Kamis, 06 April 2017

MAKALAH HARTA



MAKALAH
HARTA








DOSEN PEMBIMBING :
Moh. Koidin, MSI

Nama Kelompok :
1.     Alaika al chasby
2.     Maulida khikayatun nisa
3.     Sintasari



EKONOMI DAN BISNIS SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM BAKTI NEGARA
TAHUN AKADEMIK (2016/2017)

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Dalam kehidupan dunia, kita dikelilingi oleh hal-hal atau benda-benda yang kita klaim sebagai milik kita. Keluarga, rumah, pekerjaan, panca indera, harta, ilmu pengetahuan, keahlian, dan lain sebagainya semua kita sebut sebagai milik kita. Tapi benarkah itu semua milik kita? Sejak kapan semua itu menjadi milik kita?
Memang berbagai perangkat keduniaan semisal surat-surat resmi bisa menjadi bukti bahwa keluarga, pekerjaan, tanah, dan sebagainya itu adalah milik kita, namun status kepemilikan kita adalah pemilik nisbi. Pemilik mutlak dari segala sesuatu hanyalah Allah Swt. Bahkan, diri kita yang lemah inipun adalah milik-Nya.
Hal ini sering dilupakan oleh kita. Kita sering lupa bahwa kita bukanlah pemilik mutlak, sampai-sampai kita bersikap seolah-olah kitalah pemilik sepenuhnya segala hal yang kita anggap milik kita. Sehingga, kita memperlakukannya sesuai dengan selera dan nafsu duniawi kita, bukan disesuaikan dengan keinginan sang pemilik mutlak, yaitu Allah Swt.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      bagaimana pengerian serta fungsi harta ?
2.      apa saja unsur serta kedudukan harta ?
3.      bagaimanakah pandangan islam terhadap harta











BAB I
PEMBAHASAN

 Q.S. Al-Baqarah (2): 272
لَّيْسَ عَلَيْكَ هُدَاهُمْ وَلٰكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَن يَشَاءُ وَمَا تُنفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَلِأَنفُسِكُمْ وَمَا تُنفِقُونَ إِلَّا ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ وَمَا تُنفِقُوا مِنْ خَيْرٍ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنتُمْ لَا تُظْلَمُونَ
Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya (dirugikan).”[1]
“Alloh ta’ala berfirman,sesungguhnya semua harta yang aku anygerahkan kepada hamba-hamba-ku itu cenderung kepada kebenaran (kebaikan) kemudian datanglah kepada mereka setan-setan lalu mereka menyesatkan mereka dari agama mereka dan mengharamkan atas mereka apa yang telah ku halalkan bagi mereka.”(H.R Muslim)[2]
A.    PENGERTIAN DAN UNSUR HARTA
a.      Pengertian harta
Menurut wahbah zuhaili (1968,IV,hal 40), secara linguistic, al mal di definisikan sebagai segala sesuatu yang dapat mendatangkan ketenangan, dan bisa dimiliki oleh manusia dengan sebuah upaya (fi’il), baik Sesuatu itu berupa dzat (materi) seperti komputer, kamera digital, hewan ternak, tumbuhan, dan lainnya. Ataupun berupa manfaat, seperti, kendaraan, pakaian, atapun tempat tinggal.[3]

Menurut definisi ini sesuatu itu akan dikatakan sebagai al mal jika memiliki 2 kriteria:
1.    Sesuatu itu harus bisa memenuhi kebutuhan manusia, hingga pada akhirnya bisa mendatangkan kepuasan dan ketenangan atas terpenuhinya kebutuhan tersebut baik bersifat materi maupun non materi.
2.    Sesutu itu harus berada dalam genggaman kepemilikan manusia. Konsekuensinya, jika tidak bisa/belum dimiliki, maka tidak bisa dikatakan sebagai harta (al-mal), misalnya urung yang terbang di angkasa, ikan yang berada di dasar lautan, tambang yang berada dalam perut bumi dan lainnya. 
Menurut hanafiah, al-mal adalah segala sesuatu yang mungkin untuk di miliki, di simpan, dan dimanfaatkan. Menurut mayoritas ulama fiqh al-mal adalah segala sesuatu yang memiliki nilai, dimana bagi orang yang merusaknya,berkewajiban untuk menanggung atau menggantinya. Lebih lanjut imam syafii mengatakan al-mal di khususkan pada sesuatu yang bernilai dan bisa di perjual belikan dan memiliki konsukuensi bagi yang merusaknya. [4]
Harta termasuk salah satu keperluan pokok manusia dalam menjalani kehidupan di dunia ini, sehingga oleh para ulama ushul fiqh persoalan harta di masukan ke dalam salah satu adh-dharuriyat khamsah (lima keperluan pokok), yang terdiri atas agama, jiwa, akal, keturunan dan harta[5]
Sedangkan menurut istilah syar’i harta diartikan sebagai segala sesuatu yang dimanfaatkan pada sesuatu yang legal menurut hukum syara’ (hukum islam), seperti jual-beli (al-bay), pinjam-meminjam (‘ariyah), konsumsi dan hibah atau pemberian. Berdasarkan pengertian tersebut. maka, segala sesuatu yang digunakan dan dimanfaatkan oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari disebut dengan harta. Seperti uang, tanah, rumah, kendaraan, perhiasan, perabotan rumah tangga, hasil peternakan, perkebunan, dan juga pakaian semuanya termasuk dalam kategori al-amwal[6]
Al-Amwal (Harta dan Kekayan dalam Islam) Harta ialah titipan Tuhan yang diberikan kepada seluruh umat manusia. Dan jika seseorang rajin menabung terbiasa hidup sederhana, niscaya mereka akan mempunyai kekuatan besar dari harta yang dimilikinya melakukan apa yang Tuhan perintahkan seperti menjalankan shalat 5 waktu puasa dibulan ramdhan dan menjauhi larangannya semisal, menghambur-hamburkan hartanya dijalan yang tidak benar minum-minuman keras niscaya Tuhan meridhohi apa yang ada dilangit dan dibumi yang Allah miliki kepada umat yang mematuhi perintahnya dan manusia yang menbangkan terhadapnya niscaya Tuhan tidak memberkahi apa yang telah diperolehnya dilangit dan dibumi.
Amwal Fadhla, ialah berasal dari benda kaum muslimin yang meninggal tanpa waris, atau berasal dari barang seseorang muslim yang meninnggalkan negerinya dan pemerintah suatu Negara adalah badan yang dipercaya untuk menjadi pengurus tunggal kekayaan Negara dan keuangan.[7]
b.      Unsur harta
Menurut pada fuqaha bahwa harta bersendi pada dua unsur, unsur aniyah dan unsur urf yang di maksud dengan unsur aniyah ialah bahwa harta itu ada wujudnya dalam kenyataan (a’yan), maka manfaat sebuah rumah yang di pelihara manusia tidak disebut harta, tapi termasuk milik atau hak.
Unsur ‘urf ialah segala sesuatu yang di pandang harta oleh seluruh manusia atau sebagai manusia, tidaklah manusia memelihara sesuatu kecuali menginginkan manfaatnya, baik manfaat madiyah maupun manfaat ma’nawiyah.[8]
B.     KEDUDUKAN DAN FUNGSI HARTA
a.      Kedudukan harta
Di jelaskan dalam Al-qur’an bahwa harta merupakan perhiasan hidup, firman Alloh menyatakan :
harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia.”(Al-kahfi:40)[9]
jadikan indah menurut pandangan manusia kecintaan kepada apa-apa  yang di ingini, yaitu wanita-wanita,anak-anak, harta yang banyak dari mas,perak,kuda pilihan,binatang-binatang ternak,dan sawah lading, itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi allohlah tempat kembali yang baik (surga).(Ali imron 14).[10]
Pada Al-qur’an surah al kahfi:46 dan Ali-Imron:14 di jelaskan bahwa kebutuhan manusia atau kesenangan manusia terhadap harta sama dengan kebutuhan manusia terhadap anak atau keturunan. Jadi, kebutuhan manusia terhadap harta merupakan  kebutuhan yang mendasar. Dalam surah Al dhuha:8 Alloh menyatakan
Dan dia mendapatimu sebagai seorang yang kekurangan,lalu  dia memberikan kecukupan.”[11]
Di samping sebagai perhiasan, harta juga berkedudukan sebagai amanat (fitnah) sebagaimana Alloh menyatakan:
Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan dan di sisi Allohlah pahala yang besar”(Al-Taghabun:15)[12]
Karena harta sebagai titipan, manusia tidak memiliki harta secara mutlak sehingga dalam pandangan tentang harta, terdapat hak-hak orang lain, seperti zakatharta dan yang lainnya. Kedudukan harta selanjutnya adalah sebagai musuh,sebagaimana yang dinyatakan dalam surat Al-taghabun:14
Hai orang-orang yang beriman,sesungguhnya di antara istri-istrimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu,maka hati-hatilah kamu terhadap mereka”(Al-taghabun:14)[13]
Pada ayat tersebut tidak di jelaskan bahwa harta berkedudukan sebagai musuh. Pada ayat tersebut dijelaskan bahwa antara istri-istri dan anak-anak ada yang menjadi musuh. Pada surat Al-taghabun:14 dijelaskan bahwa antara harta dan anak di sambung dengan wawu athof  dengan prinsip dalalat al-iqtiran dalam ushul fiqh,bahwa sesuatu yang di jelaskan dengan wawu athof  kedudukan hukumnya sama, seperti kewajiban umrah karena di samakan dengan kewajiban melakukan haji.
Konsekuensi logis dari ayat-ayat Al-aquran di atas ialah  sebagai berikut :
1.      Manusia bukan pemilik mutlak, tetapi dibatasi oleh hak-hak Allah, maka wajib baginya untuk mengeluarkan sebagian kecil hartanya untuk berzakat dan ibadah lainnya.
2.      Cara-cara pengambilan manfaat harta mengarah kepada kemakmuran bersama, pelaksanaannya dapat diatur oleh masyarakat melalui wakil-wakilnya.
3.       Harta perorangan boleh digunakan untuk umum, dengan syarat pemiliknya memperoleh imbalan yang wajar.
Disamping diperhatikannya kepentingan umum, kepentingan pribadi juga diperhatikan, maka berlakulah ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.      Masyarakat tidak boleh mengganggu dan melanggar kepentingan pribadi, selama tidak merugikan orang lain dan masyarakat.
2.      Karena pemilikan manfaat berhubungan serta dengan hartanya, maka boleh pemilik (manfaat) untuk memindahkan hak miliknya kepada orang lain, misalnya dengan cara menjualnya, menghibahkannya dan sebagainya.
3.      Pada pokoknya, pemilikan manfaat itu kekal tidak terkait oleh waktu.
Dalam kaitan ini dapat dijelaskan bentuk-bentuk larangan yang berkenaan dengan harta yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi, produksi, distribusi dan konsumsi harta:
1.       Perkara-perkara yang merendahkan martabat dan akhlak manusia, berupa:
o   Memakan harta sesama manusia dengan cara yang batal,
o   Memakan harta dengan jalan penipuan,
o   Dengan jalan melanggar janji dan sumpah,
o   Dengan jalan pencurian.
2.      Perkara-perkara yang merugikan hak perorangan dan kepentingan sebagian atau keseluruhan masyarakat, berupa perdagangan yang memakai bunga.
3.      Penimbuan harta dengan jalan kikir, orang-orang yang menimbun harta dengan maksud untuk meninggikan (menaikan) harga sehingga ia memperoleh keuntungan yang berlipat ganda.
 al-Ghazali juga melarang praktek penimbunan uang. Hal itu karena bila uang ditimbun, maka yang akan terjadi adalah kelangkaan produktivitas dan menimbulkan lonjatan harga pada akhirnya akan melumpuhkan roda perekonomian[14]
4.      Aktivitas yang merupakan pemborosan (mubazir), baik pemborosan yang menghabiskan harta pribadi, perusahaan, masyarakat atau negara maupun yang sifatnya mengeksploitasi sumber-sumber alam secara berlebihan dan tidak memperhatikan kelestarian lingkungan (ekologi).
5.      Memproduksi, memperdagangkan dan mengkonsumsi barang-barang yang terlarang seperti narkotika dan minuman keras kecuali untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan kesehatan.[15]
b.      Fungsi harta
Fungsi harta sangat banyak . Harta dapat menunjang kegiatan manusia, baik dalam kegiatan yang baik maupun yang buruk. Oleh karena itu, manusia selalu berusaha untuk  untuk memiliki  dan menguasainya. Tidak jarang dengan memakai.
Biasanya cara memperoleh harta, akan berpengaruh terhadap fungsi harta. Seperti orang yang memperoleh harta dengan cara mencuri, ia memfungsikan harta tersebut untu kesenangan semata, seperti mabuk,bermain wanita,judi dan lain-lain.sebaliknya, orang yang mencari harta dengan cara yang halal, biasanya memfungsikan hartanya untuk hal-hal yang bermanfaat.
Dalam pembahasan ini,akan di kemukakan fungsi harta yang sesuai dengan ketentuan syara’, antara lain untuk:[16]
a.       Untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang khas (mahdhah), sebab untuk ibadah memerlukan alat-alat seperti kain untuk menutup aurat dalam pelaksanaan shalat, bekal untuk melaksanakan ibadah haji, berzakat, shadaqah, hibbah dan yang lainnya.
b.      Untuk meningkatkan keimanan (ketaqwaan) kepada Allah.
c.       Untuk menyelaraskan (menyeimbangkan) antara kehidupan dunia dan akhirat.
d.      Untuk meneruskan kehidupan dari satu periode ke periode berikutnya.
e.       Untuk mengembangkan dan menegakkan ilmu-ilmu, karena menurut ilmu tanpa modal akan tersa sulit, seperti sesorang tidak bisa kuliah di perguruan tinggi bila ia tidak memiliki biaya.
f.       Untuk memutarkan (mentasharuf) peranan-peranan kehidupan yakni adanya pembantu dan tuan. Adanya orang kaya dan miskin sehingga antara pihak saling membutuhkan karena itu tersusunlah masyarakat yang harmonis dan berkecukupan.
g.      Untuk menumbuhkan silahturrahim, karena adanya perbedaan dan keperluan sehingga terjadilah interaksi dan komunikasi silaturrahim dalam rangka saling mencukupi kebutuhan.[17]
C.    PANDANGAN ISLAM TERHADAP HARTA
a. Pandangan Islam mengenai harta
Pertama, Pemilik mutlak terhadap segala sesuatu yang ada di muka bumi ini adalah Alloh swt. Kepemilikan oleh manusia bersifat relatif, sebatas untuk melaksanakan amanah mengelola dan memanfaatkan sesuai dengan ketentuanNya (QS al_Hadiid: 7).
Kedua, status harta yang dimiliki manusia adalah sebagai berikut:
1.      Harta adalah anugerah dari Allah yang harus disyukuri.
Tidak semua orang mendapatkan kepercayaan dari Allah swt. untuk memikul tanggung jawab amanah harta benda. Karenanya, ia harus disyukuri sebab jika mampu memikulnya, pahala yang amat besar menanti.
2.      Harta adalah amanah dari Allah yang harus dipertanggungjawabkan.
Setiap kondisi entah baik ataupun buruk  yang kita alami sudah menjadi ketentuan dari Allah swt, dan mesti kita hadapi secara baik sesuai dengan keinginan yang memberi amanah.
3.      Harta benda yang dititipkan kepada kita juga demikian. Di balik harta melimpah, ada tanggung jawab dan amanah yang mesti ditunaikan. Harta yang tidak dinafkahkan di jalan Allah akan menjadi kotor, karena telah bercampur bagian halal yang merupakan hak pemiliknya dengan bagian haram yang merupakan hak kaum fakir, miskin, dan orang-orang yang kekurangan lainnya.
Firman Allah Swt. dalam surah at-Taubah (9): 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo‘alah untuk mereka. Sesungguhnya do‘a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”[18]
4.      Harta adalah ujian.
Yang jadi ujian bukan hanya kemiskinan, tetapi kekayaan juga merupakan ujian. Persoalannya bukan pada kaya atau miskin, tetapi persoalannya adalah bagaimana menghadapinya. Kedua kondisi itu ada pada manusia, yang tujuannya dibalik itu cuma satu, yaitu Allah ingin mengetahui siapa yang terbaik amalannya. Bagi yang berharta, tentunya, ada kewajiban-kewajiban yang mesti dilakukan terhadap harta itu.
5.      Harta adalah hiasan hidup yang harus diwaspadai.
Allah Swt. menciptakan bagi manusia banyak hiasan hidup. Keluarga, anak, dan harta benda adalah hiasan hidup. Dengannya, hidup menjadi indah. Namun, patut disadari bahwa pesona keindahan hidup itu sering menyilaukan hingga membutakan mata hati dan membuat manusia lupa kepada-Nya, serta lupa kepada tujuan awal penciptaan hiasan itu. Semua itu sebenarnya merupakan titipan dan ujian. Allah Swt. berfirman di dalam surah at-Taghabun (64): 15: “Sesungguhnya harta dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu). Di sisi Allahlah pahala yang besar”.[19]
6.      Harta adalah bekal beribadah.
Tujuan penciptaan manusia adalah untuk beribadah kepada Allah Swt. Karenanya, segenap perangkat duniawi, baik yang meteril maupun yang non materil, tercipta sebagai sarana yang bisa digunakan manusia untuk beribadah. Kekayaan adalah salah satu sarana ibadah. Ia bukan hanya menjadi ibadah kala dinafkahkan di jalan Allah, ia bahkan sudah bernilai ibadah kala manusia dengan ikhlas mencari nafkah untuk keluarganya dan selebihnya untuk kemaslahatan umat.
Jika harta dipergunakan sebaik-baiknya, pahala yang amat besar menanti. Namun jika tidak, siksa Allah amatlah pedih.[20]
b.anjuran untuk memiliki harta dan giat berusaha
ada beberapa dalil, baik dari al qur’an maupun hadits yang dapat di kategorikan sebagai isyarat bagi umat islam untuk memiliki kekayaan dan giat dalam berusaha untuk memperoleh kehidupan yang layak dan mampu melaksanakan semua rukun islam yang hanya diwajibkan bagi umat islam yang mempunyai harta atau kemampuan dari segi ekonomi. Sementara itu,harta kekayaan tidak mu gkin datang sendiri,tetapi harus dicapai melalui usaha, di antara dalil-dalil tersebut adalah sebagai berikut.
1.      Para nabi berusaha sendiri untuk bekal hidup(Q.s as-saba:10-11)
Dalam al qur’an pun di singgung pula perihal nabi nuh a.s membuat kapal(Q.s hud:37-38) dan anbi musa mengembalakan domba selama 20 tahun sebelum di utus menjadi rosul dari negeri madyan. Kita mengetahui dari sejarah nabi Muhammad saw ,dari kecil sudah mengembalakan domba,kemudian berniaga untuk Siti khadijah, padahal merka para nabi bergelar ulul azmi akan tetapi mereka berusaha sendiri untuk memenuhi kebutuhan.
2.      Anjuran memanfaatkan dan memakan rezeki Alloh swt(Q.s al mulk:15)
3.      Rosulluloh menyuruh umatnya untuk bekerja
4.      Perintah menunaiakan zakat
Perintah mencari harta dan giat berusaha dapat dipahami dengan adanya perintah menunaikan zakat yang selalu mengiringi perintah mendirikan sholat dalam al qur’an.
5.      Nabi SAW selalu berdoa agar di lapangkan rezeki
6.      Nabi SAW, pernah melarang menyolati orang yang berhutang.[21]














BAB III
PENUTUP
      Menurut istilah syar’i harta diartikan sebagai segala sesuatu yang dimanfaatkan pada sesuatu yang legal menurut hukum syara’ (hukum islam), seperti jual-beli (al-bay), pinjam-meminjam (‘ariyah), konsumsi dan hibah atau pemberian. Beradasarkan pengertian tersebut. maka, segala sesuatu yang digunakan dan dimanfaatkan oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari disebut dengan harta. Seperti uang, tanah, rumah, kendaraan, perhiasan, perabotan rumah tangga, hasil peternakan, perkebunan, dan juga pakaian semuanya termasuk dalam kategori al-amwal
                 Menurut fuqaha, harta bersendi kepada dua unsur yaitu, Unsur ‘Aniyah, ialah harta dalam wujud nyata dan Unsur ‘Urf, ialah segala sesuatu yang dipandang harta oleh seluruh manusia atau sebagian manusia, tidaklah manusia memelihara sesuatu kecuali menginginkan manfaatnya, baik manfaat madiyah maupun manfaat ma’nawiyah
Konsekuensi logis dari ayat-ayat Al-aquran tentang kedudukan harta sebagai berikut :
1.        Manusia bukan pemilik mutlak, tetapi dibatasi oleh hak-hak Allah, maka wajib baginya untuk mengeluarkan sebagian kecil hartanya untuk berzakat dan ibadah lainnya.
2.        Cara-cara pengambilan manfaat harta mengarah kepada kemakmuran bersama, pelaksanaannya dapat diatur oleh masyarakat melaui wakil-wakilnya.
3.         Harta perorangan boleh digunakan untuk umum, dengan syarat pemiliknya memperoleh imbalan yang wajar.
Fungsi harta sangat banyak . Harta dapat menunjang kegiatan manusia, baik dalam kegiatan yang baik maupun yang buruk. Oleh karena itu, manusia selalu berusaha untuk  untuk memiliki  dan menguasainya. Tidak jarang dengan memakai.
Pemilik Mutlak terhadap segala sesuatu yang ada di muka bumi ini adalah ALLAH SWT. Kepemilikan oleh manusia bersifat relatif, sebatas untuk melaksanakan amanah mengelola dan memanfaatkan sesuai dengan ketentuanNya



DAFTAR PUSTAKA

Kementerian agama.al qur’andan terjemahan.bandung.pt.muarof
Natsir ar-rifai.ringkasan tafsir ibnu katsiri.gema insani,Jakarta,1999
Juwaini dimyauddin. pengantar fiqih muamalah.pustaka pelajar.jakarta.2010
Nasrun haroen.fiqh muamalah.jakarta.gaya media pres.2007
http://www.kompasiana.com/rahulroy050598/al-amwal-harta-dalam-ekonomi-islam_58af9824f77e6118177fc6ed
Suhendi Hendi .fiqih muamalah.jakarta.raja grafindo persada.2005
Amalia euis.M. Ag.  Sejarah Pemikiran Islam.Gramata Publishing.depok.2010







[1] Kementerian agama,al qur’andan terjemahan(muarof,bandung)hal.43
[2] Hadits muslim dalam ringkasan  tafsir ibnu katsir.muhammad natsir ar-rifai(gema insani,Jakarta,1999)hal.267
[3] Wahbah zuhaili (1968.hal 40) dalamdimyauddin djuwaini. pengantar fiqh muamalah(jakarta.,pustaka pelajar,2010)hal.18
[4] Dimyauddin djuwaini.pengantar fiqh nuamalah(pustaka pelajar,Jakarta,2010)hal.19-20
[5]Muasanah ar-risalah ( 1977.hal 231) dalam haroen nasrun.fiqh muamalah(gaya media pres,Jakarta,2007)hal.75
[7] http://www.kompasiana.com/rahulroy050598/al-amwal-harta-dalam-ekonomi-islam_58af9824f77e6118177fc6ed
[8] Hendi suhendi,fiqih muamalah(raja grafindo persada,jakarata,2005)hal.11
[9]Kementerian agama,al qur’andan terjemahan(muarof,bandung)hal.269
[10]Kementerian agama,al qur’andan terjemahan(muarof,bandung)hal.47
[11]Kementerian agama,al qur’andan terjemahan(muarof,bandung)hal.536
[12] Kementerian agama,al qur’andan terjemahan(muarof,bandung)hal.502
[13] Kementerian agama,al qur’andan terjemahan(muarof,bandung)hal.502
[14] DR. Euis Amalia, M. Ag,  Sejarah Pemikiran Islam, (Depok: Gramata Publishing, 2010)hal.177
[15] Hendi suhendi,fiqih muamalah(raja grafindo persada,jakarata,2005)hal.12-17
[16] Hendi suhendi,fiqih muamalah(gunung jati pres,bandung,1997)hal.28-30
[17] Rahmat syafei,fiqih muamalah(pustaka setia,bandung,2001)hal.31
[18]Kementerian agama,al qur’andan terjemahan(muarof,bandung)hal.184
[19] Kementerian agama,al qur’andan terjemahan(muarof,bandung)hal.502
[21] Rahmat syafei,fiqih muamalah(pustaka setia,bandung,2001)hal26-29

Tidak ada komentar: