MAKALAH
KAJIAN
SUMBER ISLAM
AL-QUR’AN DAN AS-SUNAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Pengantar Studi Islam
Dosen Pengampu :
Saepudin, MA.
Disusun Oleh :
1.
NURMALIZA
(NIM : 141403016)
2.
SINTASARI ( NIM :141403018 )
EKONOMI BISNIS SYARI’AH
SEMESTER VI
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM BAKTI NEGARA
TEGAL
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Sumber ajaran islam adalah segala sesuatu yang melahirkan
atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat mengikat yang
apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata (Sudarsono,
1992:1). Dengan demikian sumber ajaran islam ialah segala sesuatu yang
dijadikan dasar, acuan, atau pedoman syariat islam.
Ajaran Islam adalah pengembangan
agama Islam. Agama Islam bersumber dari Al-Quran yang memuat wahyu Allah dan
al-Hadis yang memuat Sunnah Rasulullah. Komponen utama agama Islam atau unsur
utama ajaran agama Islam (akidah, syari’ah dan akhlak) dikembangkan dengan
rakyu atau akal pikiran manusia yang memenuhi syarat runtuk mengembangkannya.
Mempelajari agama Islam merupakan fardhu ’ain , yakni
kewajiban pribadi setiap muslim dan muslimah, sedang mengkaji ajaran Islam
terutama yang dikembangkan oleh akal pikiran manusia, diwajibkan kepada
masyarakat atau kelompok masyarakat.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
1. Apa Pengertian Sumber Ajaran Islam ?
2. Apa Pengertian Al-Qur’an dan Isinya ?
3. Apa Pengertian As-Sunnah
atau Al-Hadist dan Isinya ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
PENGERTIAN SUMBER AJARAN ISLAM
Agama Islam memiliki aturan-aturan sebagai tuntunan hidup kita baik dalam berhubungan
sosial dengan manusia (hablu minannas) dan hubungan dengan sang khaliq
Allah SWT (hablu minawallah) dan tuntunan itu kita kenal dengan hukum
Islam atau syariat Islam atau hukum Allah SWT.
Hukum artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya. Menurut
ulama usul fikih, hukum adalah tuntunan Allah SWT (Alquran dan hadist) yang
berkaitan dengan perbuatan mukallaf (orang yang sudah baligh dan
berakal sehat), baik berupa tuntutan, pemilihan, atau menjadikan sesuatu
sebagai syarat, penghalang, sah, batal, rukhsah (kemudahan) atau azimah. Jadi, Yang dimaksud sebagai sumber hukum Islam ialah segala sesuatu yang
dijadikan dasar, acuan, atau pedoman syariat Islam. Pada umumnya para ulama
fikih sependapat bahwa sumber utama hukum Islam adalah Alquran dan
hadist. Dalam sabdanya Rasulullah SAW bersabda,
“Aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang karenanya kalian tidak akan
tersesat selamanya, selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah
(Alquran) dan sunahku (Hadis).” (H.R. Al Baihaqi) dan disamping itu pula para ulama fikih menjadikan ijtihad sebagai salah
satu dasar hukum Islam, setelah Alquran dan hadist.
2.2 AL-QUR’AN
Al-Qur’an adalah nama bagi kitab suci umat Islam yang berfungsi sebagai
petunjuk hidup (hidayah) bagi seluruh umat manusia. Al-Qur’an diwahyukan oleh Allah
SAW kepada Nabi Muhamad SAW. Setelah beliau genap berumur 40 tahun. Al-Qur’an
diturunkan kepada beliau secara berangsur-angsur selama 23 tahun.
Secara etimologi, Al-Qur’an berasal dari
kata qara’a, yaqra’u, qiraa’atan atau dlammu). Huruf-huruf serta
kata-kata dari satu bagian kebagian lain secara teratur dikatakan al-Qur’an
karena ia berisikan intisari dari semua kitabullah dan intisari dari ilmu
pengetahuan. Sedangkan secara terminologi, Alquran adalah
Kalam Allah ta’ala yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. sebagai Rasul
terakhir melalui perantara malaikat Jibril, diawali dengan surat al-Fatihah dan
diakhiri dengan surat an-Naas. Sedangkan menurut para ulama, Alquran adalah
Kalamullah yang diturunkan pada Rasulullah dengan bahasa arab, merupakan
mukjizat dan diriwayatkan secara mutawatir serta membacanya adalah ibadah.
A.
Kandungan dalam al-Qur’an antara lain :
1.
Tauhid, yaitu kepercayaan terhadap ke-Esaan Allah
dan semua kepercayaan yang berhubungan dengan-Nya.
2.
Ibadah, yaitu semua bentuk perbuatan sebagai
manifestasi dari kepercayaan ajaran tauhid.
3.
Janji dan ancaman (al wa’d wal wa’iid), yaitu
janji pahala bagi orang yang percaya dan mau mengamalkan isi al-Qur’an dan
ancaman siksa bagi orang yang mengingkarinya.
4.
Kisah umat terdahulu, seperti para Nabi dan Rasul
dalam menyiarkan risalah Allah maupun kisah orang-orang shaleh ataupun orang
yang mengingkari kebenaran al-Qur’an agar dapat dijadikan pembelajaran bagi
umat setelahnya.
5.
Berita tentang zaman yang akan datang. Yakni zaman
kehidupan akhir manusia yang disebut kehidupan akhirat.
6. Benih
dan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan, yakni informasi-informasi tentang manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan,
langit, bumi, matahari dan lain sebagainya.
Ayat-ayat
al-Quran yang diturunkan selama lebih kurang 23 tahun itu dapat dibedakan
antara ayat-ayat yang diturunkan ketika Nabi Muhammad masih tinggal di Mekah
(sebelum hijrah) dengan ayat yang turun setelah Nabi Muhammad hijrah (pindah)
ke Madinah.
Ciri-cirinya
antara lain:
1.
Ayat-ayat Makiyah pada umumnya pendek-pendek, seluruh isi
al-Quran, terdiri dari 86 surat, 4.780 ayat. Sedangkan ayat-ayat Madaniyah
umumnya panjang-panjang, isinya , terdiri dari 28 surat, 1456 ayat.
2.
Ayat-ayat Makkiyah dimulai dengan kata-kata yaa ayyuhannaas
(hai manusia) sedang ayat–ayat Madaniyah dimulai dengan kata-kata yaa
ayyuhallaziina aamanu (hai orang-orang yang beriman).
3. Pada umumnya ayat-ayat Makkiyah
berisi tentang tauhid yakni keyakinan pada Kemaha Esaan Allah, hari Kiamat,
akhlak dan kisah-kisah umat manusia di masa lalu, sedang ayat-ayat Madaniya
memuat soal-soal hukum, keadilan, masyarakat dan sebagainya.
B. Keutamaan
Al-Qur’an yang ditegaskan dalam Sabda Rasullullah:
- Sebaik-baik orang di antara kamu, ialah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya
- Umatku yang paling mulia adalah Huffaz (penghafal) Al-Qur’an (HR. Turmuzi)
- Orang-orang yang mahir dengan Al-Qur’an adalah beserta malaikat-malaikat yang suci dan mulia, sedangkan orang membaca Al-Qur’an dan kurang fasih lidahnya berat dan sulit membetulkannya maka baginya dapat dua pahala (HR. Muslim).
- Sesungguhnya Al-Qur’an ini adalah hidangan Allah, maka pelajarilah hidangan Allah tersebut dengan kemampuanmu (HR. Bukhari-Muslim).
- Bacalah Al-Qur’an sebab di hari Kiamat nanti akan datang Al-Qur’an sebagai penolong bagai pembacanya (HR. Turmuzi).
C.
Al-Quran mengandung tiga komponen dasar hukum, yaitu:
1.
Hukum I’tiqadiah, yakni hukum yang mengatur
hubungan rohaniah manusia dengan Allah SWT dan hal-hal yang berkaitan dengan
akidah/keimanan. Hukum ini tercermin dalam Rukun Iman. Ilmu yang mempelajarinya
disebut Ilmu Tauhid, Ilmu Ushuluddin, atau Ilmu Kalam.
2. Hukum
Amaliah, yakni hukum yang mengatur secara lahiriah hubungan manusia dengan
Allah SWT, antara manusia dengan sesama manusia, serta manusia dengan
lingkungan sekitar. Hukum amaliah ini tercermin dalam Rukun Islam dan disebut
hukum syara/syariat. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Fikih.
3.
Hukum Khuluqiah, yakni hukum yang berkaitan dengan
perilaku normal manusia dalam kehidupan, baik sebagai makhluk individual atau
makhluk sosial. Hukum ini tercermin dalam konsep Ihsan. Adapun ilmu yang
mempelajarinya disebut Ilmu Akhlaq atau Tasawuf.
D.
Sedangkan khusus hukum syara,
dapat dibagi menjadi 2 kelompok, yakni:
1. Hukum
ibadah, yaitu dalam bahas arab biasa disebut dengan hablum minallah,
hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT, misalnya salat, puasa,
zakat, haji, dank urban.
2.
Hukum muamalat, yaitu hukum yang mengatur manusia
dengan sesama manusia dan alam sekitarnya. Pada dasarnya hukum
tersebut bisa dikatakan sebagai Hablum Minannas.misalnya muamalah dll
E.
Metode
Penafsiran Al-Qur’an
Dalam perkembangannya metode tafsir terbagi
dalam empat metode, yaitu:
a)
Metode Ijmaly (Global)
Metode ijmaly adalah metode yang menjelaskan
al-Qur’an secara ringkas, tetapi mencangkup semua, dengan bahasa yang populer,
mudah dimengerti dan enak dibaca. Sistematika penulisannya menuruti susunan
ayat-ayat dalam mushaf .
b)
Metode Tahlily(Analisis)
Metode tahlily adalah metode penafsiran ayat-
ayat al-Qur’an dengan memaparkan segala aspek yang terkandung didalam ayat-ayat
yang ditafsirkan itu, serta menerangkan makna-makna yang tercangkup didalamnya
sesuai dengan keahlian dan kecenderungan mufassir dalam menafsirkan ayat.
c)
Metode Muqarin(Komperatif)
Definisi metode ini jika dilihat dari berbagai
temperatur dapat disimpulkan sebagai berikut :
1)
Membandingkan teks(nash) ayat-ayat al-Qur’an
yan memiliki persamaan atau kemiripan redaksi dalam dua kasus atau lebih atau
redaksi yang berbeda bagi satu kasus yang sama.
2)
Membandingkan ayat-ayat al-Qur’an dan hadis
yang pada lahirnya terdapat pertentangan.
3)
Membandingkan berbagai pendapat ulama tafsir
dalam menafsirkan al-Qur’an.
d)
Metode
Maudlu’i(Tematik)
Metode
Tematik dapat difahami sebagai pembahasan yang berkisar pada tema yang telah
ditetapkan.
e)
Metode Terjemah
Terjemah
memunyai beberapa makna sebagai berikut:
a.
Menyampaikan pembicaraan kepada orang yang
belum pernah menerimanya.
b.
Menjelaskan kalam dengan memakai bahasa kalam
itu sendiri. Seperti menafsirkan al-Qur’an dengan bahasa al-Qur’an(bahasa arab)
termasuk dalam menerjemahkan .
c.
Menjelaskan kalam dengan bahasa lain. Misalnya
menerjemahkan kedalam bahasa indonesia beserta penjelasannya.
d.
Menaglihkan pembicaraan dari satu bahasa
kebahasa lainnya(alih bahasa).
Ø Terjemah dapat
dibagi menjadi dua jenis:
1)
Terjemah Harfiyyah
Terjemah harfiyyah adalah terjemah yang dalam
pengungkapan maknanyaterlalu terikat dengan suasana kata perkata yang ada pada
bahasa pertama dan makna-makna yang terungkap hanya berupa kosakata. Terjemah
ini dalam praktiknya hanya menyoroti kata perkata yang ada, lalu memahaminya
satu-persatu.
2)
Terjemah Tafsiriyyah
Terjemah tafsiriyyah adalah tejemah yang tidak
terikat dengan suasana kata perkata yang ada dalam bahasa pertama. Tetapi yang
terpenting adalah bagaimana mengungkapkan makna-makna yang dikehendaki dengan
sebai-baiknya. Sehingga disebut juga dengan terjemah ma’nawiyyah, karena dalam
penggambaran makna-makna yang dikehendaki itu menjadikannya serupa dengan
tafsir, walaupun bukan tarsir. Inti dari terjemah adalah menjelaskan dari satu
bahasa yang tak dikuasai kedalam bahasa yang dikuasai.
f)
Metode Ta’wil
Ta’wil
secara etimologi memunyai pengertian yang sama dengan tafsir yakni menerangkan
dan menjelaskan. Kata ta’wil sendiri memiki makna memalingkan, yakni
memalingkan suatu lafad tertentu yang memunyai sifat khusus, dari makna lahir
kedalam makna batin lafaz itu karenaa ada ketepatan dan keserasian dengan
maksud yang dituju.
F.
Fungsi dan
Kandungan Al-Qur’an
1.
Fungsi
Al-Qur’an
Al-Qur’an sebagai kitab suci umat islam yang
diturunkan kepada Nabi Muhammad tidak hanya ditujukan bagi umat islam saja,
melainkan kepada seluruh umat manusia. Hal ini selaras dengan funsi
diturunkannya al-Qur’an, yakni:
a)
Sebagai bukti kerasulan Muhammad dan kebenaran
ajaran yang dibawa
b)
Petunjuk tentang ketauhidan.
c)
Petunjuk tentang akhlakul karimah yang menerangkan
konsep hubungan individu atau kelompok secara vertikal dan horizontal
d)
Petukjuk syariah yang emberikan jalan keadilan
demi terciptanya hidup yang teratur dan damai.
Fungsi al-Qur’an dapat kita simpulkan sebagai:
Hujjah umat manusia yang merupakan sumber nilai obyektif, universal dan abadi.
Hal ini sesuai dengan al-Qur’an yang merupakan sumber ilmu. Ayat-ayat Allah
terbagi menjadi dua macam: ayat-ayat qouniyah dan qouliyah. Dalam al-Qur’an
menjadi sumber dari berbagai aturan tentang hukum, ekonomi, budaya, pendidikan,
moral dan sebagainya yang harus dijadikan pedoman umat manusia dalam memecahkan
masalah.
2.3
AS-SUNNAH ATAU AL-HADIST
Sunnah menurut istilah syar’i adalah sesuatu
yang berasal dari Rasulullah Saw. baik berupa perkataan, perbuatan, dan
penetapan pengakuan.
Al Hadits merupakan sumber hukum Islam yang
kedua setelah Al Qur’an. Allah SWT mewajibkan agar kita mentaati hukum-hukum
dan perbuatan-perbuatan apa-apa yang diusampaikan oleh Nabi Muhammad SAW dalam
haditsnya.
Firman Allah SWT : Al Hadits sebagai sumber
hukum Islam yang kedua, juga dinyatakan oleh Hadits sendiri. Sabda Rasulullah
SAW :
“Aku tinggalkan dua perkara untukmu sekalian;
kalian tidak akan sesat selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitabullah
(Al Qur’an) dan sunnah Rasulnya.” (H.R. Imam Malik)
Al-Hadis adalah sumber kedua agama dan ajaran
Islam. Sebagai sumber agama dan ajaran Islam, al-Hadis mempunyai peranan
penting setelah Al-Quran. Al-Quran sebagai kitab suci dan pedoman hidup umat
Islam diturunkan pada umumnya dalam kata-kata yang perlu dirinci dan dijelaskan
lebih lanjut, agar dapat dipahami dan diamalkan.
A.
Hadits sebagai sumber hukum Islam yang kedua
berfungsi :
1)
Memperkuat hukum-hukum
yang telah ditentukan oleh Al-Qur’an, sehingga kedua-duanya (Al-Qur’an dan
Al-Hadits) menjadi sumber hukum. Seperti ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan
keimanan kemudian dikuatkan oleh sunnah Rasul. Misalnya Allah SWT dalam Al Qur’an menegaskan
untuk menjauhi perkataan dusta. Sabda Rasulullah SAW :
“Ingatlah, aku
akan menjelaskan kepadamu sekalian tentang sebesar-besar dosa besar? Jawab kami
(sahabat) : “ya Rasulullah!” Beliau meneruskan sabdanya : “syirik kepada Allah,
durhaka kepada orang tua”. Saat itu rasulullah sedang bersandar, tiba-tiba
duduk seraya bersabda : “Awas, jauhilah perkataan dusta.” (H.R. Bukhari dan
Muslim)
2)
Memberikan rincian dan
penjelasan terhadap ayat-ayat Al Qur’an yang masih bersifat global. Misalnya
ayat Al Qur’an yang memerintahkan shalat, membayar zakat, dan menunaikan haji,
semuanya itu bersifat garis besar, Tetapi semua itu telah dijelaskan oleh
Rasulullah SAW dalam Haditsnya. Contoh lain, dalam Al Qur’an Allah SWT mengharamkan
bangkai, darah dan daging babi. Sabda Rasulullah SAW :
“Dihalalkan dua
macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai adalah ikan dan
belalang, sedangkan dua macam darah adalah hati dan limpa.” (H.R. Ibnu Majah
dan Al Hakim)
3)
Mengkhususkan atau
menberi pengecualian terhadap pernyataan Al-Qur’an yang bersifat umum (takhsish
al-‘amm). Misalnya, Al-Qur’an mengharamkan bangkai dan darah “diharamkan
bagimu (memekan) bangkai, darah dan daging babi...”, kemudian sunnah
memberikan pengecualian “dihalalkan kepada kita dua bangkai dan dua macam
darah. Adapun dua bangkai adalah ikan dan belalang, dan dua darah adalah hati
dan limpa.” (HR.Ahmad, Ibnu Majah, dan Baihaqi).
4)
Menetapkan hukum atau
aturan yang tidak didapati dalam Al-Qur’an. Misalnya cara mensucikan bejana
yang dijilat anjing, dengan membasuh tujuh kali, salah satu dicampur dengan
tanah, sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
“Menyucikan bejanamu yang dijilat
anjing, sebanyak tujuh kali, salah satunya menyucikan dicampur dengan tanah.”
(H.R. Muslim Ahmad, Abu Daud dan Baihaqi).
B.
Macam-macam
As-Sunnah:
Ø Ditinjau
Dari Bentuknya
1)
Sunnah Qauliyah
Yang dimaksud dengan
Sunnah Qauliyah adalah segala yang disandarkan kepada Nabi SAW., yang berupa
perkataan atau ucapan yang memuat berbagai maksud syara’, peristiwa, dan
keadaan, baik yang berkaitan dengan aqidah, syari’ah, ahlak maupun yang
lainnya. Contonya tentang do’a Rosul SAW dan bacaan al-Fatihah dalam shalat.
2)
Sunnah Fi’liyah
Yang dimaksudkan dengan
Sunnah Fi’liyah adalah segala yang disandarkan kepada Nabi SAW., berupa
perbuatannya sampai kepada kita. Seperti Hadis tentang Shalat dan Haji.
3)
Sunnah Taqririyah
Yang dimaksud Sunnah
Taqririyah adalah segala hadits yang berupa ketetapan Nabi SAW. Membiarkan
suatu perbuatan yang dilakukan oleh para sahabat, setelah memenuhi beberapa
syarat, baik mengenai pelakunya maupun perbuatannya. Diantara contoh hadis
Taqriri, ialah sikap Rosul SAW. Membiarkan para sahabat membakar dan memakan
daging biawak.
4)
Sunnah Hammiyah
Yang dimaksud dengan
Sunnah Hammiyah adalah hadis yang berupa hasrat Nabi SAW. Yang belum
terealisasikan, seperti halnya hasrat berpuasa tanggal 9 ‘Asyura. Dalam riwayat
Ibn Abbas, disebutkan sebagai berikut:
“Ketika Nabi SAW berpuasa pada hari ‘Asyura dan memerintahkan para
sahabat untuk berpuasa, mereka berkata: Ya Nabi! Hari ini adalah hari yang
diagung-agungkan orang Yahudi dan Nasrani .Nabi SAW. Bersabda: Tahun yang akan
datang insya’Allah aku akan berpuasa pada hari yang kesembilan”. (HR.Muslim)
Nabi SAW belum sempat
merealisasikan hasratnya ini, karena wafat sebelum sampai bulan ‘Asyura.
Menurut Imam Syafi’iy dan para pengikutnya, bahwa menjalankan Hadits Hammi ini disunnahkan, sebagaimana menjalankan sunnah-sunnah yang
lainnya.
Ø Ditinjau
Dari Segi Jumlah Orang-Orang Yang Menyampaikannya
1)
Mutawir, yaitu yang diriwayatkan oleh orang
banyak
2)
Masyhur, diriwayatkan oleh banyak orang, tetapi
tidak sampai (jumlahnya) kepada derajat mutawir
3)
Ahad, yang diriwayatkan oleh satu orang.
Ø Ditinjau
dari kualitasnya
1)
Shahih, yaitu hadits yang sehat, benar, dan sah
2)
Hasan, yaitu hadits yang baik, memenuhi syarat
shahih, tetapi dari segi hafalan pembawaannya yang kurang baik.
3)
Dhaif, yaitu hadits yang lemah
4)
Maudhu’, yaitu hadits yang palsu.
Ø Ditinjau
dari segi diterima atau tidaknya
1)
Maqbul, yang diterima.
2)
Mardud, yang ditolak.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Al-Qur’an adalah nama bagi kitab suci umat Islam yang
berfungsi sebagai petunjuk hidup (hidayah) bagi seluruh umat manusia. Secara etimologi, Al-Qur’an berasal dari
kata qara’a, yaqra’u, qiraa’atan atau dlammu). Huruf-huruf serta
kata-kata dari satu bagian kebagian lain secara teratur dikatakan al-Qur’an
karena ia berisikan intisari dari semua kitabullah dan intisari dari ilmu
pengetahuan. Sedangkan secara terminologi, Alquran adalah
Kalam Allah ta’ala yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Kandungan dalam
al-Qur’an antara lain : Tauhid, Ibadah, Janji dan ancaman (al wa’d wal wa’iid),
Kisah umat terdahulu, Berita tentang zaman yang akan datang, Benih dan
prinsip-prinsip ilmu pengetahuan
Sunnah menurut istilah syar’i adalah sesuatu
yang berasal dari Rasulullah Saw. baik berupa perkataan, perbuatan, dan
penetapan pengakuan. Al Hadits
merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al Qur’an. Allah SWT mewajibkan
agar kita mentaati hukum-hukum dan perbuatan-perbuatan apa-apa yang
diusampaikan oleh Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya.
v Macam-macam
As-Sunnah:
Ditinjau Dari Bentuknya: Sunnah Qauliyah , Sunnah Fi’liyah , Sunnah Taqririyah , Sunnah Hammiyah
Ditinjau Dari Segi Jumlah Orang-Orang Yang
Menyampaikannya: Mutawir,Masyhur, Ahad
Ditinjau dari
kualitasnya: Shahih, Hasan, Dhaif, Maudhu’.
Ditinjau dari
segi diterima atau tidaknya: Maqbul, yang diterima dan Mardud, yang ditolak.
DAFTAR PUSTAKA
http://syirooz.blogspot.co.id/2011/11/kajian-sumber-hukum-islam-al-quran.html
http://baihaqi-annizar.blogspot.co.id/2014/11/sumber-ajaran-islam.html
http://baihaqi-annizar.blogspot.co.id/2014/11/sumber-ajaran-islam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar