Sabtu, 08 April 2017

MAKALAH KONSTITUSI



MAKALAH
KONSTITUSI









Dosen Pengampu :
Munsyi Ulhaq, M.Pd.

Nama Kelompok :
1.     Ardinata                 (141403005)
2.     Defi meilani            (141403006)
3.     Nadiya Nuramaliya      (141403015)


EKONOMI BISNIS SYARIAH SEMESTER VI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM BAKTI NEGARA
(STAIBN) TEGAL
2017


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut. Jenis organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi antara lain: Organisasi pemerintahan (transnasional, nasional atau regional), Organisasi sukarela, Persatuan dagang, Partai politik, Perdagangan beras dan rempah-rempah.
Konsekuensi logis dari kenyataan bahwa tanpa konstitusi negara tidak mungkin terbentuk, maka konstitusi menempati posisi yang sangat krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Negara dan konstitusi merupakan lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Dr. A. Hamid S. Attamimi, dalam disertasinya berpendapat tentang pentingnya suatu konstitusi atau Undang-undang Dasar adalah sebagai pegangan dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.

B.       Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis akan membahas persoalan yang berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
1.      Konsep dasar konstitusi
2.      Pentingnya konstitusi dalam suatu Negara
3.      Konstitusi demokratis
4.      Lahirnya konstitusi di Indonesia
5.      Perubahan konstitusi di Indonesia dan beberapa negara


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Konsep Dasar Konstitusi
1.      Pengertian Konstitusi
a.    Kontitusi itu berasal dari bahasa parancis yakni constituer yang berarti membentuk.
b.    Dalam bahasa latin konstitusi berasal dari gabungan dua kata yaitu “Cume” berarti bersama dengan dan “Statuere” berarti membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu, sehingga menjadi “constitution”.
c.    Dalam istilah bahasa inggris (constution) konstitusi memiliki makna yang lebih luas dan undang-undang dasar. Yakni konstitusi adalah keseluruhan dari peraturn-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
d.   Dalam terminilogi hokum islam (Fiqh Siyasah) konstitusi dikenal dengan sebutan DUSTUS yang berati kumpulan faedah yang mengatur dasar dan kerja sama antar sesame anggota masyarakat dalam sebuah Negara.
e.    Menurut pendapat James Bryce, mendefinisikan konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik (Negara yang diorganisir dengan dan melalui hokum. Dengan kata lain konstitusi dikatakan sebagai kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak rakyat dan hubungan diantara keduanya.
Dalam bahasa Indonesia, konstitusi dikenal dengan sebutan Undang-Undang Dasar (UUD). Keduanya memang tidak berarti sama. Undang-Undang Dasar hanyalah sebatas hukum dasar yang tertulis, juga mencakup hukum dasar yang tak tertulis. Herman Heler mengatakan bahwa konstitusi lebih luas daripada Undang-Undang Dasar. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis, melainkan juga bersifat sosiologis dan politis. Sedangkan Undang-Undang Dasar hanya merupakan sebagian dari pengertian konstitusi, yakni konstitusi yang tertulis.
2.      Tujuan Konstitusi
Tujuan adanya konstitusi ini, secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi 3, yaitu:
a.    Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
b.    Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri.
c.    Konstitusi bertujuan untuk memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
3.      Fungsi Dan Ruang Lingkup Konstitusi
Konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah suatu kerangka kerja (framework) dari sebuah negara yang menjelaskan bagaimana tujuan pemerintahan negara tersebut diorganisasi dan dijalankan. Dengan kata lain, konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Pada dasarnya konstitusi itu terbagi dua, yaitu :
a.    Konstitusi yang semata-mata berbicara sebagai naskah hukum, suatu ketentuan yang mengatur, the rule of the constitution.
b.    Konstitusi yang bukan saja mengatur ketentuan-ketentuan hukum, melainkan juga mencantumkan ideologi, aspirasi, dan cita-cita politik, pengakuan kepercayaan dari bangsa yang menciptakannya.   
Dalam berbagai literature hukum tata Negara maupun ilmu politik ditegaskan bahwa fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan hukum Negara. Oleh karena itu ruang lingkup undang-undang dasar sebagai konstitusi tertulis sebagaimana dikemukakan oleh A.A.HY Struycken memuat tentang :
a.    Hasil perjuangan politik bangsa diwaktu lampau.
b.    Tingkat-tingkat tinggi pembangunan ketatanegaraan bangsa.
c.    Pandangan tokoh bangsa yang hendak di wujudkan, baik sekarang maupun masa yang akan dating.
d.   Suatu keinginan yang mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Nilai konstitusi yaitu:
a.    Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
b.    Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
c.    Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.

B.       Pentingnya Konstitusi Bagi Negara
Eksistensi konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan merupakan suatu hal yang sangat krusial, karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk suatu Negara. Dalam lintasan sejarah hingga awal abad ke-21 ini, hampir tidak ada Negara yang tidak memiliki konstitusi. Hal ini menunjukkan betapa urgennya konstitusi sebagai suatu perangkat Negara. Konstitusi dan Negara ibarat dua sisi mata uang yang satu sama lain tidak terpisahkan.
Sejalan dengan perlunya konstitusi sebagai instrument untuk membatasi kekuasaan dalam suatu Negara, Miriam Budi ardjo mengatakan “Di dalam Negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional. Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga Negara akan lebih terlindungi.
Keempat materi yang terdapat dalam konstitusi undang-undang tersebut, menunjukkan arti pentingnya suatu konstitusi yang menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa, serta memberikan arahan dan pedoman bagi generasi penerus bangsa dalam menjalankan suatu Negara.
Dari beberapa pakar tersebut, maka dapat dikatakan bahwa eksistensi konstitusi dalam suatu Negara merupakan suatu keniscahyaan, karena adanya konstitusi akan tercipta pembatasan kekuasaan melalui pembagian wewenang dan kekuasaan dalam menjalankan Negara. Selain itu juga sangat penting untuk menjamin hak-hak asasi warga Negara sehingga tidak terjadi penindasan dan perlakuan sewenang-wenang dari pemerintah

C.      Konstitusi Demokratis

Sebagai sebuah aturan-aturan dasar yang dibentuk untuk mengatur dasar hubungan antara negara dan rakyat dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, maka tentu saja konstitusi sepatutnya dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara negara dan warga negara, sehingga satu sama lain merasa bertanggung jawab serta tidak terjadi penindasan dari yang kuat terhadap yang lemah. Oleh karena itu, konstitusi bisa dijadikan sebagai media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga negara. Suatu negara yang memilih demokrasi sebagai pilihannya, maka konstitusi demokratis merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi di negara tersebut sehingga melahirkan pula kekuasaan atau pemerintahan yang demokratis.
Secara Umum, konstitusi yang dapat dikatakan demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar demokratis dalam kehidupan bernegara, yaitu:
1)   menetapkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan,
2)   mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas
3)   pembatasan pemerintahan,
4)   pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi:
a.    pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika,
b.    kontrol dan kesimbangan lembaga-lembaga pemerintah,
c.    proses hukum,
d.   adanya pemilihan umum sebagai mekanisme peralihan pemerintah,
Prinsip-prinsip konstitusi demokrasi ini, merupakan refleksi dari nilai-nilai dasar yang terkandung dalam hak asasi manusia yang meliputi:
1)   hak-hak dasar (basic rights),
2)   kebebasan mengeluarkan pendapat,
3)   hak-hak individu,
4)    keadilan,
5)    persamaa,
6)   keterbukaan.

D.      Sejarah Lahirnya Konstitusi Di Indonesia

Sebagai Negara yang berdasarkan hukum, tentu saja Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan undang-undang dasar 1945. Eksistensi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang sangaat panjang hingga akhirnya diterima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia.
Dalam sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945 dirancing sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa jepang dikenal dengan dokuritsu zyunbi tyoosakai yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh, Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatra dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil. Badan tersebut (BPUPKI) ditetapkan berdasarkan maklumat gunseikan nomor 23 bersamaan dengan ulang tahun Tenno Heika pada 29 April 1945 (Malian, 2001:59)
Badan ini kemudian menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka yang kemudian dikenal dengan nama Undang-Undang Dasar 1945 (UUD’45). Para tokoh perumus itu adalah antara lain Dr. Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo Kartohamidjojo, Prop. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad Amir (Sumatra), Mr. Abdul Abbas (Sumatra), Dr. Ratulangi, Andi Pangerang (keduanya dari Sulawesi), Mr. Latuharhary, Mr. Pudja (Bali), AH. Hamidan (Kalimantan), R.P. Soeroso, Abdul WACHID hasyim dan Mr. Mohammad Hasan (Sumatra).
Latar belakang terbentuknya konstitusi (UUD’45) bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia dikemudian hari. Janji tersebut antara lain berisi “sejak dari dahulu, sebelum pecahnya peperangan asia timur raya, Dai Nippon sudah mulai berusaha membebaskan bangsa Indonesia dari kekuasaan pemerintah hindia belanda. Tentara Dai Nippon serentak menggerakkan angkatan perangnya, baik di darat, laut, maupun udara, untuk mengakhiri kekuasaan penjajahan Belanda”.
Sejak saat itu Dai Nippon Teikoku memandang bangsa Indonesia sebagai saudara muda serta membimbing bangsa Indonesia dengan giat dan tulus ikhlas di semua bidang, sehingga diharapkan kelak bangsa Indonesia siap untuk berdiri sendiri sebagai bangsa Asia Timur Raya. Namun janji hanyalah janji, penjajah tetaplah penjajah yang selalu ingin lebih lama menindas dan menguras kekayaan bangsa Indonesia. Setelah Jepang dipukul mundur oleh sekutu, Jepang tak lagi ingat akan janjinya. Setelah menyerah tanpa syarat kepada sekutu, rakyat Indonesia lebih bebas dan leluasa untuk berbuat dan tidak bergantung pada Jepang sampai saat kemerdekaan tiba.
Setelah kemerdekaan diraih, kebutuhan akan sebuah konstitusi resmi nampaknya tidak bisa ditawar-tawar lagi, dan segera harus dirumuskan. Sehingga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah Negara yang berdaulat. Pada tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut:
Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 yang bahannya diambil dari rancangan undang-undang yang disusun oleh panitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945.
Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 yang bahannya hampir seluruhnya diambil dari RUU yang disusun oleh panitia perancang UUD tanggal 16 Juni 1945;
Memilih ketua persiapan kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno sebagai presiden dan wakil ketua Drs. Muhammad Hatta sebagai wakil presiden. Pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian menjadi komite Nasional;
Dengan terpilihnya presiden dan wakilnya atas dasar Undang-Undang Dasar 1945 itu, maka secara formal Indonesia sempurna sebagai sebuah Negara, sebab syarat yang lazim diperlukan oleh setiap Negara telah ada yaitu adanya Rakyat, yaitu bangsa Indonesia. Wilayah, yaitu tanah air Indonesia yang terbentang dari sabang hingga ke merauke yang terdiri dari 13.500 buah pulau besar dan kecil.Kedaulatan yaitu sejak mengucap proklamasi kemerdekaan Indonesia. Pemerintah yaitu sejak terpilihnya presiden dan wakilnya sebagai pucuk pimpinan pemerintahan Negara. Tujuan Negara yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila. Bentuk Negara yaitu Negara kesatuan.

E.       Perubahan Konstitusi di Indonesia dan di Beberapa Negara
1.    Indonesia
Dalam UUD 1945 menyediakan satu pasal yang berkenaan dengan cara perubahan UUD, yaitu pasal 37 yang menyebutkan:
a.    Untuk mengubah UUD sekurang-kuranngnya 2/3 daripada anggota MPR harus hadir.
b.    Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah angggota yang hadir.
Pasal 37 tersebut mengandung tiga norma, yaitu:
a.    Bahwa wewenang untuk mengubah UUD ada pada MPR sebagai lembaga tertinggi negara;
b.    Bahwa untuk mengubah UUD, kuorum yang dipenuhi sekurang-kurangnya adalh 2/3 dari sejumlah anggota MPR;
c.    Bahwa putusan tentang perubahan UUD adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR yang hadir. Jika dihadapkan pada klasifikasi yang disampaikan KC. Wheare, merupakan bentuk konstitusi bersifat “tegar”, karena selain tata cara perubahannya tergolong sulit, juga karena dibutuhkannya prosedur khusus.
Menurut KC. Wheare, tingkat kesulitan perubahan-perubahan konstitusi memilki motif-motif tersendiri yaitu:
1.    Agar perubahan konstitusi dilakukan dengan pertimbangan yang masak, tidak secara serampangan dan dengan sadar (dikehendaki);
2.    Agar rakyat mendapat kesempatan untuk menyampaikan pandangannya sebelum perubahan dilakukan;
3.    Agar hak-hak perseorangan atau kelompok seperti kelompok minoritas agama atau kebudayaanya mendapat jaminan.
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, Konstitusi atau Undang-undang Dasar 1945 yang diberlakukan di Indonesia, telah mengalami perubahan-perubahan dan masa berlakunya di Indonesia, yakni dengan rincian sebagai berikut:
a.    Undang-undang dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949);
b.    Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950);
c.    Undang-undang Dasar Semntara Rrepublik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5Juli 1959);
d.   Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999);
e.    Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000);
f.     Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 Nopember 2001);
g.    Undang-undang Dasar 1945 dan peereubahan I, II, dan III (9 Nopember 2001-10 Agustus 2002);
h.    Undang_undang Dasar 1945 dan perubahan I,II, III dan IV (10 Agustus 2002).
2.    Amerika Serikat
Pada tahun 1777, negara ini menyusun suatu landasan kerjasama bagi ketiga belas bekas daerah jajahannya dalam bentuk Articles of Confederation. Menurut aturan ini sistem pemerintahan dilakukan oleh suatu badan yang disebut congres yang diberi kekuasaan untuk bertindak atas nama konfederasi. Namun demikian bukan berarti keputusan sepenuhnya atas nama kongres, akan tetapi keputusan itu baru bisa dilaksanakan jika disetjui oleh sekurang-kurangnya 9 negara dari 13 negara yang tergabung.
Pengalaman pemerintahan atas dasar Articles of Confederation memaksa para pemimpin negara-negara yang tergabung untuk berpikir lebih jauh ke depan. Untuk itu mereka merasa perlu melakukan perubahan secara fundamental agar berfungsinya suatu pemerintah yang sentralistik tanpa ada gangguan dan intervensi dari negara-negara berkembang. Untuk mak sud itu kongres membentuk suatu badan yang diberi nama constitutional convention yang bertugas menyiapkan konstitusi bagi negara-negara yang hendak melakukan kerjasama lebih erat. Badan ini beranggotakan 55 orang yang diwakili 13 negara yang tergabung.
Sementara itu, dalam melakukan perubahan konstitusi, Amerika telah banyak melakukan perubahan (amandemen) dengan memunculakan beberapa syarat yaitu:
a.    2/3 dari perwakilan rakyat negara-negara dapat mengajukan usul agar dijadikan perbahan terhadap Amerika Serikat;
b.    Untuk keperluan perubahan konstitusi tersebut dewan perwakilan rakyat federal harus memanggil siding konvensi;
c.    Konvensi inilah yang melaksanakan wewenang merubah konstitusi.
3.    Belanda
Perubahan konstitusi kerajaan Belanda terjadi beberapa kali yaitu pada tahun 1814, 1848, dan 1972. Masalah perubahan konstitusikerajaan ini diatur dalam Bab (Hoofdstak) XIII dan terdira dari 6 pasal yaitu pasal 193 (210 lama) sampai pada pasal 198 (215 lama). Cara yang dilakukan dalam rangka perubahan itu adalah dengan memperbesar jumlah anggota staten general parlemen sebanyak dua kali lipat. Keputusan tentang perubahan atau penambahan tersebut adalah sah apabila disetujui sejumlah suara yang sama dengan dua pertiga dari yang hadir, akan tetapi dalam Grondwet (undan-undang dasar) Belanda tahun 1815 prosedur di atas diperberat, yaitu memenuhi kuorum yakni sekurang-kurangnya setengah dari anggota sidang staten general ditambah satu (UU 1814 pasal 144). Dengan demikian perubahan undang-undang dasar adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah oleh jumlah anggota staten general yang telah dijadikan dua kali lipat ditambah satu.



BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
Sebagai sebuah aturan-aturan dasar yang dibentuk untuk mengatur dasar hubungan antara negara dan rakyat dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, maka tentu saja konstitusi sepatutnya dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara negara dan warga negara, sehingga satu sama lain merasa bertanggung jawab serta tidak terjadi penindasan dari yang kuat terhadap yang lemah. Oleh karena itu, konstitusi bisa dijadikan sebagai media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga negara.


DAFTAR PUSTAKA