MAKALAH
HARTA
DOSEN PEMBIMBING :
Moh. Koidin, MSI
Nama Kelompok :
1.
Alaika al chasby
2.
Maulida khikayatun
nisa
3.
Sintasari
EKONOMI DAN BISNIS
SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM BAKTI NEGARA
TAHUN AKADEMIK (2016/2017)
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam kehidupan dunia, kita dikelilingi oleh
hal-hal atau benda-benda yang kita klaim sebagai milik kita. Keluarga, rumah,
pekerjaan, panca indera, harta, ilmu pengetahuan, keahlian, dan lain sebagainya
semua kita sebut sebagai milik kita. Tapi benarkah itu semua milik kita? Sejak
kapan semua itu menjadi milik kita?
Memang berbagai perangkat keduniaan semisal
surat-surat resmi bisa menjadi bukti bahwa keluarga, pekerjaan, tanah, dan
sebagainya itu adalah milik kita, namun status kepemilikan kita adalah pemilik
nisbi. Pemilik mutlak dari segala sesuatu hanyalah Allah Swt. Bahkan, diri kita
yang lemah inipun adalah milik-Nya.
Hal ini sering dilupakan oleh kita. Kita sering
lupa bahwa kita bukanlah pemilik mutlak, sampai-sampai kita bersikap seolah-olah
kitalah pemilik sepenuhnya segala hal yang kita anggap milik kita. Sehingga,
kita memperlakukannya sesuai dengan selera dan nafsu duniawi kita, bukan
disesuaikan dengan keinginan sang pemilik mutlak, yaitu Allah Swt.
B. RUMUSAN
MASALAH
1.
bagaimana
pengerian serta fungsi harta ?
2.
apa
saja unsur serta kedudukan harta ?
3.
bagaimanakah
pandangan islam terhadap harta
BAB I
PEMBAHASAN
Q.S. Al-Baqarah (2): 272
لَّيْسَ عَلَيْكَ هُدَاهُمْ وَلٰكِنَّ
اللَّهَ يَهْدِي مَن يَشَاءُ وَمَا تُنفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَلِأَنفُسِكُمْ وَمَا
تُنفِقُونَ إِلَّا ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ وَمَا تُنفِقُوا مِنْ خَيْرٍ يُوَفَّ
إِلَيْكُمْ وَأَنتُمْ لَا تُظْلَمُونَ
“Bukanlah kewajibanmu menjadikan
mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi
taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya. Dan apa saja harta yang baik yang kamu
nafkahkan (di jalan Allah), maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. Dan
janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah.
Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi
pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya (dirugikan).”[1]
“Alloh
ta’ala berfirman,sesungguhnya semua harta yang aku anygerahkan kepada
hamba-hamba-ku itu cenderung kepada kebenaran (kebaikan) kemudian datanglah
kepada mereka setan-setan lalu mereka menyesatkan mereka dari agama mereka dan
mengharamkan atas mereka apa yang telah ku halalkan bagi mereka.”(H.R
Muslim)[2]
A.
PENGERTIAN
DAN UNSUR HARTA
a.
Pengertian
harta
Menurut
wahbah zuhaili (1968,IV,hal 40), secara linguistic, al mal di definisikan
sebagai segala sesuatu yang dapat mendatangkan ketenangan, dan bisa dimiliki
oleh manusia dengan sebuah upaya (fi’il), baik Sesuatu itu berupa dzat (materi)
seperti komputer, kamera digital, hewan ternak, tumbuhan, dan lainnya. Ataupun
berupa manfaat, seperti, kendaraan, pakaian, atapun tempat tinggal.[3]
Menurut
definisi ini sesuatu itu akan dikatakan sebagai al mal jika memiliki 2
kriteria:
1. Sesuatu
itu harus bisa memenuhi kebutuhan manusia, hingga pada akhirnya bisa
mendatangkan kepuasan dan ketenangan atas terpenuhinya kebutuhan tersebut baik
bersifat materi maupun non materi.
2. Sesutu
itu harus berada dalam genggaman kepemilikan manusia. Konsekuensinya, jika
tidak bisa/belum dimiliki, maka tidak bisa dikatakan sebagai harta (al-mal), misalnya
urung yang terbang di angkasa, ikan yang berada di dasar lautan, tambang yang
berada dalam perut bumi dan lainnya.
Menurut
hanafiah, al-mal adalah segala sesuatu yang mungkin untuk di miliki, di simpan,
dan dimanfaatkan. Menurut mayoritas ulama fiqh al-mal adalah segala sesuatu
yang memiliki nilai, dimana bagi orang yang merusaknya,berkewajiban untuk
menanggung atau menggantinya. Lebih lanjut imam syafii mengatakan al-mal di
khususkan pada sesuatu yang bernilai dan bisa di perjual belikan dan memiliki
konsukuensi bagi yang merusaknya. [4]
Harta
termasuk salah satu keperluan pokok manusia dalam menjalani kehidupan di dunia
ini, sehingga oleh para ulama ushul fiqh persoalan harta di masukan ke dalam
salah satu adh-dharuriyat khamsah (lima keperluan pokok), yang terdiri atas
agama, jiwa, akal, keturunan dan harta[5]
Sedangkan
menurut istilah syar’i harta diartikan sebagai segala sesuatu yang dimanfaatkan
pada sesuatu yang legal menurut hukum syara’ (hukum islam), seperti jual-beli
(al-bay), pinjam-meminjam (‘ariyah), konsumsi dan hibah atau pemberian. Berdasarkan
pengertian tersebut. maka, segala sesuatu yang digunakan dan dimanfaatkan oleh
manusia dalam kehidupan sehari-hari disebut dengan harta. Seperti uang, tanah,
rumah, kendaraan, perhiasan, perabotan rumah tangga, hasil peternakan,
perkebunan, dan juga pakaian semuanya termasuk dalam kategori al-amwal[6]
Al-Amwal
(Harta dan Kekayan dalam Islam) Harta ialah titipan Tuhan yang diberikan kepada
seluruh umat manusia. Dan jika seseorang rajin menabung terbiasa hidup
sederhana, niscaya mereka akan mempunyai kekuatan besar dari harta yang
dimilikinya melakukan apa yang Tuhan perintahkan seperti menjalankan shalat 5
waktu puasa dibulan ramdhan dan menjauhi larangannya semisal,
menghambur-hamburkan hartanya dijalan yang tidak benar minum-minuman keras
niscaya Tuhan meridhohi apa yang ada dilangit dan dibumi yang Allah miliki
kepada umat yang mematuhi perintahnya dan manusia yang menbangkan terhadapnya
niscaya Tuhan tidak memberkahi apa yang telah diperolehnya dilangit dan dibumi.
Amwal
Fadhla, ialah berasal dari benda kaum muslimin yang meninggal tanpa waris, atau
berasal dari barang seseorang muslim yang meninnggalkan negerinya dan
pemerintah suatu Negara adalah badan yang dipercaya untuk menjadi pengurus
tunggal kekayaan Negara dan keuangan.[7]
b.
Unsur
harta
Menurut
pada fuqaha bahwa harta bersendi pada dua unsur, unsur aniyah dan unsur urf
yang di maksud dengan unsur aniyah ialah bahwa harta itu ada wujudnya dalam
kenyataan (a’yan), maka manfaat sebuah rumah yang di pelihara manusia tidak
disebut harta, tapi termasuk milik atau hak.
Unsur
‘urf ialah segala sesuatu yang di pandang harta oleh seluruh manusia atau
sebagai manusia, tidaklah manusia memelihara sesuatu kecuali menginginkan
manfaatnya, baik manfaat madiyah maupun manfaat ma’nawiyah.[8]
B.
KEDUDUKAN
DAN FUNGSI HARTA
a.
Kedudukan
harta
Di
jelaskan dalam Al-qur’an bahwa harta merupakan perhiasan hidup, firman Alloh
menyatakan :
“
harta dan anak-anak adalah perhiasan
kehidupan dunia.”(Al-kahfi:40)[9]
“jadikan indah menurut pandangan manusia
kecintaan kepada apa-apa yang di ingini,
yaitu wanita-wanita,anak-anak, harta yang banyak dari mas,perak,kuda pilihan,binatang-binatang
ternak,dan sawah lading, itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi allohlah
tempat kembali yang baik (surga).(Ali imron 14).[10]
Pada
Al-qur’an surah al kahfi:46 dan Ali-Imron:14 di jelaskan bahwa kebutuhan
manusia atau kesenangan manusia terhadap harta sama dengan kebutuhan manusia
terhadap anak atau keturunan. Jadi, kebutuhan manusia terhadap harta
merupakan kebutuhan yang mendasar. Dalam
surah Al dhuha:8 Alloh menyatakan
“Dan dia mendapatimu sebagai seorang yang
kekurangan,lalu dia memberikan kecukupan.”[11]
Di
samping sebagai perhiasan, harta juga berkedudukan sebagai amanat (fitnah)
sebagaimana Alloh menyatakan:
“Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu
hanyalah cobaan dan di sisi Allohlah pahala yang besar”(Al-Taghabun:15)[12]
Karena
harta sebagai titipan, manusia tidak memiliki harta secara mutlak sehingga
dalam pandangan tentang harta, terdapat hak-hak orang lain, seperti zakatharta
dan yang lainnya. Kedudukan harta selanjutnya adalah sebagai musuh,sebagaimana
yang dinyatakan dalam surat Al-taghabun:14
“Hai orang-orang yang beriman,sesungguhnya di
antara istri-istrimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu,maka
hati-hatilah kamu terhadap mereka”(Al-taghabun:14)[13]
Pada
ayat tersebut tidak di jelaskan bahwa harta berkedudukan sebagai musuh. Pada
ayat tersebut dijelaskan bahwa antara istri-istri dan anak-anak ada yang
menjadi musuh. Pada surat Al-taghabun:14 dijelaskan bahwa antara harta dan anak
di sambung dengan wawu athof dengan prinsip dalalat al-iqtiran dalam ushul fiqh,bahwa sesuatu yang di jelaskan
dengan wawu athof kedudukan hukumnya sama, seperti kewajiban
umrah karena di samakan dengan kewajiban melakukan haji.
Konsekuensi
logis dari ayat-ayat Al-aquran di atas ialah
sebagai berikut :
1. Manusia
bukan pemilik mutlak, tetapi dibatasi oleh hak-hak Allah, maka wajib baginya
untuk mengeluarkan sebagian kecil hartanya untuk berzakat dan ibadah lainnya.
2. Cara-cara
pengambilan manfaat harta mengarah kepada kemakmuran bersama, pelaksanaannya
dapat diatur oleh masyarakat melalui wakil-wakilnya.
3. Harta perorangan boleh digunakan untuk umum,
dengan syarat pemiliknya memperoleh imbalan yang wajar.
Disamping
diperhatikannya kepentingan umum, kepentingan pribadi juga diperhatikan, maka
berlakulah ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Masyarakat
tidak boleh mengganggu dan melanggar kepentingan pribadi, selama tidak
merugikan orang lain dan masyarakat.
2. Karena
pemilikan manfaat berhubungan serta dengan hartanya, maka boleh pemilik
(manfaat) untuk memindahkan hak miliknya kepada orang lain, misalnya dengan
cara menjualnya, menghibahkannya dan sebagainya.
3. Pada
pokoknya, pemilikan manfaat itu kekal tidak terkait oleh waktu.
Dalam
kaitan ini dapat dijelaskan bentuk-bentuk larangan yang berkenaan dengan harta
yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi, produksi, distribusi dan konsumsi
harta:
1. Perkara-perkara yang merendahkan martabat dan
akhlak manusia, berupa:
o
Memakan harta
sesama manusia dengan cara yang batal,
o
Memakan harta
dengan jalan penipuan,
o
Dengan jalan
melanggar janji dan sumpah,
o
Dengan jalan
pencurian.
2. Perkara-perkara
yang merugikan hak perorangan dan kepentingan sebagian atau keseluruhan
masyarakat, berupa perdagangan yang memakai bunga.
3. Penimbuan
harta dengan jalan kikir, orang-orang yang menimbun harta dengan maksud untuk
meninggikan (menaikan) harga sehingga ia memperoleh keuntungan yang berlipat
ganda.
al-Ghazali juga melarang praktek penimbunan
uang. Hal itu karena bila uang ditimbun, maka yang akan terjadi adalah
kelangkaan produktivitas dan menimbulkan lonjatan harga pada akhirnya akan
melumpuhkan roda perekonomian[14]
4. Aktivitas
yang merupakan pemborosan (mubazir), baik pemborosan yang menghabiskan harta
pribadi, perusahaan, masyarakat atau negara maupun yang sifatnya
mengeksploitasi sumber-sumber alam secara berlebihan dan tidak memperhatikan
kelestarian lingkungan (ekologi).
5. Memproduksi,
memperdagangkan dan mengkonsumsi barang-barang yang terlarang seperti narkotika
dan minuman keras kecuali untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan kesehatan.[15]
b.
Fungsi
harta
Fungsi
harta sangat banyak . Harta dapat menunjang kegiatan manusia, baik dalam
kegiatan yang baik maupun yang buruk. Oleh karena itu, manusia selalu berusaha untuk untuk memiliki dan menguasainya. Tidak jarang dengan
memakai.
Biasanya
cara memperoleh harta, akan berpengaruh terhadap fungsi harta. Seperti orang
yang memperoleh harta dengan cara mencuri, ia memfungsikan harta tersebut untu
kesenangan semata, seperti mabuk,bermain wanita,judi dan lain-lain.sebaliknya, orang
yang mencari harta dengan cara yang halal, biasanya memfungsikan hartanya untuk
hal-hal yang bermanfaat.
Dalam
pembahasan ini,akan di kemukakan fungsi harta yang sesuai dengan ketentuan
syara’, antara lain untuk:[16]
a. Untuk
menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang khas (mahdhah), sebab untuk ibadah
memerlukan alat-alat seperti kain untuk menutup aurat dalam pelaksanaan shalat,
bekal untuk melaksanakan ibadah haji, berzakat, shadaqah, hibbah dan yang
lainnya.
b. Untuk
meningkatkan keimanan (ketaqwaan) kepada Allah.
c. Untuk
menyelaraskan (menyeimbangkan) antara kehidupan dunia dan akhirat.
d. Untuk
meneruskan kehidupan dari satu periode ke periode berikutnya.
e. Untuk
mengembangkan dan menegakkan ilmu-ilmu, karena menurut ilmu tanpa modal akan
tersa sulit, seperti sesorang tidak bisa kuliah di perguruan tinggi bila ia
tidak memiliki biaya.
f. Untuk
memutarkan (mentasharuf) peranan-peranan kehidupan yakni adanya pembantu dan
tuan. Adanya orang kaya dan miskin sehingga antara pihak saling membutuhkan
karena itu tersusunlah masyarakat yang harmonis dan berkecukupan.
g. Untuk
menumbuhkan silahturrahim, karena adanya perbedaan dan keperluan sehingga
terjadilah interaksi dan komunikasi silaturrahim dalam rangka saling mencukupi
kebutuhan.[17]
C.
PANDANGAN
ISLAM TERHADAP HARTA
a. Pandangan Islam mengenai harta
Pertama,
Pemilik mutlak terhadap segala sesuatu yang ada di muka bumi ini adalah Alloh
swt. Kepemilikan oleh manusia bersifat relatif, sebatas untuk melaksanakan
amanah mengelola dan memanfaatkan sesuai dengan ketentuanNya (QS al_Hadiid: 7).
Kedua,
status harta yang dimiliki manusia adalah sebagai berikut:
1. Harta
adalah anugerah dari Allah yang harus disyukuri.
Tidak
semua orang mendapatkan kepercayaan dari Allah swt. untuk memikul tanggung
jawab amanah harta benda. Karenanya, ia harus disyukuri sebab jika mampu
memikulnya, pahala yang amat besar menanti.
2. Harta
adalah amanah dari Allah yang harus dipertanggungjawabkan.
Setiap
kondisi entah baik ataupun buruk yang
kita alami sudah menjadi ketentuan dari Allah swt, dan mesti kita hadapi secara
baik sesuai dengan keinginan yang memberi amanah.
3. Harta
benda yang dititipkan kepada kita juga demikian. Di balik harta melimpah, ada
tanggung jawab dan amanah yang mesti ditunaikan. Harta yang tidak dinafkahkan
di jalan Allah akan menjadi kotor, karena telah bercampur bagian halal yang
merupakan hak pemiliknya dengan bagian haram yang merupakan hak kaum fakir,
miskin, dan orang-orang yang kekurangan lainnya.
Firman
Allah Swt. dalam surah at-Taubah (9): 103: “Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka, dan mendo‘alah untuk mereka. Sesungguhnya do‘a kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui.”[18]
4. Harta
adalah ujian.
Yang
jadi ujian bukan hanya kemiskinan, tetapi kekayaan juga merupakan ujian.
Persoalannya bukan pada kaya atau miskin, tetapi persoalannya adalah bagaimana
menghadapinya. Kedua kondisi itu ada pada manusia, yang tujuannya dibalik itu
cuma satu, yaitu Allah ingin mengetahui siapa yang terbaik amalannya. Bagi yang
berharta, tentunya, ada kewajiban-kewajiban yang mesti dilakukan terhadap harta
itu.
5. Harta
adalah hiasan hidup yang harus diwaspadai.
Allah
Swt. menciptakan bagi manusia banyak hiasan hidup. Keluarga, anak, dan harta
benda adalah hiasan hidup. Dengannya, hidup menjadi indah. Namun, patut
disadari bahwa pesona keindahan hidup itu sering menyilaukan hingga membutakan
mata hati dan membuat manusia lupa kepada-Nya, serta lupa kepada tujuan awal
penciptaan hiasan itu. Semua itu sebenarnya merupakan titipan dan ujian. Allah
Swt. berfirman di dalam surah at-Taghabun (64): 15: “Sesungguhnya harta dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu). Di sisi
Allahlah pahala yang besar”.[19]
6. Harta
adalah bekal beribadah.
Tujuan
penciptaan manusia adalah untuk beribadah kepada Allah Swt. Karenanya, segenap
perangkat duniawi, baik yang meteril maupun yang non materil, tercipta sebagai
sarana yang bisa digunakan manusia untuk beribadah. Kekayaan adalah salah satu
sarana ibadah. Ia bukan hanya menjadi ibadah kala dinafkahkan di jalan Allah,
ia bahkan sudah bernilai ibadah kala manusia dengan ikhlas mencari nafkah untuk
keluarganya dan selebihnya untuk kemaslahatan umat.
Jika
harta dipergunakan sebaik-baiknya, pahala yang amat besar menanti. Namun jika
tidak, siksa Allah amatlah pedih.[20]
b.anjuran untuk
memiliki harta dan giat berusaha
ada
beberapa dalil, baik dari al qur’an maupun hadits yang dapat di kategorikan
sebagai isyarat bagi umat islam untuk memiliki kekayaan dan giat dalam berusaha
untuk memperoleh kehidupan yang layak dan mampu melaksanakan semua rukun islam
yang hanya diwajibkan bagi umat islam yang mempunyai harta atau kemampuan dari
segi ekonomi. Sementara itu,harta kekayaan tidak mu gkin datang sendiri,tetapi
harus dicapai melalui usaha, di antara dalil-dalil tersebut adalah sebagai
berikut.
1. Para
nabi berusaha sendiri untuk bekal hidup(Q.s as-saba:10-11)
Dalam al qur’an pun di
singgung pula perihal nabi nuh a.s membuat kapal(Q.s hud:37-38) dan anbi musa
mengembalakan domba selama 20 tahun sebelum di utus menjadi rosul dari negeri
madyan. Kita mengetahui dari sejarah nabi Muhammad saw ,dari kecil sudah
mengembalakan domba,kemudian berniaga untuk Siti khadijah, padahal merka para
nabi bergelar ulul azmi akan tetapi mereka berusaha sendiri untuk memenuhi
kebutuhan.
2. Anjuran
memanfaatkan dan memakan rezeki Alloh swt(Q.s al mulk:15)
3. Rosulluloh
menyuruh umatnya untuk bekerja
4. Perintah
menunaiakan zakat
Perintah mencari harta
dan giat berusaha dapat dipahami dengan adanya perintah menunaikan zakat yang
selalu mengiringi perintah mendirikan sholat dalam al qur’an.
5. Nabi
SAW selalu berdoa agar di lapangkan rezeki
6. Nabi
SAW, pernah melarang menyolati orang yang berhutang.[21]
BAB III
PENUTUP
Menurut
istilah syar’i harta diartikan sebagai segala sesuatu yang dimanfaatkan pada
sesuatu yang legal menurut hukum syara’ (hukum islam), seperti jual-beli
(al-bay), pinjam-meminjam (‘ariyah), konsumsi dan hibah atau pemberian.
Beradasarkan pengertian tersebut. maka, segala sesuatu yang digunakan dan
dimanfaatkan oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari disebut dengan harta.
Seperti uang, tanah, rumah, kendaraan, perhiasan, perabotan rumah tangga, hasil
peternakan, perkebunan, dan juga pakaian semuanya termasuk dalam kategori
al-amwal
Menurut
fuqaha, harta bersendi kepada dua unsur yaitu, Unsur ‘Aniyah, ialah harta dalam
wujud nyata dan Unsur ‘Urf, ialah segala sesuatu yang dipandang harta oleh
seluruh manusia atau sebagian manusia, tidaklah manusia memelihara sesuatu
kecuali menginginkan manfaatnya, baik manfaat madiyah maupun manfaat ma’nawiyah
Konsekuensi
logis dari ayat-ayat Al-aquran tentang kedudukan harta sebagai berikut :
1.
Manusia bukan
pemilik mutlak, tetapi dibatasi oleh hak-hak Allah, maka wajib baginya untuk
mengeluarkan sebagian kecil hartanya untuk berzakat dan ibadah lainnya.
2.
Cara-cara
pengambilan manfaat harta mengarah kepada kemakmuran bersama, pelaksanaannya
dapat diatur oleh masyarakat melaui wakil-wakilnya.
3.
Harta perorangan boleh digunakan untuk umum,
dengan syarat pemiliknya memperoleh imbalan yang wajar.
Fungsi
harta sangat banyak . Harta dapat menunjang kegiatan manusia, baik dalam
kegiatan yang baik maupun yang buruk. Oleh karena itu, manusia selalu berusaha
untuk untuk memiliki dan menguasainya. Tidak jarang dengan
memakai.
Pemilik
Mutlak terhadap segala sesuatu yang ada di muka bumi ini adalah ALLAH SWT.
Kepemilikan oleh manusia bersifat relatif, sebatas untuk melaksanakan amanah
mengelola dan memanfaatkan sesuai dengan ketentuanNya
DAFTAR PUSTAKA
Kementerian agama.al qur’andan
terjemahan.bandung.pt.muarof
Natsir ar-rifai.ringkasan tafsir ibnu katsiri.gema insani,Jakarta,1999
Juwaini
dimyauddin. pengantar fiqih muamalah.pustaka
pelajar.jakarta.2010
Nasrun
haroen.fiqh muamalah.jakarta.gaya
media pres.2007
http://tentangharta.blogspot.co.id/2014/03/fiqih-muamalah.html.di
dowload selasa,28-03-2017 pkl.13.00
http://www.kompasiana.com/rahulroy050598/al-amwal-harta-dalam-ekonomi-islam_58af9824f77e6118177fc6ed
Suhendi
Hendi .fiqih muamalah.jakarta.raja
grafindo persada.2005
Amalia
euis.M. Ag. Sejarah Pemikiran Islam.Gramata
Publishing.depok.2010
http://www.dakwatuna.com/2014/10/02/57729/harta-dalam-pandangan-islam/ di download sabtu 18-3-2017 pkl 10.56
[1] Kementerian
agama,al qur’andan terjemahan(muarof,bandung)hal.43
[2] Hadits muslim dalam
ringkasan tafsir ibnu katsir.muhammad
natsir ar-rifai(gema insani,Jakarta,1999)hal.267
[3] Wahbah zuhaili (1968.hal 40)
dalamdimyauddin djuwaini. pengantar fiqh muamalah(jakarta.,pustaka
pelajar,2010)hal.18
[4] Dimyauddin djuwaini.pengantar
fiqh nuamalah(pustaka pelajar,Jakarta,2010)hal.19-20
[5]Muasanah ar-risalah ( 1977.hal
231) dalam haroen nasrun.fiqh muamalah(gaya media pres,Jakarta,2007)hal.75
[6] http://tentangharta.blogspot.co.id/2014/03/fiqih-muamalah.html.di
dowload selasa,28-03-2017 pkl.13.00
[7]
http://www.kompasiana.com/rahulroy050598/al-amwal-harta-dalam-ekonomi-islam_58af9824f77e6118177fc6ed
[8] Hendi suhendi,fiqih
muamalah(raja grafindo persada,jakarata,2005)hal.11
[9]Kementerian agama,al qur’andan
terjemahan(muarof,bandung)hal.269
[10]Kementerian agama,al qur’andan
terjemahan(muarof,bandung)hal.47
[11]Kementerian agama,al qur’andan
terjemahan(muarof,bandung)hal.536
[12] Kementerian agama,al qur’andan
terjemahan(muarof,bandung)hal.502
[13] Kementerian agama,al qur’andan
terjemahan(muarof,bandung)hal.502
[14] DR. Euis Amalia, M. Ag, Sejarah
Pemikiran Islam, (Depok: Gramata Publishing, 2010)hal.177
[15] Hendi suhendi,fiqih
muamalah(raja grafindo persada,jakarata,2005)hal.12-17
[16] Hendi suhendi,fiqih
muamalah(gunung jati pres,bandung,1997)hal.28-30
[17] Rahmat syafei,fiqih
muamalah(pustaka setia,bandung,2001)hal.31
[18]Kementerian agama,al qur’andan
terjemahan(muarof,bandung)hal.184
[19] Kementerian agama,al qur’andan
terjemahan(muarof,bandung)hal.502
[20] http://www.dakwatuna.com/2014/10/02/57729/harta-dalam-pandangan-islam/ di download sabtu 18-3-2017 pkl 10.56
[21] Rahmat syafei,fiqih
muamalah(pustaka setia,bandung,2001)hal26-29
Tidak ada komentar:
Posting Komentar