MAKALAH
ATURAN-ATURAN
PEMBUKUAN ASURANSI SYARIAH
(AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH)
DOSEN PENGAMPU :
SAEFUL MUJAB S.E.I., M.E.I.
NAMA KELOMPOK :
1 ALAIKA AL CHASBY (NIM : 141403003)
2 NURMALIZA (NIM
: 141403016)
EKONOMI BISNIS
SYARI’AH
SEMESTER VI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM BAKTI NEGARA STAIBN TEGAL
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Fenomena perekonomian dunia telah
berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan perkembangan zaman dan perubahan
teknologi. Banyak nilai baru yang dibentuk namun sulit untuk menentukan mana
yang benar dan mana yang salah, sehingga terkadang membawa kebaikan namun adakalanya
menyesatkan. Globalisasi ekonomi yang diwarnai dengan bebasnya arus barang
modal dan jasa, serta perdagangan antar negara, telah mengubah suasana
kehidupan menjadi individualistis dan persaingan yang amat ketat. Dalam tataran
perekonomian dunia, telah terjadi kesenjangan ekonomi yang dialami oleh negara
miskin dan negara kaya, serta munculnya jurang kesenjangan antara masyarakat
miskin dan masyarakat kaya yang semakin besar.
Pada
dasarnya melakukan kegiatan ekonomi, dalam Islam dikenal dengan muamalah adalah
mubah hukumnya. Karena melakukan kegiatan ekonomi adalah fitrah manusia. Akan
tetapi tidak semua kegiatan ekonomi dibenarkan oleh hukum Islam, yakni apabila
kegiatan tersebut menimbulkan ketidakadilan (unjustice), kezaliman, dan
merugikan orang lain. Salah satu kegiatan ekonomi yang dilarang keras Islam
adalah menerima keuntungan atau laba dalam suatu transaksi bisnis atau lainnya
tanpa memberikan imbalan yang seimbang. salah satu kegiatan ekonomi yang
berkembang dengan pesat dewasa ini adalah asuransi. Namun sistem bunga yang
dipakai asuransi konvensional menjadi masalah tersendiri bagi umat Islam. Di
samping itu, dalam asuransi konvensional juga dianggap mengandung riba, gharar
dan maisir. Oleh karena itulah, konsep asuransi syariah perlu untuk segera
dikembangkan.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa pengertian dari asuransi syariah dan
akuntansi syariah?
2.
Apa saja landasan syar’i asuransi syariah ?
3.
Apa Perbedaan Sistem
Akuntansi Asuransi Syariah dan Konvensional ?
4.
Bagaimana implementasi akuntansi islam pada asuransi
syariah ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Asuransi Syariah
Dalam
bahasa Arab Asuransi disebut at-ta`min, penanggung disebut mu`ammin,
sedangkan tertanggung disebut mu`amman lahu atau musta`min. At-Ta`min
diambil dari kata amana memiliki arti memberi perlindungan, ketenangan,
rasa aman dan bebas dari rasa takut, Dari kata tersebut, istilah At-Ta`min,
yaitu: “Men-ta`min-kan sesuatu, artinya seseorang membayar/menyerahkan
uang cicilan agar ia atau ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana
yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap hartanya yang
hilang, dapat dikatakan “seseorang mempertanggungkan atau mengasuransikan
hidupnya, rumahnya atau mobilnya”
Ada tujuan dalam
Islam yang menjadi kebutuhan mendasar yaitu al kifayah (kecukupan) dan al
amnu (keamanan). Sebagaimana firman Allah swt: “…Dialah Allah yang
mengamankan mereka dari ketakutan”, sehingga sebagian masyarakat menilai
bahwa bebas dari lapar merupakan bentuk keamanan. Dari prinsip tersebut Islam
mengarahkan kepada ummatnya untuk mencari rasa aman baik untuk dirinya sendiri
dimasa mendatang atau untuk keluarganya sebagaimana nasehat Rasul kepada Sa`ad
bin Abi Waqash agar mensedekahkan sepertiga hartanya saja selebihnya
ditinggalkan untuk keluarganya agar mereka tidak menjadi beban masyarakat
Pengertian Asuransi Syariah berdasarkan
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) tahun 2001 dalam fatwa
DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 bagian pertama mengenai ketetuan umum angka 1,
disebutkan bahwa asuransi syariah (Ta’min, Takaful, Tadhamun) adalah sebuah
usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi
dalam bentuk aset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk
menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Asuransi syariah
disebut juga dengan asuransi ta’awun yang artinya tolong menolong atau
saling membantu, atas dasar prinsip syariat yang saling toleran terhadap sesama
manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami
peserta. Dalam asuransi syariah, tidak ada perbuatan memakan harta manusia
dengan bathil, karena apa yang telah diberikan adalah semata-mata sedekah dari
hasil harta yang dikumpulkan. Selain itu keberadaan asuransi syariah akan
membawa kemajuan dan kesejahteraan kepada perekonomian umat.
Dalam
menjalankan perusahaan asuransi syariah, pemerintah telah mengeluarkan
perundang-undangan untuk mengatur pelaksanaan sistem asuransi syariah di
Indonesia, yaitu:
1.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 426/KMK.06/2003 tentang perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Peraturan inilah yang dapat dijadikan dasar
untuk mendirikan asuransi syariah sebagaimana ketentuan pasal 3-4 mengenai
persyaratan dan tata cara memperoleh izin usaha perusahaan asuransi dan
perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah, pasal 33 mengenai pembukaan
kantor cabang dengan prinsip syariah dari perusahaan asuransi dan perusahaan
reasuransi dengan prisnisp syariah.
2.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 424/KMK.06/2006 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Reasuransi. Ketentuan yang berkaitan dengan asuransi tercantum dalam
pasal 15-18 mengenai kekayaan yang diperkenankan harus dimiliki dan dikuasai
oleh perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah.
3.
Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan
Nomor Kep. 4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian dan Pembatasan Investasi
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Sistem Syariah.
Dalam melaksanakan usahanya, asuransi syariah
berpedoman dengan fatwa DSN MUI sebagi berikut:
1)
Fatwa Dewan Syariah NasionalNO: 21/DSN-MUI/X/2001
Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah
2)
Fatwa Dewan Syariah Nasional NO:
51/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Mudharabah Musyarakah Pada Asuransi Syariah
3)
Fatwa Dewan Syariah Nasional NO:
52/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Wakalah Bil Ujrah Pada Asuransi dan Reasuransi
Syariah
4)
Fatwa Dewan Syariah Nasional NO:
53/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Tabarru’ Pada Asuransi dan Reasuransi Syariah
B. Pengertian Akuntansi
A. Akuntansi Konvensional
Beberapa pengertian akuntansi dalam
buku A Statement of Basic Accounting Theori dinyatakan bahwa akuntansi
adalah proses mengidentifikasi, mengukur, dan menyampaikan informasi ekonomi
sebagai bahan informasi dalam hal pertimbangan dalam mengambil kesimpulan oleh
para pemakainya.
B. Akuntansi Syariah
Akuntansi dalam Bahasa arab bisa disebut muhasabah
karta ini berasal dari kata kerja hasabah dan bisa juga diucapkan dengan
hisab, hasabah, muhasabah. Kata kerja yang menunjukkan interaksi
seseorang dengan orang lain. Seperti dalam firman Allah dalam Q.S at-thalaaq:8
:“Dan berapalah banyaknya (penduduk) negeri yang mendurhakai perintah tuhan
mereka dan rasul-rasul-Nya. Maka kami hisab penduduk itu dengan hisab yang
keras dan kami azab mereka dengan azab yang mengerikan”. (ath-Thalaaq:8).
Ilmu hisab adalah cikal bakal ilmu matematika,
dan kadang juga dengan ilmu bilangan. Yaitu ilmu yang membahas tentang
cara menghitungkan plus atau minusnya suatu bilangan. Oleh karena itu, dapat
juga mengatakan hasaba, hasban, hisabatan, dan hisaban seperti pada
firman Allah yang Artinya; ”dan Kami jadikan malam dan siang sebagai dua
tanda, lalu Kami hapuskan tanda malam dan Kami jadikan tanda siang itu terang,
agar kamu mencari kurnia dari Tuhanmu, dan supaya kamu mengetahui bilangan
tahun-tahun dan perhitungan. dan segala sesuatu telah Kami terangkan dengan
jelas. .” (al-Israa:12).
C. Landasan Syar’i Asuransi Syariah
v
Firman Allah dalam Al-Qur’an dan hadits
Dasar akuntansi syariah Terdapat dalam
surat (Al-Baqarah:282), (an-Nissa:135), dan (asy-Syuraa:182-183). Sedangkan
Asuransi Syariah: Persiapan Hari Depan
Allah SWT memerintahkan kepada hamba-Nya
untuk senantiasa melakukan persiapan untuk menghadapi hari esok. Allah
berfirman dalam surat al Hasyr ayat 18: Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan
apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertakwalah kepada
Allah sesungguhnya Allah Maha Mengetahui yang kamu kerjakan [al Hasyr: 18]
Ayat ini dikaitkan oleh sebagian umat
Islam dengan aktivitas menabung atau berasuransi. Menabung adalah upaya
mengumpulkan dana untuk kepentingan mendesak atau kepentingan yang lebih besar
di masa depan, sedangkan asuransi adalah upaya berjaga-jaga jika suatu musibah
datang menimpa, di mana hal ini membutuhkan perencanaan dan kecermatan.
v Hadits Nabi
Hadits Nabi yang menjadi dasar konsep
syariah yaitu konsep tolong menolong atau saling melindungi dalam kebenaran
sebagaimana terawat dalam Surat Al-Maidah ayat 2
Artinya:Dan
tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
Rasulullah bersabda dalam hadits riwayat
Bukhari dan Muslim: “Mukmin terhadap mukmin yang lainnya seperti bangunan
memperkuat satu sama lain”
Hadits riwayat Bukhari yang lain: “Orang-orang
mukmin dalam kecintaan dan kasih sayang mereka seperti satu badan. Apabila
salah satu anggota badan itu menderita sakit maka seluruh bagian badan
merasakan”.
Bentuk tolong menolong ini digunakan dalam
kontribusi dan kebajikan (dana tabarru’) sebesar yang ditetapkan.
Apabila ada salah satu dari peserta takaful atau peserta asuransi syariah
mendapat musibah, maka peserta lainnya ikut menanggung resiko, dimana klaimnya
dibayarkan dari akuntansi dana tabarru’ yang terkumpul.
v Kaidah-kaidah fiqih yang digunakan para
penggagas Asuransi Syariah.
Pada dasarnya dalam bentuk muamalat boleh
dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
v Pendapat Para Sahabat dan Ulama
Umar Ibnu Khaththab r.a berkata. “Hisablah
dirimu sendiri sebelum kamu dihisab, timbanglah amalanmu sebelum kamu
ditimbang, dan bersiaplah untuk menghadapi hari dimasa semua amal perbuatan
diberikan.”
D. Tujuan Akuntansi Keuangan Syariah
Suatu transaksi dikatakan sesuai
dengan prinsip syariah apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Transaksi
tidak mengandung unsur kezaliman, Tidak mengandung unsur riba, unsur judi, unsur
penipuan, Transaksi tidak mengandung material yang diharamkan, dan Transaksi
tkidak membahayakan pihak sendiri atau pihak lain
Adapun tujuan dari Akuntansi
Keuangan Syariah baik pada asuransi syariah maupun pada lembaga keuangan
syariah lainnya adalah sebagai berikut:
1) Menentukan
hak dan kewajiban pihak terkait termasuk hak dengan kewajiban yang berasal dari
transaksi yang belum selesai dan atau kegiatan ekonomi lain, sesuai dengan
prinsip syariah yang berdasarkan pada konsep kejujuran, keadilan,
kebajikan dan kepatuhan terhadap nilai-nilai bisnis Islam.
2) Menyediakan
informasi keuangan yang bermanfaat bagi pemakai laporan untuk mengambil
keputusan.
3) Meningkatkan
kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha.
E. Prinsip – Prinsip Dasar Akuntansi Syari’ah
Prinsip yang paling dasar yang
menjadi pegangan dalan sistem Akuntansi Islam adalah prinsip adil, transparan
dan jujur (amanah). Sistem akuntansi merupakan internal perusahaan dan jika
tidak dilandasi oleh kejujuran dan transparansi maka akan terjadi rekayasa dan
kecurangan. Allah berfirman yang artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh
(kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan memberi kepada kaum kerabat, dan
Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan pemusuhan. Dia memberi
pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (an-Nahl:90).
Dr. Husein Syahatah, pakar akuntansi
dari mesir, menjelaskan beberapa prinsip yang harus menjadi pegangan bagi
seorang akuntan, terutama dalam menyusun neraca keuangan :
ü
Amanah, Orang yang menyiapkan laporan
hitungan akhir dan neraca keuangan harus bersifat amanah dalam semua
informasi dan keterangan yang dipaparkannya. Ketika putri Nabi Syu’aib
mengusulkan untuk mempekerjakan Nabi Musa, fokus usulan waktu itu ialah faktor
kekuatan sifat amanah, seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur’an. “Ya
bapakku, ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita) karena sesunguhnya
orang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja ialah orang yang kuat dan dapat
dipercaya.” (al-Qashash:26)
ü
Mishaqiah (Sesuai Realitas), yang
dimaksud dengan mishaqiah secara umum ialah menyiapkan hitungan-hitungan akhir
serta neraca-neraca keuangan.
ü
Diqqah, ialah berbuat sebaik-baiknya dan
menyempurnakan pekerjaan seperti yang digambarkan Al-Qur’an. “Sesunguhnya
mereka yang beriman dan beramal saleh, tentulah kami tidak menyia-nyiakan
pahala orang-orang yang mengerjakan amalannya dengan baik. (al-Kahfi:30)
Diantara
syarat-syarat diqqah ‘ketelitian dan kesempurnaan’ dalam menyiapkan
hitungan-hitungan neraca keuangan harus mematuhi atau komitmen terhadap
kaidah-kaidah resmi akuntansi, peraturan / petunjuk yang telah ditetapkan
secara syar’i.
ü
Tauqit (Penjadwalan yang Tepat), Yang
dimaksud dengan tauqit adalah hasil-hasil hitungan dan neraca-neraca keuangan
dapat diselesaikan dalam batas-batas waktu yang telah ditetapkan tampa
mengulur-gulur waktu sehingga tidak mengurangi manfaat dan efisiensi kerja.
Juga harus mencantumkan penanggalan dalam laporan itu. Hal ini ditegaskan Allah
dalam Al-Qur’an. “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah
tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.”
(al-Baqarah: 282).
ü
Adil dan Netral, Sifat amanah dan jujur
akan menimbulkan sikap komitmen seseorang akuntan. Yaitu, yang akan menyiapkan
laporan hitungan akhir dan neraca keuangan dengan tetap berpegang pada
nilai-nilai kebenaran, sikap netral tanpa basa-basi atau sungkan dan segan,
sebab kebenaran lebih utama untuk diikuti. Dan telah menunjukkan hal itu
didalam ayat utang-piutang berikut ini. “Dan, hendaklah seorang penulis di
antara kamu menuliskan dengan benar. Dan janganlah engkau menuliskannya sebagai
mana Allah telah mengajarkannya.” (al-Baqarah 282).
F.
Perbedaan
Sistem Akuntansi Asuransi Syariah dan Konvensional
Mohamed
Arif bin Abdul Rashid, CEO PT. Syarikat Takaful Indonesia, dalam Eccounting
Concept In Takaful Busines menjelaskan beberapa perbedaan system akuntansi
syariah dengan akuntansi konvensional sebagai berikut:
1.
Cash Bases, Dalam praktik akuntansi
konvensional, premi asuransi diakui sebagai pendapatan, walaupun premi asuransi
belum dibayarkan. Sedangkan dalam praktik akuntansi takaful atau asuransi
syariah, angsuran atau premi dan laba dari investasi benar-benar diakui sebagai
pendapatan jika perusahaan telah menerimanya secara tunai. Praktik akuntansi
ini memiliki arti yang penting yang berkaitan dengan system bisnis yang
berperinsip pada mudharabah dimana akad mengikat antara peserta dengan
perusahaan dalam kesepakatan bagi hasil.
2.
Technical Reserve, Cadangan teknis merupakan
bagian dari premi asuransi yang belum dihasilkan atau dikenal sebagai cadangan
premi yang belum dihasilkan. Dalam system akuntansi takaful, cadangan teknik
dihitung dengan menggunakan metode 1/365. Premi akan diakui sebagai pendapatan
serta ditentukan menurut jumlah hari yang sebenarnya selama periode akuntansi
dan masa perjanjian/kontrak Tafakul.
3.
Beban Retakaful, Dalam praktik asuransi
konvensional beban reasuransi selama masa perjanjian, diakui sebagai asuransi
awal yang dikover. Praktik akutansi ini sesuai dengan standar yang diterima,
yaitu perbandingan pendapatan dengan beban yang terjadi pada periode berjalan.
Sedangkan Dalam system akuntansi Takaful, beban retakaful selama masa
perjanjian diakui sebagai utang sampai angsuran atau premi Takaful dibayar oleh
peserta. Akan tetapi, beban retakaful ini akan diakui sebagai pendapatan jika
seluruh premi dibayar lebih awal oleh peserta.
4.
Surplus (Pada Asuransi Jiwa), Dalam asuransi
konvensional, surplus dari investasi ditrasfer ke pemegang saham sebagai
pendapatan. Tetapi, di Takaful keluarga (jiwa), perusahaan tidak berhak
mengakui surplus ini sebagai pendapatan. Pada Takaful keluarga hanya laba dari
dana investasi dibagikan antara peserta dan perusahaan sesuai yang
diperjanjikan (misalnya 70:30 atau 60:40). Setelah dikurangi bagian keuntungan
bagi perusahaan, sisa dari keuntungan ini merupakan pendapatan bagi peserta
Takaful yang dikreditan kerening peserta.
5.
Surplus (Pada Asuransi Kerugian), Laba dari
Takaful Umum (kerugian) dibagikan berdasarkan rasio pembagian keuntungan yang
telah disepakati antara perusahaan dan peserta Takaful. Keuntungan dibayarkan
jika peserta tafakul masih terikat perjanjian atau kontrak. Keuntungan lain
yang bersifat jangka panjang bahwa adanya nilai kebersamaan, tolong-menolong,
dan saling menaggung jika di antara peserta terjadi klaim kerugian. Inilah sisi
kemungkinan yang didapatkan dari asuransi Takaful.
Secara
ringkas perbedaan antara akuntansi asuransi konvensial dengan akuntansi
asuransi syariah dapat dilihat pada tabel berikut.
No
|
Akuntansi
Asuransi Konvensial
|
Akuntansi
Asuransi Syariah
|
1
|
Premi Asuransi diakui sebagai
pendapatan meskipun premi asuransi belum dibayarkan.
|
Premi Asuransi benar-benar diakui
sebagai pendapatan jika diterima secara tunai.
|
2
|
Beban retakul selama perjanjian
diakui sebagai asuransi awal yang dikover.
|
Beban retakaful diakui sebagai
utang sampai angsuran atau premi takaful dibayarkan. Dan beban retakaful
diakui sebagai pendapatan jika dibayar lebih awal.
|
3
|
Dana asuransi yang terhimpun
dikelola untuk kepentingan bisnis perusahaan dengan keuntungan yang dinikmati
oleh perusahaan dan pemegang saham.
|
Dana asuransi tafakul yang
terhimpun dikelola dengan konsep mudharabah
|
4
|
Laba atau surplus investasi
ditrasfer ke pemegang saham.
|
Laba investasi dari dana Takaful
keluarga yang terhimpun dibagikan kepada peserta takaful keluarga dan
perusahaan tidak berhak mengakui surplus ini sebagai pendapatan.
|
5
|
Keuntungan yang didapatkan oleh
perusahaan asuransi merupakan laba perusahaan
|
Ada pembagian
keuntungan/berdasarkan rasio yang disepakati dalam perjanjian
|
G.
Implementasi Akuntansi Islam Pada Asuransi
Syariah
Ada satu system
akuntansi syariah yang telah diterapkan pada salah satu asuransi syariah yang
sudah cukup mapan dan terbesar di dunia saat ini, yaitu syarikat Takaful
Malaysia Berhad, sebagaimana diungkapkan Mohamed Arif bin Abdul Rashid antara
lain :
1.
Konsep Akuntansi Asuransi Takaful
a.
Takaful hampir sama dengan asuransi
konvensional yang memiliki prosedur secara spesifik dan aturan bisnis sendiri
yang telah diatur dalam takaful Act 1984 demikian pula asuransi konvensional
telah diatur dalam insurance 1963.
b.
Karena asuransi takaful juga dikembangkan
dengan konsep bisnis, maka untuk memenuhi konsep bisnis yang telah diatur dalam
syariah Islam, asuransi takaful dikembangkan sesuai dengan system akuntansi
yang berbeda dengan akuntansi asuransi konvensional.
2.
Kesamaan Prinsip Akuntansi Asuransi
Konvensional dan Takaful
a.
Premi asuransi yang diterima sebelum tanggal peristiwa
diakui dalam laporan keuangan periode berikutnya.
b.
Technical Reserve. Dana cadangan merupakan
jumlah yang dihitung dari premi penutupan asuransi yang tidak digunakan selama
periode berjalan.
c.
Membayar klaim. Kecukupan dana cadangan untuk
membayar klaim dibentuk sebelum laba bersih perusahaan selama periode berjalan
dibagikan.
d.
Retakaful. Seperti perusahaan asuransi
konvensional, takaful juga menghadapi beberapa kendala didalam memenuhin klaim
yang diajukan peserta. Takaful yang memiliki resiko tinggi, maka perusahaan
asuransi tafakul melakukan pemecahan resiko, sehingga mengurangi beban kerugian
keuangan pada takaful.
e.
Perkiraan pendapatan dari Takaful keluarga,
kelebihan angsuran pada dana takaful keluarga atau life insurance dihitung tiap
bulannya dan diakui sebagai dana takaful pada akhir tahun.
3.
Kebijakan Penting Akuntansi
a.
Konsep dasar akuntansi. Perkiraan-perkiraan
akuntansi diakui dengan konsep historical cost yang telah dimodifikasi dan
disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah dan tidak bertentangan dengan
standar akuntansi umum.
b.
Dana takaful keluarga (asuransi jiwa), Ditetapkan
dalam Takaful (amandemen) Act, 1985 dan termasuk keuntungan yang akan diperoleh
asuransi takaful keluarga.
c.
Surplus Taskaful Umum (asuransi kerugian). Ditentukan
setelah dikurangi retakaful, cadangan yang tidak dibagikan dan klaim yang belum
dibayar.
d.
Klaim. Provisi merupakan total jumlah taksiran
klaim yang berkaitan untuk klaim yang diajukan, tetapi belum dibayar pada
tanggal neraca.
e.
Aktiva tetap dan penyusutan. Aktiva tetap
diakui sejumlah nilai perolehan yang dikurangi akumulasi penyusutan.
f.
Pengakuan pendapatan. Pendapatan diakui
berdasarkan pada cash bases. Pendapatan yang tidak terealisasi yang
ditangguhkan dan diterima pada periode berikutnya diakui sebagai utang neraca.
g.
Investasi. Investasi pada sertifikat
pemerintahan Malaysia dinyatakan sebagai harga perolehan.
h.
Zakat. Zakat merupakan kewajiban yang harus
dibayarkan oleh perusahaan (memenuhi prinsip syariah) atas persetujuan Dewan
Pengawas Syariah.
4.
Metode Akuntansi Takaful
Operasional
takaful dikenal dalam bentuk bisnis asuransi ada dua dan dikelola dalam tiga
jenis pengelolaannya. Yakni : a) Akuntansi dana takaful keluarga, b) Akuntansi
dana takaful umum, c) Akuntansi dana pemegang saham
Laporan
keuangan dari masing-masing jenis takaful tersebut disajikan setiap laporan
bulan atau laporan tahunan.
1)
Akuntansi Dana Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa)
Dana
takaful keluarga merupakan rekening tersendiri. Yang berkaitan dengan rekening
Dana Takaful keluarga adalah sebagai berikut: Buku kas, Tagihan harian, Pos
peserta, Laporan retakaful, Daftar investasi, Daftar aktiva tetap, Rekonsiliasi
bank
a.
Pendapatan, Terdapat dua jenis pendapatan yang
diperoleh dari asuransi takaful keluarga.
·
Takaful Installment/angsuran takaful.
Pendapatan diakui berdasarkan “cash bases”, sehingga installment diakui sebagai
pendapatan pada saat diterima dan pada saat “effective date”.
·
Pendapatan dari investasi. Pendapatan dari
investasi diakui sebagai “cash bases”.
b.
Beban, beban dalam takaful keluarga terdiri
dari: Refund contribution (pengembalian premi), Retakaful, Penyusutan Dan
lain-lain
c.
Laporan Keuangan, laporan keuangan untuk
takaful keluarga disajikan pada laporan keuangan : Neraca, Laba rugi untuk
family Takaful Plans, Arus dana, Laba rugi untuk “Group Family”, Pos
penghasilan
2)
Asuransi Takaful Umum (Asuransi kerugian), Yang
berkaitan dengan akuntansi takaful umum antara lain : Buku Kas, Tagihan
harian, Daftar Retakaful, Daftar investasi, Daftar aktiva tetap, Rekonsiliasi
Bank
a)
Pendapatan, Terdapat dua jenis pendapatan dalam
general Takaful Bussiness: Premi takaful dan Pendapatan dari investasi
b)
Beban, Beban general takaful : Refund
contribution, Retakaful outwads, Klaim yang disetujui dan dibayar, Pajak/retribusi
c)
Laba, laba dari general takaful fund diperoleh
dari underwriting surplus dan keuntungan investasi dari dana takaful.
d)
Laporan keuangan, Laporan keuangan untuk
general takaful fund disajikan pada : Neraca, Laba rugi , Pos penghasilan
3)
Akuntansi Dana Pemilik Saham, Perkiraan
akuntansi dana pemilik saham ini terpisah dari dana takaful. Perkiraaan dana
pemilik saham terdiri dari : Buku kas, Daftar dana pemegang saham, Daftar
aktiva tetap, Skedul investasi, Skedul pembiayaan, Laporan rekonsiliasi bank.
a)
Pendapatan shareholder’s fund diperoleh
dari sumber : Keuntungan investasi, yaitu keuntungan dari dana takaful keluarga
dan Bagi hasil dari dana takaful.
b)
Beban terdiri dari : Biaya pegawai, Biaya
pendirian dan Biaya administrasi
c)
Laporan untuk pemilik modal disajikan pada
laporan keuangan Neraca dan Laba rugi
5.
Akuntansi syariah dengan akad mudharabah Dan
dengan akad wakalah
a.
Akuntansi syariah dengan akad mudharabah
Dalam
akad ini terdapat pemisahan pengelolaan dana antara dana pemegang saham(DPS)
dengan dana peserta asuransi (DPA). Perusahaan bertindak sebagai pemegang
amanah untuk mengelola kontribusi yang diterima dari peserta yang digunakan
apabila di antara para peserta terjadi musibah. Di lain pihak ,peserta
menyetujui Bahwa dana ynag disetor akan dikelola secara professional oleh
operator. Jika pada akhir periode, peserta yang tidak mendapatkan musibah akan
memperoleh bagi hasil. Dengan demikian, dalam akad ini dana yang disetorkan
merupakan milik peserta, dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan
pemegang saham. Konsikuensinya, system akuntansi yang diterapkan harus
dipisahkan antara akuntansi Dana Pemegang Saham (DPS) dengan akuntansi Dana Peserta
Asuransi (DPA)
b.
Akuntansi syariah dengan akad wakalah.
Dalam
akad ini tidak terdapat pemisahan penegelolaan dana antara pemegang saham
dengan dana peserta asuransi. Perusahaan menerima dana tabarru’ dari peserta
dan berhak digunakan untuk seluruh kegiatan perusahaan. Dana yang berasal dari
pemegang saham dengan dana peserta dicampurkan. Sehingga, konsekuensinya,
akuntansi tidak harus dipisahkan antara akuntansi dana pemegang saham dengan
akuntansi dana peserta asuransi.
6.
Cash Bases Dan Accrual Bases
Yang dimaksud
dengan cash basis di sisni adalah pendapatan premi diakui saat polis di bayar
tunai, dan biaya tetap dicatat secara accrual. Sedangkan ,accrual bases adalah
pendapatan premi sudah diakui pada saat penerbitan polis, dan biaya tetap
dicatat secara accrual.
Dalam
asuransi, perbedaan yang paling mendasar antara akuntansi asuransi syariah
dengan akuntansi asuransi konvensional adalah penggunaan cash basis atau
accrual basis. Pada akuntansi asuransi syariah lebih cendrung menggunakan cash
basis dari pada acrual basis, dengan pertimbangan-pertimbangan syar’i. system
accrual bases dianggap bertentangan dengan syariah karena telah mengakui adanya
pendapatan, harta, beban, atau utang yang akan terjadi di masa yang akan
datang. Padahal yang akan terjadi tersebut, belum benar-benar terjadi, bisa
terjadi dan bisa tidak terjadi. Apa yang akan terjadi dimasa yang akan datang
hanya Allah yang mengetahui.
Mohammad
Arif Abdul Rasyid mengatakan bahwa berdasarkan praktik akunting takaful, semua
angsuran takaful juga keuntungan atas investasi dan pendapatan dianggap sebagai
pendapatan hanya setelah kas actual sudah diterima perusahaan.
Sebagai
contoh,premi asuransi benar-benar diakui sebagai pendapatan jika uangnya sudah
diterima secara tunai. Sedangkan,pada asuransi konvensional premi asuransi
diakui sebagai pendapatan meskipun premi asuransi belum dibayarkan. Pada sisi lain
dalam pengakuan sebagai pendapatan, surplus dari dana investasi hanya dapat
diakui sebagai pendapatan setelah terjadi bagi hasil antara peserta dan
perusahaan. Hal ini tentu berbeda dengan asuransi konvensional di mana surplus
dari investasi dapat langsung ditransfer ke rekening pemegang saham sebagai
pendapatan.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Pengertian
Asuransi Syariah berdasarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
(DSN MUI) tahun 2001 dalam fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 disebutkan bahwa
asuransi syariah (Ta’min, Takaful, Tadhamun) adalah sebuah usaha saling
melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam
bentuk aset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk
menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Suatu transaksi dikatakan sesuai
dengan prinsip syariah apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Transaksi
tidak mengandung unsur kezaliman, unsur riba, unsur judi, unsur penipuan, tidak
mengandung material yang diharamkan, dan tidak membahayakan pihak sendiri atau
pihak lain
Konsep akuntansi Islam dan akuntansi
konvensional memiliki sifat dan karakteristik yang berbeda. Sebab dasar-dasar
akuntansi Islam adalah syariat Islam yang diimplementasikan dikalangan
masyarakat muslim, yang prosesnya ditangani oleh para akuntan yang
mengombinasikan kemampuan dan kecakapan dengan kejujuran kerja. sifat-sifat
spesifik akuntansi syariah diantaranya sebagai berikut.
1.
Kaidah-kaidah dasar akuntansi Islam bersumber
dari Al-Qur’an dan Sunnah nabawiyah serta fiqih para ulama.
2.
Akuntansi Islam dilandasi oleh kaidah yang
kuat, iman, Berdasarkan hal ini, wajiblah bagi setiap akuntan yang menjalankan
proses akuntansi untuk percaya bahwa harta yang dia hitung itu adalah harta
Allah, dan Allah telah menyuruhnya mencatat perputaran harta itu, seperti
pemasukan dan pengeluaran berdasarkan kaidah-kaidah hokum.
3.
Akuntansi Islam berlandaskan pada akhlak yang
baik. Karenanya, seorang akuntansi yang melaksanakan proses akuntansi harus
mampu mempunyai sifat amanah, jujur, netral, adil, dan professional.
4.
Berdasarkan keistimewaan-keistimewaan yang
bersifat kaidah dan akhlak, akuntansi dalam Islam juga berkaitan dengan
proses-proses keuangan yang sah. Karenanya, setiap proses yang tidak sah tidak
memiliki tempat dalam Islam
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar