Kamis, 06 April 2017

AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH


MAKALAH
ATURAN-ATURAN PEMBUKUAN ASURANSI SYARIAH

(AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH)



DOSEN PENGAMPU :
SAEFUL MUJAB S.E.I., M.E.I.

NAMA KELOMPOK :
1        ALAIKA AL CHASBY        (NIM : 141403003)
2        NURMALIZA                                   (NIM : 141403016)    
           



EKONOMI BISNIS SYARI’AH
SEMESTER VI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM BAKTI NEGARA STAIBN TEGAL

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
            Fenomena perekonomian dunia telah berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan perkembangan zaman dan perubahan teknologi. Banyak nilai baru yang dibentuk namun sulit untuk menentukan mana yang benar dan mana yang salah, sehingga terkadang membawa kebaikan namun adakalanya menyesatkan. Globalisasi ekonomi yang diwarnai dengan bebasnya arus barang modal dan jasa, serta perdagangan antar negara, telah mengubah suasana kehidupan menjadi individualistis dan persaingan yang amat ketat. Dalam tataran perekonomian dunia, telah terjadi kesenjangan ekonomi yang dialami oleh negara miskin dan negara kaya, serta munculnya jurang kesenjangan antara masyarakat miskin dan masyarakat kaya yang semakin besar.
            Pada dasarnya melakukan kegiatan ekonomi, dalam Islam dikenal dengan muamalah adalah mubah hukumnya. Karena melakukan kegiatan ekonomi adalah fitrah manusia. Akan tetapi tidak semua kegiatan ekonomi dibenarkan oleh hukum Islam, yakni apabila kegiatan tersebut menimbulkan ketidakadilan (unjustice), kezaliman, dan merugikan orang lain. Salah satu kegiatan ekonomi yang dilarang keras Islam adalah menerima keuntungan atau laba dalam suatu transaksi bisnis atau lainnya tanpa memberikan imbalan yang seimbang. salah satu kegiatan ekonomi yang berkembang dengan pesat dewasa ini adalah asuransi. Namun sistem bunga yang dipakai asuransi konvensional menjadi masalah tersendiri bagi umat Islam. Di samping itu, dalam asuransi konvensional juga dianggap mengandung riba, gharar dan maisir. Oleh karena itulah, konsep asuransi syariah perlu untuk segera dikembangkan.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian dari asuransi syariah dan akuntansi syariah?
2.      Apa saja landasan syar’i asuransi syariah ?
3.      Apa Perbedaan  Sistem  Akuntansi  Asuransi Syariah dan Konvensional ?
4.      Bagaimana implementasi akuntansi islam pada asuransi syariah ?

                                                                    




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Asuransi Syariah
            Dalam bahasa Arab Asuransi disebut at-ta`min, penanggung disebut mu`ammin, sedangkan tertanggung disebut mu`amman lahu atau musta`min. At-Ta`min diambil dari kata amana memiliki arti memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman dan bebas dari rasa takut, Dari kata tersebut, istilah At-Ta`min, yaitu: “Men-ta`min-kan sesuatu, artinya seseorang membayar/menyerahkan uang cicilan agar ia atau ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang, dapat dikatakan “seseorang mempertanggungkan atau mengasuransikan hidupnya, rumahnya atau mobilnya”
            Ada tujuan dalam Islam yang menjadi kebutuhan mendasar yaitu al kifayah (kecukupan) dan al amnu (keamanan). Sebagaimana firman Allah swt: “…Dialah Allah yang mengamankan mereka dari ketakutan”, sehingga sebagian masyarakat menilai bahwa bebas dari lapar merupakan bentuk keamanan. Dari prinsip tersebut Islam mengarahkan kepada ummatnya untuk mencari rasa aman baik untuk dirinya sendiri dimasa mendatang atau untuk keluarganya sebagaimana nasehat Rasul kepada Sa`ad bin Abi Waqash agar mensedekahkan sepertiga hartanya saja selebihnya ditinggalkan untuk keluarganya agar mereka tidak menjadi beban masyarakat
            Pengertian Asuransi Syariah berdasarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) tahun 2001 dalam fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 bagian pertama mengenai ketetuan umum angka 1, disebutkan bahwa asuransi syariah (Ta’min, Takaful, Tadhamun) adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
            Asuransi syariah disebut juga dengan asuransi ta’awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu, atas dasar prinsip syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta. Dalam asuransi syariah, tidak ada perbuatan memakan harta manusia dengan bathil, karena apa yang telah diberikan adalah semata-mata sedekah dari hasil harta yang dikumpulkan. Selain itu keberadaan asuransi syariah akan membawa kemajuan dan kesejahteraan kepada perekonomian umat.
            Dalam menjalankan perusahaan asuransi syariah, pemerintah telah mengeluarkan perundang-undangan untuk mengatur pelaksanaan sistem asuransi syariah di Indonesia, yaitu:
1.      Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 426/KMK.06/2003 tentang perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Peraturan inilah yang dapat dijadikan dasar untuk mendirikan asuransi syariah sebagaimana ketentuan pasal 3-4 mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh izin usaha perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah, pasal 33 mengenai pembukaan kantor cabang dengan prinsip syariah dari perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prisnisp syariah.
2.      Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 424/KMK.06/2006 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Ketentuan yang berkaitan dengan asuransi tercantum dalam pasal 15-18 mengenai kekayaan yang diperkenankan harus dimiliki dan dikuasai oleh perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah.
3.      Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor Kep. 4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian dan Pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Sistem Syariah.
            Dalam melaksanakan usahanya, asuransi syariah berpedoman dengan fatwa DSN MUI sebagi berikut:
1)      Fatwa Dewan Syariah NasionalNO: 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah
2)      Fatwa Dewan Syariah Nasional NO: 51/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Mudharabah Musyarakah Pada Asuransi Syariah
3)      Fatwa Dewan Syariah Nasional NO: 52/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Wakalah Bil Ujrah Pada Asuransi dan Reasuransi Syariah
4)      Fatwa Dewan Syariah Nasional NO: 53/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Tabarru’ Pada Asuransi dan Reasuransi Syariah
B.     Pengertian Akuntansi
A.    Akuntansi Konvensional
            Beberapa pengertian akuntansi dalam buku A Statement of Basic Accounting Theori dinyatakan bahwa akuntansi adalah proses mengidentifikasi, mengukur, dan menyampaikan informasi ekonomi sebagai bahan informasi dalam hal pertimbangan dalam mengambil kesimpulan oleh para pemakainya.
B.     Akuntansi Syariah
            Akuntansi dalam Bahasa arab bisa disebut muhasabah karta ini berasal dari kata kerja hasabah dan bisa juga diucapkan dengan hisab, hasabah, muhasabah. Kata kerja yang menunjukkan interaksi seseorang dengan orang lain. Seperti dalam firman Allah dalam Q.S at-thalaaq:8 :“Dan berapalah banyaknya (penduduk) negeri yang mendurhakai perintah tuhan mereka dan rasul-rasul-Nya. Maka kami hisab penduduk itu dengan hisab yang keras dan kami azab mereka dengan azab yang mengerikan”. (ath-Thalaaq:8).
            Ilmu hisab adalah cikal bakal ilmu matematika, dan kadang  juga dengan ilmu bilangan. Yaitu ilmu yang membahas tentang cara menghitungkan plus atau minusnya suatu bilangan. Oleh karena itu, dapat juga mengatakan hasaba, hasban, hisabatan, dan hisaban seperti pada firman Allah yang Artinya; ”dan Kami jadikan malam dan siang sebagai dua tanda, lalu Kami hapuskan tanda malam dan Kami jadikan tanda siang itu terang, agar kamu mencari kurnia dari Tuhanmu, dan supaya kamu mengetahui bilangan tahun-tahun dan perhitungan. dan segala sesuatu telah Kami terangkan dengan jelas. .” (al-Israa:12).
C.    Landasan Syar’i Asuransi Syariah
v  Firman Allah dalam Al-Qur’an dan hadits
      Dasar akuntansi syariah Terdapat dalam surat (Al-Baqarah:282), (an-Nissa:135), dan (asy-Syuraa:182-183). Sedangkan Asuransi Syariah: Persiapan Hari Depan
      Allah SWT memerintahkan kepada hamba-Nya untuk senantiasa melakukan persiapan untuk menghadapi hari esok. Allah berfirman dalam surat al Hasyr ayat 18:  Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertakwalah kepada Allah sesungguhnya Allah Maha Mengetahui yang kamu kerjakan [al Hasyr: 18]
      Ayat ini dikaitkan oleh sebagian umat Islam dengan aktivitas menabung atau berasuransi. Menabung adalah upaya mengumpulkan dana untuk kepentingan mendesak atau kepentingan yang lebih besar di masa depan, sedangkan asuransi adalah upaya berjaga-jaga jika suatu musibah datang menimpa, di mana hal ini membutuhkan perencanaan dan kecermatan.
v  Hadits Nabi
      Hadits Nabi yang menjadi dasar konsep syariah yaitu konsep tolong menolong atau saling melindungi dalam kebenaran sebagaimana terawat dalam Surat Al-Maidah ayat 2
Artinya:Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
      Rasulullah bersabda dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim: “Mukmin terhadap mukmin yang lainnya seperti bangunan memperkuat satu sama lain
      Hadits riwayat Bukhari yang lain: “Orang-orang mukmin dalam kecintaan dan kasih sayang mereka seperti satu badan. Apabila salah satu anggota badan itu menderita sakit maka seluruh bagian badan merasakan”.
      Bentuk tolong menolong ini digunakan dalam kontribusi dan kebajikan (dana tabarru’) sebesar yang ditetapkan. Apabila ada salah satu dari peserta takaful atau peserta asuransi syariah mendapat musibah, maka peserta lainnya ikut menanggung resiko, dimana klaimnya dibayarkan dari akuntansi dana tabarru’ yang terkumpul.
v  Kaidah-kaidah fiqih yang digunakan para penggagas Asuransi Syariah.
      Pada dasarnya dalam bentuk muamalat boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
v  Pendapat Para Sahabat dan Ulama
      Umar Ibnu Khaththab r.a berkata. “Hisablah dirimu sendiri sebelum kamu dihisab, timbanglah amalanmu sebelum kamu ditimbang, dan bersiaplah untuk menghadapi hari dimasa semua amal perbuatan diberikan.”
D.    Tujuan Akuntansi Keuangan Syariah
            Suatu transaksi dikatakan sesuai dengan prinsip syariah apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Transaksi tidak mengandung unsur kezaliman, Tidak mengandung unsur riba, unsur judi, unsur penipuan, Transaksi tidak mengandung material yang diharamkan, dan Transaksi tkidak membahayakan pihak sendiri atau pihak lain
            Adapun tujuan dari Akuntansi Keuangan Syariah baik pada asuransi syariah maupun pada lembaga keuangan syariah lainnya adalah sebagai berikut:
1)      Menentukan hak dan kewajiban pihak terkait termasuk hak dengan kewajiban yang berasal dari transaksi yang belum selesai dan atau kegiatan ekonomi lain, sesuai dengan prinsip syariah yang berdasarkan pada konsep  kejujuran, keadilan,  kebajikan dan kepatuhan terhadap nilai-nilai bisnis Islam.
2)      Menyediakan informasi keuangan yang bermanfaat bagi pemakai laporan untuk mengambil keputusan.
3)      Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha.

E.     Prinsip – Prinsip Dasar Akuntansi Syari’ah
            Prinsip yang paling dasar yang menjadi pegangan dalan sistem Akuntansi Islam adalah prinsip adil, transparan dan jujur (amanah). Sistem akuntansi merupakan internal perusahaan dan jika tidak dilandasi oleh kejujuran dan transparansi maka akan terjadi rekayasa dan kecurangan. Allah berfirman yang artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan pemusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (an-Nahl:90).
            Dr. Husein Syahatah, pakar akuntansi dari mesir, menjelaskan beberapa prinsip yang harus menjadi pegangan bagi seorang akuntan, terutama dalam menyusun neraca keuangan :
ü  Amanah, Orang yang menyiapkan laporan hitungan akhir dan neraca keuangan harus bersifat amanah dalam semua  informasi dan keterangan yang dipaparkannya. Ketika putri Nabi Syu’aib mengusulkan untuk mempekerjakan Nabi Musa, fokus usulan waktu itu ialah faktor kekuatan sifat amanah, seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur’an. “Ya bapakku, ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita) karena sesunguhnya orang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja ialah orang yang kuat dan dapat dipercaya.” (al-Qashash:26)
ü  Mishaqiah (Sesuai Realitas), yang dimaksud dengan mishaqiah secara umum ialah menyiapkan hitungan-hitungan akhir serta neraca-neraca keuangan.
ü  Diqqah, ialah berbuat sebaik-baiknya dan menyempurnakan pekerjaan seperti yang digambarkan Al-Qur’an. “Sesunguhnya mereka yang beriman dan beramal saleh, tentulah kami tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang mengerjakan amalannya dengan baik. (al-Kahfi:30)
Diantara syarat-syarat diqqah ‘ketelitian dan kesempurnaan’ dalam menyiapkan hitungan-hitungan neraca keuangan harus mematuhi atau komitmen terhadap kaidah-kaidah resmi akuntansi, peraturan / petunjuk yang telah ditetapkan secara syar’i.
ü  Tauqit (Penjadwalan yang Tepat), Yang dimaksud dengan tauqit adalah hasil-hasil hitungan dan neraca-neraca keuangan dapat diselesaikan dalam batas-batas waktu yang telah ditetapkan tampa mengulur-gulur waktu sehingga tidak mengurangi manfaat dan efisiensi kerja. Juga harus mencantumkan penanggalan dalam laporan itu. Hal ini ditegaskan Allah dalam Al-Qur’an. “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (al-Baqarah: 282).
ü  Adil dan Netral, Sifat amanah dan jujur akan menimbulkan sikap komitmen seseorang akuntan. Yaitu, yang akan menyiapkan laporan hitungan akhir dan neraca keuangan dengan tetap berpegang pada nilai-nilai kebenaran, sikap netral tanpa basa-basi atau sungkan dan segan, sebab kebenaran lebih utama untuk diikuti. Dan telah menunjukkan hal itu didalam ayat utang-piutang berikut ini. “Dan, hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskan dengan benar. Dan janganlah engkau menuliskannya sebagai mana Allah telah mengajarkannya.” (al-Baqarah 282).
F.     Perbedaan  Sistem  Akuntansi  Asuransi Syariah dan Konvensional
            Mohamed Arif bin Abdul Rashid, CEO PT. Syarikat Takaful Indonesia, dalam Eccounting Concept In Takaful Busines menjelaskan beberapa perbedaan system akuntansi syariah dengan akuntansi konvensional sebagai berikut:
1.      Cash Bases, Dalam praktik akuntansi konvensional, premi asuransi diakui sebagai pendapatan, walaupun premi asuransi belum dibayarkan. Sedangkan dalam praktik akuntansi takaful atau asuransi syariah, angsuran atau premi dan laba dari investasi benar-benar diakui sebagai pendapatan jika perusahaan telah menerimanya secara tunai. Praktik akuntansi ini memiliki arti yang penting yang berkaitan dengan system bisnis yang berperinsip pada mudharabah dimana akad mengikat antara peserta dengan perusahaan dalam kesepakatan bagi hasil.
2.      Technical Reserve, Cadangan teknis merupakan bagian dari premi asuransi yang belum dihasilkan atau dikenal sebagai cadangan premi yang belum dihasilkan. Dalam system akuntansi takaful, cadangan teknik dihitung dengan menggunakan metode 1/365. Premi akan diakui sebagai pendapatan serta ditentukan menurut jumlah hari yang sebenarnya selama periode akuntansi dan masa perjanjian/kontrak Tafakul.
3.      Beban Retakaful, Dalam praktik asuransi konvensional beban reasuransi selama masa perjanjian, diakui sebagai asuransi awal yang dikover. Praktik akutansi ini sesuai dengan standar yang diterima, yaitu perbandingan pendapatan dengan beban yang terjadi pada periode berjalan. Sedangkan Dalam system akuntansi Takaful, beban retakaful selama masa perjanjian diakui sebagai utang sampai angsuran atau premi Takaful dibayar oleh peserta. Akan tetapi, beban retakaful ini akan diakui sebagai pendapatan jika seluruh premi dibayar lebih awal oleh peserta.
4.      Surplus (Pada Asuransi Jiwa), Dalam asuransi konvensional, surplus dari investasi ditrasfer ke pemegang saham sebagai pendapatan. Tetapi, di Takaful keluarga (jiwa), perusahaan tidak berhak mengakui surplus ini sebagai pendapatan. Pada Takaful keluarga hanya laba dari dana investasi dibagikan antara peserta dan perusahaan sesuai yang diperjanjikan (misalnya 70:30 atau 60:40). Setelah dikurangi bagian keuntungan bagi perusahaan, sisa dari keuntungan ini merupakan pendapatan bagi peserta Takaful yang dikreditan kerening peserta.
5.      Surplus (Pada Asuransi Kerugian), Laba dari Takaful Umum (kerugian) dibagikan berdasarkan rasio pembagian keuntungan yang telah disepakati antara perusahaan dan peserta Takaful. Keuntungan dibayarkan jika peserta tafakul masih terikat perjanjian atau kontrak. Keuntungan lain yang bersifat jangka panjang bahwa adanya nilai kebersamaan, tolong-menolong, dan saling menaggung jika di antara peserta terjadi klaim kerugian. Inilah sisi kemungkinan yang didapatkan dari asuransi Takaful.
            Secara ringkas perbedaan antara akuntansi asuransi konvensial dengan akuntansi asuransi syariah dapat dilihat pada tabel berikut.
No
Akuntansi Asuransi Konvensial
Akuntansi Asuransi Syariah
1
Premi Asuransi diakui sebagai pendapatan meskipun premi asuransi belum dibayarkan.
Premi Asuransi benar-benar diakui sebagai pendapatan jika diterima secara tunai.
2
Beban retakul selama perjanjian diakui sebagai asuransi awal yang dikover.
Beban retakaful diakui sebagai utang sampai angsuran atau premi takaful dibayarkan. Dan beban retakaful diakui sebagai pendapatan jika dibayar lebih awal.
3
Dana asuransi yang terhimpun dikelola untuk kepentingan bisnis perusahaan dengan keuntungan yang dinikmati oleh perusahaan dan pemegang saham.
Dana asuransi tafakul yang terhimpun dikelola dengan konsep mudharabah

4
Laba atau surplus investasi ditrasfer ke pemegang saham.
Laba investasi dari dana Takaful keluarga yang terhimpun dibagikan kepada peserta takaful keluarga dan perusahaan tidak berhak mengakui surplus ini sebagai pendapatan.
5
Keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan asuransi merupakan laba perusahaan
Ada pembagian keuntungan/berdasarkan rasio yang disepakati dalam perjanjian
G.    Implementasi Akuntansi Islam Pada Asuransi Syariah
            Ada satu system akuntansi syariah yang telah diterapkan pada salah satu asuransi syariah yang sudah cukup mapan dan terbesar di dunia saat ini, yaitu syarikat Takaful Malaysia Berhad, sebagaimana diungkapkan Mohamed Arif bin Abdul Rashid antara lain :
1.      Konsep Akuntansi Asuransi Takaful
a.       Takaful hampir sama dengan asuransi konvensional yang memiliki prosedur secara spesifik dan aturan bisnis sendiri yang telah diatur dalam takaful Act 1984 demikian pula asuransi konvensional telah diatur dalam insurance 1963.
b.      Karena asuransi takaful juga dikembangkan dengan konsep bisnis, maka untuk memenuhi konsep bisnis yang telah diatur dalam syariah Islam, asuransi takaful dikembangkan sesuai dengan system akuntansi yang berbeda dengan akuntansi asuransi konvensional.
2.      Kesamaan Prinsip Akuntansi Asuransi Konvensional dan Takaful
a.       Premi asuransi yang diterima sebelum tanggal peristiwa diakui dalam laporan keuangan periode berikutnya.
b.      Technical Reserve. Dana cadangan merupakan jumlah yang dihitung dari premi penutupan asuransi yang tidak digunakan selama periode berjalan.
c.       Membayar klaim. Kecukupan dana cadangan untuk membayar klaim dibentuk sebelum laba bersih perusahaan selama periode berjalan dibagikan.
d.      Retakaful. Seperti perusahaan asuransi konvensional, takaful juga menghadapi beberapa kendala didalam memenuhin klaim yang diajukan peserta. Takaful yang memiliki resiko tinggi, maka perusahaan asuransi tafakul melakukan pemecahan resiko, sehingga mengurangi beban kerugian keuangan pada takaful.
e.       Perkiraan pendapatan dari Takaful keluarga, kelebihan angsuran pada dana takaful keluarga atau life insurance dihitung tiap bulannya dan diakui sebagai dana takaful pada akhir tahun.
3.      Kebijakan Penting Akuntansi
a.       Konsep dasar akuntansi. Perkiraan-perkiraan akuntansi diakui dengan konsep historical cost yang telah dimodifikasi dan disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah dan tidak bertentangan dengan standar akuntansi umum.
b.      Dana takaful keluarga (asuransi jiwa), Ditetapkan dalam Takaful (amandemen) Act, 1985 dan termasuk keuntungan yang akan diperoleh asuransi takaful keluarga.
c.       Surplus Taskaful Umum (asuransi kerugian). Ditentukan setelah dikurangi retakaful, cadangan yang tidak dibagikan dan klaim yang belum dibayar.
d.      Klaim. Provisi merupakan total jumlah taksiran klaim yang berkaitan untuk klaim yang diajukan, tetapi belum dibayar pada tanggal neraca.
e.       Aktiva tetap dan penyusutan. Aktiva tetap diakui sejumlah nilai perolehan yang dikurangi akumulasi penyusutan.
f.       Pengakuan pendapatan. Pendapatan diakui berdasarkan pada cash bases. Pendapatan yang tidak terealisasi yang ditangguhkan dan diterima pada periode berikutnya diakui sebagai utang neraca.
g.      Investasi. Investasi pada sertifikat pemerintahan Malaysia dinyatakan sebagai harga perolehan.
h.      Zakat. Zakat merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan (memenuhi prinsip syariah) atas persetujuan Dewan Pengawas Syariah.
4.      Metode Akuntansi Takaful
      Operasional takaful dikenal dalam bentuk bisnis asuransi ada dua dan dikelola dalam tiga jenis pengelolaannya. Yakni : a) Akuntansi dana takaful keluarga, b) Akuntansi dana takaful umum, c) Akuntansi dana pemegang saham
      Laporan keuangan dari masing-masing jenis takaful tersebut disajikan setiap laporan bulan atau laporan tahunan.
1)   Akuntansi Dana Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa)
          Dana takaful keluarga merupakan rekening tersendiri. Yang berkaitan dengan rekening Dana Takaful keluarga adalah sebagai berikut: Buku kas, Tagihan harian, Pos peserta, Laporan retakaful, Daftar investasi, Daftar aktiva tetap, Rekonsiliasi bank
a.       Pendapatan, Terdapat dua jenis pendapatan yang diperoleh dari asuransi takaful keluarga.
·         Takaful Installment/angsuran takaful. Pendapatan diakui berdasarkan “cash bases”, sehingga installment diakui sebagai pendapatan pada saat diterima dan pada saat “effective date”.
·         Pendapatan dari investasi. Pendapatan dari investasi diakui sebagai “cash bases”.
b.      Beban, beban dalam takaful keluarga terdiri dari: Refund contribution (pengembalian premi), Retakaful, Penyusutan Dan lain-lain
c.       Laporan Keuangan, laporan keuangan untuk takaful keluarga disajikan pada laporan keuangan : Neraca, Laba rugi untuk family Takaful Plans, Arus dana, Laba rugi untuk “Group Family”, Pos penghasilan
2)      Asuransi Takaful Umum (Asuransi kerugian), Yang berkaitan dengan akuntansi takaful umum antara lain : Buku Kas, Tagihan harian, Daftar Retakaful, Daftar investasi, Daftar aktiva tetap, Rekonsiliasi Bank
a)      Pendapatan, Terdapat dua jenis pendapatan dalam general Takaful Bussiness: Premi takaful dan Pendapatan dari investasi
b)      Beban, Beban general takaful : Refund contribution, Retakaful outwads, Klaim yang disetujui dan dibayar, Pajak/retribusi
c)      Laba, laba dari general takaful fund diperoleh dari underwriting surplus dan keuntungan investasi dari dana takaful.
d)     Laporan keuangan, Laporan keuangan untuk general takaful fund disajikan pada : Neraca, Laba rugi , Pos penghasilan
3)   Akuntansi Dana Pemilik Saham, Perkiraan akuntansi dana pemilik saham ini terpisah dari dana takaful. Perkiraaan dana pemilik saham terdiri dari : Buku kas, Daftar dana pemegang saham, Daftar aktiva tetap, Skedul investasi, Skedul pembiayaan, Laporan rekonsiliasi bank.
a)      Pendapatan shareholder’s fund diperoleh dari sumber : Keuntungan investasi, yaitu keuntungan dari dana takaful keluarga dan Bagi hasil dari dana takaful.
b)      Beban terdiri dari : Biaya pegawai, Biaya pendirian dan Biaya administrasi
c)      Laporan untuk pemilik modal disajikan pada laporan keuangan Neraca dan Laba rugi
5.      Akuntansi syariah dengan akad mudharabah Dan dengan akad wakalah
a.       Akuntansi syariah dengan akad mudharabah
      Dalam akad ini terdapat pemisahan pengelolaan dana antara dana pemegang saham(DPS) dengan dana peserta asuransi (DPA). Perusahaan bertindak sebagai pemegang amanah untuk mengelola kontribusi yang diterima dari peserta yang digunakan apabila di antara para peserta terjadi musibah. Di lain pihak ,peserta menyetujui Bahwa dana ynag disetor akan dikelola secara professional oleh operator. Jika pada akhir periode, peserta yang tidak mendapatkan musibah akan memperoleh bagi hasil. Dengan demikian, dalam akad ini dana yang disetorkan merupakan milik peserta, dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan pemegang saham. Konsikuensinya, system akuntansi yang diterapkan harus dipisahkan antara akuntansi Dana Pemegang Saham (DPS) dengan akuntansi Dana Peserta Asuransi (DPA)

b.      Akuntansi syariah dengan akad wakalah.
      Dalam akad ini tidak terdapat pemisahan penegelolaan dana antara pemegang saham dengan dana peserta asuransi. Perusahaan menerima dana tabarru’ dari peserta dan berhak digunakan untuk seluruh kegiatan perusahaan. Dana yang berasal dari pemegang saham dengan dana peserta dicampurkan. Sehingga, konsekuensinya, akuntansi tidak harus dipisahkan antara akuntansi dana pemegang saham dengan akuntansi dana peserta asuransi.
6.      Cash Bases Dan Accrual Bases
      Yang dimaksud dengan cash basis di sisni adalah pendapatan premi diakui saat polis di bayar tunai, dan biaya tetap dicatat secara accrual. Sedangkan ,accrual bases adalah pendapatan premi sudah diakui pada saat penerbitan polis, dan biaya tetap dicatat secara accrual.
      Dalam asuransi, perbedaan yang paling mendasar antara akuntansi asuransi syariah dengan akuntansi asuransi konvensional adalah penggunaan cash basis atau accrual basis. Pada akuntansi asuransi syariah lebih cendrung menggunakan cash basis dari pada acrual basis, dengan pertimbangan-pertimbangan syar’i. system accrual bases dianggap bertentangan dengan syariah karena telah mengakui adanya pendapatan, harta, beban, atau utang yang akan terjadi di masa yang akan datang. Padahal yang akan terjadi tersebut, belum benar-benar terjadi, bisa terjadi dan bisa tidak terjadi. Apa yang akan terjadi dimasa yang akan datang hanya Allah yang mengetahui.
      Mohammad Arif Abdul Rasyid mengatakan bahwa berdasarkan praktik akunting takaful, semua angsuran takaful juga keuntungan atas investasi dan pendapatan dianggap sebagai pendapatan hanya setelah kas actual sudah diterima perusahaan.
      Sebagai contoh,premi asuransi benar-benar diakui sebagai pendapatan jika uangnya sudah diterima secara tunai. Sedangkan,pada asuransi konvensional premi asuransi diakui sebagai pendapatan meskipun premi asuransi belum dibayarkan. Pada sisi lain dalam pengakuan sebagai pendapatan, surplus dari dana investasi hanya dapat diakui sebagai pendapatan setelah terjadi bagi hasil antara peserta dan perusahaan. Hal ini tentu berbeda dengan asuransi konvensional di mana surplus dari investasi dapat langsung ditransfer ke rekening pemegang saham sebagai pendapatan.



BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
            Pengertian Asuransi Syariah berdasarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) tahun 2001 dalam fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 disebutkan bahwa asuransi syariah (Ta’min, Takaful, Tadhamun) adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
            Suatu transaksi dikatakan sesuai dengan prinsip syariah apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Transaksi tidak mengandung unsur kezaliman, unsur riba, unsur judi, unsur penipuan, tidak mengandung material yang diharamkan, dan tidak membahayakan pihak sendiri atau pihak lain
            Konsep akuntansi Islam dan akuntansi konvensional memiliki sifat dan karakteristik yang berbeda. Sebab dasar-dasar akuntansi Islam adalah syariat Islam yang diimplementasikan dikalangan masyarakat muslim, yang prosesnya ditangani oleh para akuntan yang mengombinasikan kemampuan dan kecakapan dengan kejujuran kerja. sifat-sifat spesifik akuntansi syariah diantaranya sebagai berikut.
1.      Kaidah-kaidah dasar akuntansi Islam bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah nabawiyah serta fiqih para ulama.
2.      Akuntansi Islam dilandasi oleh kaidah yang kuat, iman, Berdasarkan hal ini, wajiblah bagi setiap akuntan yang menjalankan proses akuntansi untuk percaya bahwa harta yang dia hitung itu adalah harta Allah, dan Allah telah menyuruhnya mencatat perputaran harta itu, seperti pemasukan dan pengeluaran berdasarkan kaidah-kaidah hokum.
3.      Akuntansi Islam berlandaskan pada akhlak yang baik. Karenanya, seorang akuntansi yang melaksanakan proses akuntansi harus mampu mempunyai sifat amanah, jujur, netral, adil, dan professional.
4.      Berdasarkan keistimewaan-keistimewaan yang bersifat kaidah dan akhlak, akuntansi dalam Islam juga berkaitan dengan proses-proses keuangan yang sah. Karenanya, setiap proses yang tidak sah tidak memiliki tempat dalam Islam



DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar: