Kamis, 06 April 2017

MAKALAH KAJIAN SUMBER ISLAM


MAKALAH
KAJIAN SUMBER ISLAM
 AL-QUR’AN DAN AS-SUNAH






Disusun Guna Memenuhi Tugas
Pengantar Studi Islam
Dosen Pengampu :
Saepudin, MA.
Disusun Oleh  :
1.      NURMALIZA                     (NIM : 141403016)
2.      SINTASARI                         ( NIM :141403018 )

EKONOMI BISNIS SYARI’AH
SEMESTER VI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM BAKTI NEGARA
TEGAL
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
Sumber ajaran islam adalah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat mengikat yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata (Sudarsono, 1992:1). Dengan demikian sumber ajaran islam ialah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan, atau pedoman syariat islam.
            Ajaran Islam adalah pengembangan agama Islam. Agama Islam bersumber dari Al-Quran yang memuat wahyu Allah dan al-Hadis yang memuat Sunnah Rasulullah. Komponen utama agama Islam atau unsur utama ajaran agama Islam (akidah, syari’ah dan akhlak) dikembangkan dengan rakyu atau akal pikiran manusia yang memenuhi syarat runtuk mengembangkannya.
Mempelajari agama Islam merupakan fardhu ’ain , yakni kewajiban pribadi setiap muslim dan muslimah, sedang mengkaji ajaran Islam terutama yang dikembangkan oleh akal pikiran manusia, diwajibkan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat.
1.2  RUMUSAN MASALAH
1.      Apa Pengertian Sumber Ajaran Islam ?
2.      Apa Pengertian Al-Qur’an dan Isinya ?
3.      Apa Pengertian As-Sunnah atau Al-Hadist dan Isinya ?




BAB II
PEMBAHASAN
2.1  PENGERTIAN SUMBER AJARAN ISLAM
Agama Islam memiliki aturan-aturan sebagai tuntunan hidup kita baik dalam berhubungan sosial dengan manusia (hablu minannas) dan hubungan dengan sang khaliq Allah SWT (hablu minawallah) dan tuntunan itu kita kenal dengan hukum Islam atau syariat Islam atau hukum Allah SWT.
Hukum artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya. Menurut ulama usul fikih, hukum adalah tuntunan Allah SWT (Alquran dan hadist) yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf (orang yang sudah baligh dan berakal sehat), baik berupa tuntutan, pemilihan, atau menjadikan sesuatu sebagai syarat, penghalang, sah, batal, rukhsah (kemudahan) atau azimah. Jadi, Yang dimaksud sebagai sumber hukum Islam ialah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan, atau pedoman syariat Islam. Pada umumnya para ulama fikih sependapat bahwa sumber utama hukum Islam adalah Alquran dan hadist. Dalam sabdanya Rasulullah SAW bersabda, 
“Aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang karenanya kalian tidak akan tersesat selamanya, selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah (Alquran) dan sunahku (Hadis).” (H.R. Al Baihaqi) dan disamping itu pula para ulama fikih menjadikan ijtihad sebagai salah satu dasar hukum Islam, setelah Alquran dan hadist.
2.2  AL-QUR’AN
Al-Qur’an adalah nama bagi kitab suci umat Islam yang berfungsi sebagai petunjuk hidup (hidayah) bagi seluruh umat manusia. Al-Qur’an diwahyukan oleh Allah SAW kepada Nabi Muhamad SAW. Setelah beliau genap berumur 40 tahun. Al-Qur’an diturunkan kepada beliau secara berangsur-angsur selama 23 tahun.
            Secara etimologi, Al-Qur’an berasal dari kata qara’a, yaqra’u, qiraa’atan atau dlammu). Huruf-huruf serta kata-kata dari satu bagian kebagian lain secara teratur dikatakan al-Qur’an karena ia berisikan intisari dari semua kitabullah dan intisari dari ilmu pengetahuan. Sedangkan secara terminologi, Alquran adalah Kalam Allah ta’ala yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. sebagai Rasul terakhir melalui perantara malaikat Jibril, diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas. Sedangkan menurut para ulama, Alquran adalah Kalamullah yang diturunkan pada Rasulullah dengan bahasa arab, merupakan mukjizat dan diriwayatkan secara mutawatir serta membacanya adalah ibadah.
A.    Kandungan dalam al-Qur’an antara lain :
1.      Tauhid, yaitu kepercayaan terhadap ke-Esaan Allah dan semua kepercayaan yang berhubungan dengan-Nya.
2.      Ibadah, yaitu semua bentuk perbuatan sebagai manifestasi dari kepercayaan ajaran tauhid.
3.      Janji dan ancaman (al wa’d wal wa’iid), yaitu janji pahala bagi orang yang percaya dan mau mengamalkan isi al-Qur’an dan ancaman siksa bagi orang yang mengingkarinya.
4.      Kisah umat terdahulu, seperti para Nabi dan Rasul dalam menyiarkan risalah Allah maupun kisah orang-orang shaleh ataupun orang yang mengingkari kebenaran al-Qur’an agar dapat dijadikan pembelajaran bagi umat setelahnya.
5.      Berita tentang zaman yang akan datang. Yakni zaman kehidupan akhir manusia yang disebut kehidupan akhirat.
6.      Benih dan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan, yakni informasi-informasi tentang manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan, langit, bumi, matahari dan lain sebagainya.
Ayat-ayat al-Quran yang diturunkan selama lebih kurang 23 tahun itu dapat dibedakan antara ayat-ayat yang diturunkan ketika Nabi Muhammad masih tinggal di Mekah (sebelum hijrah) dengan ayat yang turun setelah Nabi Muhammad hijrah (pindah) ke Madinah.

Ciri-cirinya antara lain:
1.      Ayat-ayat Makiyah pada umumnya pendek-pendek, seluruh isi al-Quran, terdiri dari 86 surat, 4.780 ayat. Sedangkan ayat-ayat Madaniyah umumnya panjang-panjang, isinya , terdiri dari 28 surat, 1456 ayat.
2.      Ayat-ayat Makkiyah dimulai dengan kata-kata yaa ayyuhannaas (hai manusia) sedang ayat–ayat Madaniyah dimulai dengan kata-kata yaa ayyuhallaziina aamanu (hai orang-orang yang beriman).
3.      Pada umumnya ayat-ayat Makkiyah berisi tentang tauhid yakni keyakinan pada Kemaha Esaan Allah, hari Kiamat, akhlak dan kisah-kisah umat manusia di masa lalu, sedang ayat-ayat Madaniya memuat soal-soal hukum, keadilan, masyarakat dan sebagainya.
B.     Keutamaan Al-Qur’an yang ditegaskan dalam Sabda Rasullullah:
  1. Sebaik-baik orang di antara kamu, ialah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya
  2. Umatku yang paling mulia adalah Huffaz (penghafal) Al-Qur’an (HR. Turmuzi)
  3. Orang-orang yang mahir dengan Al-Qur’an adalah beserta malaikat-malaikat yang suci dan mulia, sedangkan orang membaca Al-Qur’an dan kurang fasih lidahnya berat dan sulit membetulkannya maka baginya dapat dua pahala (HR. Muslim).
  4. Sesungguhnya Al-Qur’an ini adalah hidangan Allah, maka pelajarilah hidangan Allah tersebut dengan kemampuanmu (HR. Bukhari-Muslim).
  5. Bacalah Al-Qur’an sebab di hari Kiamat nanti akan datang Al-Qur’an sebagai penolong bagai pembacanya (HR. Turmuzi).
C.    Al-Quran mengandung tiga komponen dasar hukum, yaitu:
1.      Hukum I’tiqadiah, yakni hukum yang mengatur hubungan rohaniah manusia dengan Allah SWT dan hal-hal yang berkaitan dengan akidah/keimanan. Hukum ini tercermin dalam Rukun Iman. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid, Ilmu Ushuluddin, atau Ilmu Kalam.
2.      Hukum Amaliah, yakni hukum yang mengatur secara lahiriah hubungan manusia dengan Allah SWT, antara manusia dengan sesama manusia, serta manusia dengan lingkungan sekitar. Hukum amaliah ini tercermin dalam Rukun Islam dan disebut hukum syara/syariat. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Fikih.
3.      Hukum Khuluqiah, yakni hukum yang berkaitan dengan perilaku normal manusia dalam kehidupan, baik sebagai makhluk individual atau makhluk sosial. Hukum ini tercermin dalam konsep Ihsan. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Akhlaq atau Tasawuf.
D.    Sedangkan khusus hukum syara, dapat dibagi menjadi 2 kelompok, yakni:
1.      Hukum ibadah, yaitu dalam bahas arab biasa disebut dengan hablum minallah, hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT, misalnya salat, puasa, zakat, haji, dank urban.
2.      Hukum muamalat, yaitu hukum yang mengatur manusia dengan sesama manusia dan alam sekitarnya. Pada dasarnya hukum tersebut bisa dikatakan sebagai Hablum Minannas.misalnya muamalah dll
E.     Metode Penafsiran Al-Qur’an
Dalam perkembangannya metode tafsir terbagi dalam empat metode, yaitu:
a)      Metode Ijmaly (Global)
Metode ijmaly adalah metode yang menjelaskan al-Qur’an secara ringkas, tetapi mencangkup semua, dengan bahasa yang populer, mudah dimengerti dan enak dibaca. Sistematika penulisannya menuruti susunan ayat-ayat dalam mushaf .
b)      Metode Tahlily(Analisis)
Metode tahlily adalah metode penafsiran ayat- ayat al-Qur’an dengan memaparkan segala aspek yang terkandung didalam ayat-ayat yang ditafsirkan itu, serta menerangkan makna-makna yang tercangkup didalamnya sesuai dengan keahlian dan kecenderungan mufassir dalam menafsirkan ayat.
c)      Metode Muqarin(Komperatif)
Definisi metode ini jika dilihat dari berbagai temperatur dapat disimpulkan sebagai berikut :
1)      Membandingkan teks(nash) ayat-ayat al-Qur’an yan memiliki persamaan atau kemiripan redaksi dalam dua kasus atau lebih atau redaksi yang berbeda bagi satu kasus yang sama.
2)      Membandingkan ayat-ayat al-Qur’an dan hadis yang pada lahirnya terdapat pertentangan.
3)      Membandingkan berbagai pendapat ulama tafsir dalam menafsirkan al-Qur’an.
d)     Metode Maudlu’i(Tematik)
Metode Tematik dapat difahami sebagai pembahasan yang berkisar pada tema yang telah ditetapkan.
e)      Metode Terjemah
Terjemah memunyai beberapa makna sebagai berikut:
a.       Menyampaikan pembicaraan kepada orang yang belum pernah menerimanya.
b.      Menjelaskan kalam dengan memakai bahasa kalam itu sendiri. Seperti menafsirkan al-Qur’an dengan bahasa al-Qur’an(bahasa arab) termasuk dalam menerjemahkan .
c.       Menjelaskan kalam dengan bahasa lain. Misalnya menerjemahkan kedalam bahasa indonesia beserta penjelasannya.
d.      Menaglihkan pembicaraan dari satu bahasa kebahasa lainnya(alih bahasa).
Ø  Terjemah dapat dibagi menjadi dua jenis:
1)      Terjemah Harfiyyah
Terjemah harfiyyah adalah terjemah yang dalam pengungkapan maknanyaterlalu terikat dengan suasana kata perkata yang ada pada bahasa pertama dan makna-makna yang terungkap hanya berupa kosakata. Terjemah ini dalam praktiknya hanya menyoroti kata perkata yang ada, lalu memahaminya satu-persatu.
2)      Terjemah Tafsiriyyah
Terjemah tafsiriyyah adalah tejemah yang tidak terikat dengan suasana kata perkata yang ada dalam bahasa pertama. Tetapi yang terpenting adalah bagaimana mengungkapkan makna-makna yang dikehendaki dengan sebai-baiknya. Sehingga disebut juga dengan terjemah ma’nawiyyah, karena dalam penggambaran makna-makna yang dikehendaki itu menjadikannya serupa dengan tafsir, walaupun bukan tarsir. Inti dari terjemah adalah menjelaskan dari satu bahasa yang tak dikuasai kedalam bahasa yang dikuasai.
f)       Metode Ta’wil
Ta’wil secara etimologi memunyai pengertian yang sama dengan tafsir yakni menerangkan dan menjelaskan. Kata ta’wil sendiri memiki makna memalingkan, yakni memalingkan suatu lafad tertentu yang memunyai sifat khusus, dari makna lahir kedalam makna batin lafaz itu karenaa ada ketepatan dan keserasian dengan maksud yang dituju.
F.     Fungsi dan Kandungan Al-Qur’an
1.      Fungsi Al-Qur’an
Al-Qur’an sebagai kitab suci umat islam yang diturunkan kepada Nabi Muhammad tidak hanya ditujukan bagi umat islam saja, melainkan kepada seluruh umat manusia. Hal ini selaras dengan funsi diturunkannya al-Qur’an, yakni:
a)      Sebagai bukti kerasulan Muhammad dan kebenaran ajaran yang dibawa
b)      Petunjuk tentang ketauhidan.
c)      Petunjuk tentang akhlakul karimah yang menerangkan konsep hubungan individu atau kelompok secara vertikal dan horizontal
d)     Petukjuk syariah yang emberikan jalan keadilan demi terciptanya hidup yang teratur dan damai.
Fungsi al-Qur’an dapat kita simpulkan sebagai: Hujjah umat manusia yang merupakan sumber nilai obyektif, universal dan abadi. Hal ini sesuai dengan al-Qur’an yang merupakan sumber ilmu. Ayat-ayat Allah terbagi menjadi dua macam: ayat-ayat qouniyah dan qouliyah. Dalam al-Qur’an menjadi sumber dari berbagai aturan tentang hukum, ekonomi, budaya, pendidikan, moral dan sebagainya yang harus dijadikan pedoman umat manusia dalam memecahkan masalah.
2.3  AS-SUNNAH ATAU AL-HADIST
Sunnah menurut istilah syar’i adalah sesuatu yang berasal dari Rasulullah Saw. baik berupa perkataan, perbuatan, dan penetapan pengakuan.
Al Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al Qur’an. Allah SWT mewajibkan agar kita mentaati hukum-hukum dan perbuatan-perbuatan apa-apa yang diusampaikan oleh Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya.
Firman Allah SWT : Al Hadits sebagai sumber hukum Islam yang kedua, juga dinyatakan oleh Hadits sendiri. Sabda Rasulullah SAW :
“Aku tinggalkan dua perkara untukmu sekalian; kalian tidak akan sesat selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitabullah (Al Qur’an) dan sunnah Rasulnya.”  (H.R. Imam Malik)
Al-Hadis adalah sumber kedua agama dan ajaran Islam. Sebagai sumber agama dan ajaran Islam, al-Hadis mempunyai peranan penting setelah Al-Quran. Al-Quran sebagai kitab suci dan pedoman hidup umat Islam diturunkan pada umumnya dalam kata-kata yang perlu dirinci dan dijelaskan lebih lanjut, agar dapat dipahami dan diamalkan.
A.    Hadits sebagai sumber hukum Islam yang kedua berfungsi :
1)      Memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al-Qur’an, sehingga kedua-duanya (Al-Qur’an dan Al-Hadits) menjadi sumber hukum. Seperti ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan keimanan kemudian dikuatkan oleh sunnah Rasul. Misalnya Allah SWT dalam Al Qur’an menegaskan untuk menjauhi perkataan dusta. Sabda Rasulullah SAW :
“Ingatlah, aku akan menjelaskan kepadamu sekalian tentang sebesar-besar dosa besar? Jawab kami (sahabat) : “ya Rasulullah!” Beliau meneruskan sabdanya : “syirik kepada Allah, durhaka kepada orang tua”. Saat itu rasulullah sedang bersandar, tiba-tiba duduk seraya bersabda : “Awas, jauhilah perkataan dusta.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
2)      Memberikan rincian dan penjelasan terhadap ayat-ayat Al Qur’an yang masih bersifat global. Misalnya ayat Al Qur’an yang memerintahkan shalat, membayar zakat, dan menunaikan haji, semuanya itu bersifat garis besar, Tetapi semua itu telah dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam Haditsnya. Contoh lain, dalam Al Qur’an Allah SWT mengharamkan bangkai, darah dan daging babi. Sabda Rasulullah SAW :
“Dihalalkan dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai adalah ikan dan belalang, sedangkan dua macam darah adalah hati dan limpa.” (H.R. Ibnu Majah dan Al Hakim)
3)      Mengkhususkan atau menberi pengecualian terhadap pernyataan Al-Qur’an yang bersifat umum (takhsish al-‘amm). Misalnya, Al-Qur’an mengharamkan bangkai dan darah “diharamkan bagimu (memekan) bangkai, darah dan daging babi...”, kemudian sunnah memberikan pengecualian “dihalalkan kepada kita dua bangkai dan dua macam darah. Adapun dua bangkai adalah ikan dan belalang, dan dua darah adalah hati dan limpa.” (HR.Ahmad, Ibnu Majah, dan Baihaqi).
4)      Menetapkan hukum atau aturan yang tidak didapati dalam Al-Qur’an. Misalnya cara mensucikan bejana yang dijilat anjing, dengan membasuh tujuh kali, salah satu dicampur dengan tanah, sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
  Menyucikan bejanamu yang dijilat anjing, sebanyak tujuh kali, salah satunya menyucikan dicampur dengan tanah.” (H.R. Muslim Ahmad, Abu Daud dan Baihaqi).


B.     Macam-macam As-Sunnah:
Ø  Ditinjau Dari Bentuknya
1)      Sunnah Qauliyah
              Yang dimaksud dengan Sunnah Qauliyah adalah segala yang disandarkan kepada Nabi SAW., yang berupa perkataan atau ucapan yang memuat berbagai maksud syara’, peristiwa, dan keadaan, baik yang berkaitan dengan aqidah, syari’ah, ahlak maupun yang lainnya. Contonya tentang do’a Rosul SAW dan bacaan al-Fatihah dalam shalat.
2)      Sunnah Fi’liyah
              Yang dimaksudkan dengan Sunnah Fi’liyah adalah segala yang disandarkan kepada Nabi SAW., berupa perbuatannya sampai kepada kita. Seperti Hadis tentang Shalat dan Haji.
3)      Sunnah Taqririyah
              Yang dimaksud Sunnah Taqririyah adalah segala hadits yang berupa ketetapan Nabi SAW. Membiarkan suatu perbuatan yang dilakukan oleh para sahabat, setelah memenuhi beberapa syarat, baik mengenai pelakunya maupun perbuatannya. Diantara contoh hadis Taqriri, ialah sikap Rosul SAW. Membiarkan para sahabat membakar dan memakan daging biawak.
4)      Sunnah Hammiyah
              Yang dimaksud dengan Sunnah Hammiyah adalah hadis yang berupa hasrat Nabi SAW. Yang belum terealisasikan, seperti halnya hasrat berpuasa tanggal 9 ‘Asyura. Dalam riwayat Ibn Abbas, disebutkan sebagai berikut:
Ketika Nabi SAW berpuasa pada hari ‘Asyura dan memerintahkan para sahabat untuk berpuasa, mereka berkata: Ya Nabi! Hari ini adalah hari yang diagung-agungkan orang Yahudi dan Nasrani .Nabi SAW. Bersabda: Tahun yang akan datang insya’Allah aku akan berpuasa pada hari yang kesembilan”. (HR.Muslim)
Nabi SAW belum sempat merealisasikan hasratnya ini, karena wafat sebelum sampai bulan ‘Asyura. Menurut Imam Syafi’iy dan para pengikutnya, bahwa menjalankan Hadits Hammi ini disunnahkan,  sebagaimana menjalankan sunnah-sunnah yang lainnya.
Ø  Ditinjau Dari Segi Jumlah Orang-Orang Yang Menyampaikannya
1)      Mutawir, yaitu yang diriwayatkan oleh orang banyak
2)      Masyhur, diriwayatkan oleh banyak orang, tetapi tidak sampai (jumlahnya) kepada derajat mutawir
3)      Ahad, yang diriwayatkan oleh satu orang.
Ø  Ditinjau dari kualitasnya
1)      Shahih, yaitu hadits yang sehat, benar, dan sah
2)      Hasan, yaitu hadits yang baik, memenuhi syarat shahih, tetapi dari segi hafalan pembawaannya yang kurang baik.
3)      Dhaif, yaitu hadits yang lemah
4)      Maudhu’, yaitu hadits yang palsu.
Ø  Ditinjau dari segi diterima atau tidaknya
1)      Maqbul, yang diterima.
2)      Mardud, yang ditolak.









BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
            Al-Qur’an adalah nama bagi kitab suci umat Islam yang berfungsi sebagai petunjuk hidup (hidayah) bagi seluruh umat manusia. Secara etimologi, Al-Qur’an berasal dari kata qara’a, yaqra’u, qiraa’atan atau dlammu). Huruf-huruf serta kata-kata dari satu bagian kebagian lain secara teratur dikatakan al-Qur’an karena ia berisikan intisari dari semua kitabullah dan intisari dari ilmu pengetahuan. Sedangkan secara terminologi, Alquran adalah Kalam Allah ta’ala yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Kandungan dalam al-Qur’an antara lain : Tauhid, Ibadah, Janji dan ancaman (al wa’d wal wa’iid), Kisah umat terdahulu, Berita tentang zaman yang akan datang, Benih dan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan
            Sunnah menurut istilah syar’i adalah sesuatu yang berasal dari Rasulullah Saw. baik berupa perkataan, perbuatan, dan penetapan pengakuan. Al Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al Qur’an. Allah SWT mewajibkan agar kita mentaati hukum-hukum dan perbuatan-perbuatan apa-apa yang diusampaikan oleh Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya.
v  Macam-macam As-Sunnah:
Ditinjau Dari Bentuknya: Sunnah Qauliyah , Sunnah Fi’liyah , Sunnah Taqririyah , Sunnah Hammiyah
Ditinjau Dari Segi Jumlah Orang-Orang Yang Menyampaikannya: Mutawir,Masyhur, Ahad
Ditinjau dari kualitasnya: Shahih, Hasan, Dhaif, Maudhu’.
Ditinjau dari segi diterima atau tidaknya: Maqbul, yang diterima dan Mardud, yang ditolak.


DAFTAR PUSTAKA
http://syirooz.blogspot.co.id/2011/11/kajian-sumber-hukum-islam-al-quran.html
http://baihaqi-annizar.blogspot.co.id/2014/11/sumber-ajaran-islam.html
http://baihaqi-annizar.blogspot.co.id/2014/11/sumber-ajaran-islam.html


Tidak ada komentar: