, yaitu visi bangsa Indonesia pada tahun 2020 yang berlaku samapai dengan tahun 2020.
§  Visi lima tahunan, yaitu sebagaimana dimaksudkan dalam GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara).
Menurut Hamdan Mansoer, mewujudkan bangsa yang religius, manusiawi, demokratis, bersatu, adil dan sejahtera pada dasarnya merupakan upaya menjadikan nilai-nilai pancasila sebagai cita-cita bersama. Bangsa yang demikian merupakan ciri dari masyarakat madani Indonesia. Sebagai suatu cita-cita, nilai-nilai pancasila diambil dimensi idealismenya. Sebagai nilai-nilai ideal, penyelenggaraan negara hendaknya berupaya bagaimana menjadikan kehodupan bernegara Indonesia ini semakin dekat dengan nilai-nilai ideal tersebut.
2. Perwujudan Pancasila Sebagai Kesepakatan atau Nilai Integratif Bangsa
Nilai Integratif Perwujudan pancasila sebagai ideologi negara yang berarti bahwa pancasila sebagai sarana pemersatu dan prosedur penyelesaian konflik perlu pula dijabarkan dalam praktik kehidupan bernegara. Nilai integratif pancasila mengandung makna bahwa pancasila dijadikan sebagai sarana pemersatu dalam masyarakat dan prosedur penyelesaian konflik. Masyarakat Indonesia telah menerima  pancasila sebagai sarana pemersatu, yang artinya sebagai suatu kesepakatan bersama bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya disetujui sebagai milik bersama. Pancasila dijadikan semacam social ethics dalam masyarakat yang heterogen.
Pancasila sebagai kesepakatan diartikan sebagai konsensus bahwa dalam hal konflik maka lembaga politik yang diwujudkan bersama akan memainkan peran sebagai penengah.
Apakah pancasila dapat digunakan secara langsung mempersatukan masyarakat dan mencegah konflik ?. Jawabannya tidak, tetapi prosedur penyelesaian konflik yang dibuat bersama, baik yang meliputi lembaga maupun aturan itulah yang diharapkan mampu menyelesaikan konflik yang terjadi di masyarakat. Fungsi pancasila sebagai ideologi negara dalam hal ini yaitu sebagai pembuatan prosedur penyelesaian konflik, nilai-nilai pancasila menjadi landasan normatif bersama.
Nilai-nilai pancasila hendaknya mewarnai setiap prosedur penyelesaian konflik yang ada di dalam masyarakat. Secara normatif dapat dinyatakan bahwa penyelesaian suatu konflik hendaknya dilandasi oleh nilai-nilai religius, nilai kemanusiaan, mengedepankan persatuan, menjunjung tinggi prosedur demokratis dan berujung pada terciptanya keadilan. 
Sekian pembahasan pengertian pancasila sebagai ideologi negara dan fungsi pancasila sebagai ideologi negara, semoga tulisan saya mengenai pengertian pancasila sebagai ideologi negara dan fungsi pancasila sebagai ideologi negara dapat bermanfaat.

4.    PENGERTIAN PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA
Artinya pancasila merupakan suatu konsep yang dijadikan sebagai pegangan untuk mencapai suatu tujuan bangsa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai suatu ketetapan bagi seluruh warga negara Indonesia, seperti yang telah kita tahu bahwa warga Indonesia memiliki keanekaragamaan yang kompleks, baik dalam bidang budaya, ras, warna kulit, dll. Oleh karena itu untuk mencapai tujuan bangsa kita, Indonesia harus bersatu membentuk kekuatan sehingga dapat rukun, damai, kuat, dan dinamis. Nah untuk mempersatukan Indonesia, maka dijadikanlah pancasila sebagai suatu pegangan yang mengatur pola pikir warga negara agar bisa mencapai tujuan bangsa. Tujuan Bangsa kita adalah tujuan yang telah tertera dalam Pembukaan UUD 1945, yang diantaranya melindungi segenap warga negara indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilan sosial. Pancasila sebagai ideologi bangsa, merupakan cita-cita bangsa yang diwujudkan sebagai perilaku nyata dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, Pancasila merupakan ideologi yang dinamis dan terbuka serta berkembang mengikuti kebutuhan manusia dan budayanya. Selain itu, pancasila juga mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta dinamika perkembangan dari aspirasi masyarakat. Sebagai ideologi bangsa yang terbuka dan dinamis, Pancasila harus mampu mengembangkan budaya bangsa sehingga dapat memecahkan  masalah yang dihadapi seiring dengan aspirasi masyarakat. 
Untuk mencapai tujuan tersebut, tentunya banyak hal yang harus dilakukan, salah satunya adalah menjadikan Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa, Pancasila menjadi dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, namun harus diperhatikan bahwa Agama tetaplah menjadi yang utama dalam kehidupan dunia maupun akhirat. 



5.    FUNGSI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA
1. Pancasila Sebagai Ideologi Persatuan
Fungsi Pancasila sebagai sarana agar bangsa Indonesia tetap bersatu dan tidak terpecah belah sangatlah penting. Seperti yang telah saya katakan diatas bahwa Indonesia memiliki Keanekaragam suku yang sangat banyak sehingga apabila terpecah belah akan sangat beresiko dan memberikan banyak dampak negatif. Pancasila Menjadi Ideologi persatuan dengan membangun suatu konsep atau ide yang menjadi watak warga negaranya, sehingga memiliki kepribadian dan rasa percaya diri yang tinggi. Pancasila sebagai Ideologi Persatuan dapat di analogikan seperti “pancasila membangun karakter bangsa (character Building oleh pancasila)
2. Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila Sebagai Ideologi terbuka artinya pancasila dapat dikembangkan nilai-nilainya agar menjadi suatu ideologi yang lebih baik seiring terjadinya kemajuan dalam kehidupan. “Terbuka” yang dimaksud disini bukanlah mengubah pancasila, namun mengarahkan penerapan nilai – nilai pancasila menjadi lebih mapan dan sesuai dengan perkembangan zaman.
3. Pancasila Sebagai Ideologi Pembangunan
Pancasila sebagai Ideologi pembangunan artinya pancasila memiliki kemampuan untuk menjadi ideologi agar bangsa Indonesia dapat berkembang seutuhnya. Pembangunan yang dimaksud disini bukan hanya dari sebagi perkembangan ekonomi, perkembangan teknologi, dan perkembangan fisik lainnya, melainkan juga terhadap perkembangan sumber daya manusianya. Setiap Warga Negara Indonesia harus terus berkembang agar terjadi perubahan indonesia ke arah yang lebih baik. Namun menurut pendapat saya, sedikit sulit utnuk membangun Negara yang kita cintai pada masa sekarang, karena masih banyak sumber daya manusia yang tidak baik diberi wewenang sebagai “penguasa”, contohnya adalah kuruptor yang dalam dunia politik.
Selain 3 Fungsi Utama diatas, berdasarkan fungsi Ideologi, Pancasila sebagai Ideologi Bangsa juga berfungsi untuk :
·                 Sebagai Pedoman Memajukan Bangsa
·                 Menjadi arahan dalam mencapai cita – cita bangsa
·                 Menjadi Pegangan dalam memecahkan masalah yang timbul dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai ideologi bangsa, Pancasila memiliki nilai-nilai sebagai berikut:
·         Nilai dasar, yaitu isi dari sila-sila yang bersifat universal dan mengandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.
·         Nilai instrumental, yaitu nilai yang menjadi arah lain, kebijakan, strategi, sasaran, dan lembaga pelaksana dari ideologi.
·         Nilai praktis, yaitu nilai yang berkembang dalam kehidupan masyarakat yang didasari oleh nilai-nilai pancasila.
·         Nilai dasar yang bersifat sistematis, rasional, dan menyeluruh.
·         Nilai normatif, artinya pancasila dijabarkan dalam suatu sistem kenegaraan dalam bentuk peraturan perundangan-undangan.
·         Nilai realistis, artinya nilai-nilai pancasila merupakan tuntunan dalam berprilaku yang berkembang dalam kehidupan sehari-hari.
Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia bukan hanya sebagai angan-angan, tetapi menjadi bagian dari kehidupan bangsa Indonesia.










BAB III

PENUTUP

  1. KESIMPULAN

Pancasila sebagai ideologi bangsa indonesia itu sangat penting karena ideologi merupakan alat yang paling penting kerana ideologi merupakan alat yang paling ampuh untuk menciptakan negara indonesia yang kokoh, bermartabat dan berbudaya tinggi.
Tanpa ideologi bangsa akan rapuh dan hilang jati dirinya. Pancasila sebagai sumber nilai menunjukan identitas bangsa indonesia yang memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang luhur, hal ini menandakan bahwa dengan pancasila bangsa indonesia menolak segala bentuk penindasan, penjajahan dari satu bangsa terhadap bangsa lain. Pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara adalah hasil pemikiran konsep/gagasan suatu teori atau ilmu yang telah diyakini kebenarannya, dan tersusun secara sistematis serta dicita-citakan, digali, dan diambil dari nilai-nilai luhur budaya masyarakat Indonesia.
















DAFTAR PUSTAKA

Surya Saputra, Lukman. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan : Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas VIII. Bandung : Setia Purna Inves.
Rifai, Bahar. 2008. Be Smart : Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Kelas VIII. Bandung : Grafindo Media Pratama.
Rahayu, Minto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan : Perjuangan Menghidupi Jati Diri Bangsa. Jakarta : Grasindo.
http://www.softilmu.com/2015/02/Pengertian-Fungsi-Pancasila-Sebagai-Ideologi-Bangsa-Negara-Nasional.html
Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Negara dan Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara
 (http://www.softilmu.com/2013/12/pengertian-dan-fungsi-ideologi.html)


Tidak ada komentar: