Kamis, 06 April 2017

IBD/ DINAMIKA SOSIAL


MAKALAH
DINAMIKA SOSIAL
Mata Kuliah : IAB/IBD
Dosen Pengampu :  Sarja, S.Sos., MM.




Disusun Oleh :
Elok Rizki Maulida (141403008)
Maulida Hikayatun Nisa (141403013)
Nurmaliza (1414103016)
EKONOMI SYARI’AH
VI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM BAKTI NEGARA TEGAL
BAB I
PENDAHULUAN
A.    LANDASAN TEORI
Manusia juga makhluk sosial yang membentuk kelompok persekutuan hidup. dalam ras,suku,agama,budaya,ekonomi,status sosial,jenis kelamin,jenis tempat tinggal. Hal-hal demikian dikatakan sebagai unsur-unsur yang membentuk keragaman dalam masyarakat
Kesetaraan manusia  bahwa manusia sebagai makhluk Tuhan memiliki tingkat atau kedudukan yang sama. Semua manusia diciptakan dengan kedudukan yang sama, yaitu sebagai makhluk mulia dan tinggi derajatnya dibanding makhluk lain. Di hadapan Tuhan, semua manusia sama derajatnya,kedudukan atau tingkatannya. Yang membedakan adalah tingkat ketakwaan manusia tersebut terhadap Tuhan.
B.      RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana hakikat keragaman dan kesetaraan ?
2.      Bagaimana kemajemukan dalam dinamika sosial ?
3.      Bagaimana keragaman dan kesetaraan kekayaan sosial budaya bangsa ?
4.      Problem apa yang di hadapi keragaman dan kesetaraan ?









BAB II
PEMBAHASAN
A.    HAKIKAT KERAGAMAN DAN KESETARAAN MANUSIA
1.      Makna Keragaman Manusia
Keragaman berasal dari kata ragam. Keragaman menunjukkan adanya banyak macam, banyak jenis. Keragaman manusia dimaksudkan bahwa setiap manusia memiliki perbedaan. Perbedaan itu ada karena manusia adalah makhluk individu yang setiap individu memiliki ciri-ciri khas tersendiri. Perbedaan itu terutama ditinjau dari sifat-sifat pribadi, misalnya sikap, watak, kelakuan, temperamen, dan hasrat.
Selain makhluk individu, manusia juga makhluk sosial yang membentuk kelompok persekutuan hidup. Tiap kelompok persekutuan hidup juga beragam. Masyarakat sebagai persekutuan hidup itu berbeda dan beragam karena ada perbedaan, misalnya dalam ras,suku,agama,budaya,ekonomi,status sosial,jenis kelamin,jenis tempat tinggal. Hal-hal demikian dikatakan sebagai unsur-unsur yang membentuk keragaman dalam masyarakat. Keragaman individual maupun sosial adalah implikasi dari kedudukan manusia,baik sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
2.      Makna Kesetaraan Manusia
Kesetaraan berasal dari kata setara atau sederajat. Kesetaraan atau kesederajatan menunjukkan adanya tingkatan yang sama, kedudukan yang sama, tidak lebih tinggi atau tidak lebih rendah antara satu sama lain.
Kesetaraan manusia bermakna bahwa manusia sebagai makhluk Tuhan memiliki tingkat atau kedudukan yang sama. Semua manusia diciptakan dengan kedudukan yang sama, yaitu sebagai makhluk mulia dan tinggi derajatnya dibanding makhluk lain. Di hadapan Tuhan, semua manusia sama derajatnya,kedudukan atau tingkatannya. Yang membedakan adalah tingkat ketakwaan manusia tersebut terhadap Tuhan.
Kesetaraan atau kesederajatan tidak sekedar bermakna adanya persamaan kedudukan manusia. Kesederajatan adalah suatu sikap mengakui adanya persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban sebagai sesama manusia.


B.     KEMAJEMUKAN DALAM DINAMIKA SOSIAL BUDAYA
Keragaman yang terdapat dalam kehidupan sosial manusia melahirkan masyarakat majemuk. Majemuk berarti banyak ragam, beraneka, berjenis-jenis. Konsep masyarakat majemuk (plural society)pertama kali diperkenalkan oleh Furnivall tahun 1948 yang mengatakan bahwa ciri utama masyarakatnya adalah berkehidupan secara berkelompok yang berdampingan secara fisik, tetapi terpisah oleh kehidupan sosial dan tergabung dalam sebuah satuan politik.
Konsep masyarakat majemuk Furnivall di atas , dipertanyakan validitasnya sekarang ini sebab telah terjadi perubahan fundamental akibat pembangunan serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Usman Pelly (1989) mengkategorikan masyarakat majemuk di suatu kota berdasarkan dua hal, yaitu pembelahan horizontal dan pembelahan vertikal.
Secara horizontal, masyarakat majemuk, dikelompokkan berdasarkan:
a.       Etnik dan ras atau asal usul keturunan.
b.      Bahasa daerah.
c.       Adat Istiadat atau perilaku.
d.      Agama.
e.       Pakaian, makanan, dan budaya material lainnya.
Secara vertical, masyarakat majemuk dikelompokkan berdasarkan:
a.       Penghasilan atau ekonomi.
b.      Pendidikan.
c.       Pemukiman.
d.      Pekerjaan.
e.       Kedudukan social politik.
Keragaman atau kemajemukkan, masyarakat terjadi karena unsur-unsur seperti ras, etnik, agama, pekerjaan (profesi), penghasilan, pendidikan, dan sebagainya. Pada bagian ini akan diulas tentang kemajemukan masyarakat Indonesia karena unsur-unsur ras dan etnik.
1.      Ras
Kata ras berasal dari bahasa Prancis dan Italia, yaitu razza.Pertama kali istilah ras diperkenalkan Franqois Bernier, antropolog Prancis, untuk mengemukakan gagasan tentang pembedaan manusia berdasarkan kategori atau karakteristik warna kulit dan bentuk wajah. Setelah itu, orang lalu menetapkan hierarki manusia berdasarkan karakteristik fisik atau biologis.
Berdasarkan karakter biologis, pada umumnya manusia dikelompokkan dalam berbagai ras. Manusia dibedakan menurut bentuk wajah, rambut, tinggi badan, warna kulit, mata, hidung, dan karakteristik fisik lainnya. Jadi, ras adalah perbedaan manusia menurut berdasarkan ciri fisik biologis. Ciri utama pembeda antarras antara lain ciri alamiah rambut pada badan, warna alami rambut, kulit, dan iris mata, bentuk lipatan penutup mata, bentuk hidung serta bibir, bentuk kepala dan muka, ukuran tinggi badan. Misalnya, ras Melayu secara umum bercirikan sawo matang, rambut ikal, bola mata hitam, dan berperawakan badan sedang. Ras negro bercirikan kulit hitam dan berambut keriting.
Ciri-ciri yang menjadi identitas dari ras bersifat objektif atau somatik. Secara biologis, konsep ras selalu dikaitkan dengan pemberian karakteristik seseorang atau sekelompok orang ke dalam suatu kelompok tertentu yang secara genetik memiliki kesamaan fisik, seperti warna kulit, mata, rambut, hidung, atau potongan wajah. Pembedaan seperti itu hanya mewakili faktor tampilan luar.
Di dunia ini dihuni berbagai ras. Pada abad ke-19, para ahli biologi membuat klasifikasi ras atas tiga kelompok, yaitu kaukasoid, Negroid, dan Mongoloid. Sedangkan Koentjaraningrat (1990) membagi ras di dunia ini dalam 10 kelompok, yaitu Kaukasoid, Mongoloid, Negroid, Australoid, Polynesia, Malenesia, Micronesia, Ainu, Dravida, dan Bushmen.
2.      Etnik atau suku bangsa
Koentjaraningrat (1990) menyatakan suku bangsa sebagai kelompok sosial atau kesatuan hidup manusia yang memiliki sistem interaksi, yang ada karena kontinuitas dan rasa identitas yang mempersatukan semua anggotanya serta memiliki sistem kepemimpinan sendiri.
F. Baart (1988) menyatakan etnik adalah suatu kelompok masyarakat yang sebagian besar secara biologis mampu berkembang biak dan bertahan, mempunyai nilai budaya, membentuk jaringan komunikasi dan interaksi sendiri dan menentukan sendiri ciri kelompok yang diterima kelompok lain dan dapat dibedakan dari kelompok populasi lain.
Bila merujuk pendapat F. Baart di atas, identitas kesukubangsaan antara lain dapat dilihat dari unsur-unsur suku bangsa bawaan(etnictraits). Ciri-ciri tersebut meliputi natalitas (kelahiran) atau hubungan darah, kesamaan bahasa, kesamaan adat istiadat, kesamaan kepercayaan (religi), kesamaan mitologi, dan kesamaan totemisme.

C.     KERAGAMAN DAN KESETARAAN SEBAGAI KEKAYAAN SOSIAL DAN BUDAYA BANGSA
Secara etnik, bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk dengan jumlah etnik yang besar. Berapa persis jumlah etnik di Indonesia sukar ditentukan. Sebuah buku pintar Rangkuman Pengetahuan Sosial Lengkap menuliskan jumlah etnik atau suku bangsa di Indonesia ada 400 buah (Sugeng HR, 2006). Klasifikasi dari suku bangsa di Indonesia biasanya didasarkan sistem lingkaran hukum adat. Van Vollenhoven mengemukakan adanya 19 lingkaran hukum adat di Indonesia (Koentjaraningrat, 1990). Keanekaragaman kelompok etnik ini dengan sendirinya memunculkan keanekaragaman kebudayaan di Indonesia. Jadi, berdasarkan klasifikasi etnik secara nasional, bangsa Indonesia adalah heterogen.
  1. Makna Keragaman dan Kesetaraan
1.1  Makna Keragaman
Keragaman berasal dari kata ragam yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya: 1) tingkah laku; 2) macam, jenis; 3) lagu: musik, langgam; 4) warna, corak; 5) (liny) laras (tata bahasa). Sehingga keragaman berarti perihal beragam-ragam; berjenis-jenis; perihal ragam; hal jenis.
Keragaman yang dimaksud disini adalah suatu kondisi dalam masyarakat dimana terdapat perbedaan-perbedaan dalam berbagai bidang, terutama suka bangsa dan ras, agama dan keyakinan, ideology, adat kesopanan, serta situasi ekonomi (Elly M.Setiadi 2008).
1.2 Makna Kesetaraan
Kesetaraan atau kesederajatan berasal dari kata sederajat yang menurut KBBI artinya adalah sama tingkatan (pangkat, kedudukan). Dengan demikian konteks kesederajatan di sini adalah suatu kondisi di mana dalam perbedaan dan keragaman yang ada manusia tetap memiliki satu kedudukan yang sama dan satu tingkatan hierarki (Elly M.Setiadi 2008).
  1. Keragaman dan kesetaraan sebagai kekayaan sosial dan budaya
2.1  Keragaman sebagai kekayaan sosial dan budaya
Keragaman bangsa terutama karena adanya keragaman etnik, disebut juga suku bangsa atau suku. Beragamnya etnik di Indonesia menyebabkan banyak ragam budaya, tradisi, kepercayaan, dan pranata kebudayaan lainnya karena setiap etnis pada dasarnya menghasilkan kebudayaan. Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang multikultur artinya memiliki banyak budaya.
Etnik atau suku merupakan identitas sosial budaya seseorang. Artinya identifikasi seseorang dapat dikenali dari bahasa, tradisi, budaya, kepercayaan, dan pranata yang dijalaninya yang bersumber dari etnik dari mana ia berasal.
Namun dalam perkembangan berikutnya, identitas sosial budaya seseorang tidak semata-mata ditentukan dari etniknya. Identitas seseorang mungkin ditentukan dari golongan ekonomi, status sosial, tingkat pendidikan, profesi yang digelutinya, dan lain-lain.Identitas etnik lama-kelamaan bisa hilang, misalnya karena adanya perkawinan campur dan mobilitas yang tinggi.
Keragaman adalah karakteristik sosial budaya Indonesia. Selain keragaman, karakteristik Indonesia yang lain adalah sebagai berikut (Sutarno, 2007) :
·         Jumlah penduduk yang besar
·         Wilayah yang luas
·         Posisi silang
·         Kekayaan alam dan daerah tropis
·         Jumlah pulau yang banyak
·         Persebaran pulau
Keanekaragaman masyarakat dan sosial budaya Indonesia merupakan sebuah potensi kekayaan yang harus dioptimalkan sehingga terasa manfaatnya. Oleh karena itu, potensi tersebut perlu diwujudkan menjadi kekuatan riil sehingga mampu menjawab berbagai tantangan kekinian yang ditunjukkan dengan melemahnya ketahanan budaya yang berimplikasi pada menurunnya kebanggaan nasional.
Untuk itu, sinergi segenap komponen bangsa dalam melanjutkan pembangunan karakter bangsa (national and character building) yang sudah dimulai sejak awal kemerdekaan perlu terus diperkuat sehingga memperkuat jati diri bangsa dan mampu membentuk bangsa yang berkarakter, maju, dan berdaya saing. Seiring dengan menguatnya persaingan arus lokal dan global dalam internalisasi nilai-nilai baru, ketahanan budaya juga perlu semakin diperkuat sehingga memiliki kemampuan untuk menumbuh suburkan internalisasi berbagai nilai lokal dan global yang positif dan produktif. Oleh sebab itu, upaya pengembangan kebudayaan diarahkan pada tujuan universal peradaban.
Dalam dunia kebidanan, keragaman merupakan suatu hal yang memiliki keterkaitan erat dalam praktiknya melayani masyarakat. Seperti yang kita tahu bahwa keragaman di Indonesia meliputi berbagai aspek kehidupan, baik dalam aspek suka, bangsa,  ras, agama dan keyakinan, ideologi, adat kesopanan, serta situasi ekonomi dimana aspek-aspek tersebut menjadi unsur pembentuk masyarakat.
Dalam praktiknya, bidan akan berhadapan dengan masyarakat luas yang di dalamnya terdapat begitu banyak keragaman. Bidan harus bisa memahami bahwa keragaman masyarakat tersebut adalah kekayaan sosial serta budaya Indonesia. Karena hal itulah dalam memeberikan pelayanan bidan harus memperhatikan unsur keragaman masyarakat yang dihadapinya. Sehingga dapat menjalin suatu hubungan yang baik antara bidan dan masyarakat yang menjadi pasiennya.  Selain itu bidan akan mudah diterima oleh masyarakat serta memudahkannya dalam melakukan sosialisasi kesehatan.

2.2  Kesetaraan sebagai Kekayaan Sosial dan Budaya
Setiap manusia dilahirkan setara, meskipun dengan keragaman identitas yang disandang. Kesetaraan merupakan hal yang inheren yang dimiliki manusia sejak lahir. Setiap individu memiliki hak-hak dasar yang sama yang melekat pada dirinya sejak dilahirkan atau yang disebut dengan hak asasi manusia.
Pengakuan akan prinsip kesetaraan dan kesedrajatan secara yuridis diakui dan dijamin oleh Negara melalui UUD 1945. yaitu tertuang dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi ”Segala Warga Negara Bersamaan Kedudukannya Dalam Hukum dan Pemerintahan dan Wajib Menjunjung Hukum Dan Pemerintahan itu dengan Tidak Ada Kecualinya”. Dalam Negara demokrasi diakui dan dijamin pelasanaan atas persamaan kedudukan warga Negara baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian secara yuridis maupun politis segala warga Negara memiliki persamaan kedudukan, baik dalam bidang politik, hukum, pemerintahan, ekonomi dan sosial.
Kesetaraan merupakan hal yang harus kita junjung tinggi. Tidak terkecuali bagi seorang bidan. Dalam konsep pelayanannya, bidan diharuskan untuk memberikan pelayan sebaik-baiknya kepada semua pasien serta tidak membeda-bedakan bagaimana agama, pandangan politik, fisik, maupun status ekonomi pasien. Karena dengan mengutamakan kesetaraan akan timbul suatu chemistry antara bidan dengan masyarakat yang ada disekitarnya. Disini bidan memiliki peran penting dengan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat tentang pentingnya menjunjung kesetaraan.

D. PROBLEMATIKA KERAGAMAN DAN KESETARAAN SERTA SOLUSINYA DALAM KEHIDUPAN
1. Problematika Keragaman Serta Solusinya Dalam Kehidupan
Keragaman masyarakat adalah suatu kenyataan sekaligus kekayaan dari bangsa. Van De Berghe menjelaskan bahwa masyarakat majemuk atau masyarakat yang beragam selalu memiliki sifat-sifat dasar sebagai berikut :
a)      Terjadinya segmentasi ke dalam kelompok yang sering kali memiliki kebudayaan yang berbeda.
b)      Memiliki struktur social yang terbagi-bagi ke dalam lembaga-lembaga yang bersifat nonkomplementer.
c)      Kurang mengembangkan consensus diantara para anggota masyarakat tentang nilai-nilai social yang bersifa dasar.
d)     Secara relative, sering kali terjadi konflik diantara kelompok yang satu dengan yang lain.
e)      Secara relative, integrasi social tumbuh diatas paksaan dan saling ketergantungan di dalam bidang ekonomi.
f)       Adanya dominasi politik oleh suatu kelompok terhadap kelompok yang lain.
Keragaman budaya daerah memang memperkaya khazanah budaya dan menjadi modal yang berharga untuk membangun Indonesia yang multikultural. Tetapi, kondisi aneka budaya itu sangat berpotensi memecah belah dan menjadi lahan subur bagi konflik dan kecemburuan sosial.
Konflik atau pertentangan sebenarnya terdiri atas dua fase, yaitu fase disharmoni dan fase disintegrasi. Disharmoni menunjuk pada adanya perbedaan tentang tujuan, nilai, norma, dan tindakan antarkelompok. Disintegrasi merupakan fase dimana sudah tidak dapat lagi disatukan pandangan, nilai, norma, dan tindakan kelompok yang menyebabkan pertentangan antar kelompok.
Salah satu hal penting dalam meningkatkan pemahaman antarbudaya dan masyarakat ini adalah sedapat mungkin dihilangkan penyakit-penyakit budaya. Penyakit budaya tersebut adalah etnosentrisme stereotip, prasangka, rasisme, diskriminasi, dan scape goating.
Etnosentrisme atau sikap etnosentris diartikan sebagai suatu kecenderungan yang melihat nilai atu norma kebudayaan sendiri sebagai suatu yang mutlak sereta menggunakannya sebagai tolok ukur kebudayaan lain. Etnosentrisme adalah kecenderungan untuk menetapkan semua norma dan nilai budaya orang lain dengan standar budayanya sendiri.
Stereotip adalah pemberian tertentu terhadap seseorang berdasarkan kategori yang bersifat subjektif. Pemberian sifat itu bisa positif maupun negatif. Allan G Johnson menegaskan bahwa stereotip adalah keyakinan seseorang untuk menggeneralisasikan sifat-sifat tertentu yang cenderung negatif tentang orang lain karena dipengaruhi oelh pengetahuan dan pengalaman tertentu. Keyakinan ini menimbulkan penilaian yang cenderung negatif atau bahkan merendahkan kelompok lain. Yang termasuk problematika yang perlu diatasi adalah stereotip yang negatif atau memandang rendah kelompok lain. Konsep stereotip ini dalam bentuk lain disebut stigma atau cacat. Stigmatisasi oleh sekelompok orang kepada kelompok lain cenderung negatif.
Hal-hal yang dapat dilakukan untuk memperkecil masalah yang diakibatkan oleh pengaruh negatif dari keragaman, yaitu :
§  Semangat religious
§  Semangat nasionalisme
§  Semangat pluralisme
§  Semangat humanism
§  Dialaog antar umat beragama
§  Membangun suatu pola komunikasi untuk interaksi maupun konfigurasi hubungan antaragama, media massa, dan harmonisasi dunia.
2. Problem Kesetaraan serta Solusinya dalam Kehidupan
Kesederajatan atau kesetaraan adalah suatu sikap untuk mengakui adanya persamaan derajat, hak, dan kewajiban sebagai sesame manusia. Indikator kesedarajatan adalah sebagai berikut :
a.       Adanya persamaan derajat dilihat dari agama, suku bangsa, ras, gender, dan golongan
b.      Adanya persamaan hak dari segi pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan yang layak.
c.       Adanya persamaan kewajiban sebagai hamba Tuhan, individu, dan anggota masyarakat.
Problema yang terjadi dalam kehidupan, umumnya adalah munculnya sikap dan perilaku untuk tidak mengakui adanya persamaan derajat, hak, dan kewajiban anatr manusia atau antar warga. Perilaku yang membeda-bedakan orang disebut diskriminasi.
Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan bahwa diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik, yang berakibat pada pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hokum, social, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
Program pembangunan jangka menengah nasional (RPJMM) 2004-2009 memasukkan program penghapusan diskriminasi dalam berbagai bentuk sebagai program pembangunan bangsa. Berkaitan dengan ini, arah kebijakan yang diambil adalah sebagai berikut :
a.       Meningkatkan upaya penghapusan segala bentuk diskriminasi termasuk ketidakadilan gender bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum tanpa terkecuali.
b.      Menerapkan hukum dengan adil melalui perbaikan system hokum yang professional, bersih, dan berwibawa.

Penghapusan diskriminasi dilakukan melalui pembuatan peraturan perundang-undangan yang anti diskriminitif serta pengimplementasiannya di lapangan. Contohnya adalah Undang-undang No. 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi atas Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Dikriminasi Terhadap Perempuan. Contoh lain adalah dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 yang merupakan ratifikasi atau Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial.
Pada tataran operasional, upaya mewujudkan persamaan di depan hokum dan penghapusan diskriminasi rasial antara lain ditandai dengan penghapusan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) melalui Keputusan Presiden No. 56 Tahun 1996 dan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1999.
Untuk mencegah terjadinya perilaku diskriminatif dalam rumah tangga, antara lain telah ditetapkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).


BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Hakikat keragaman dan kesetaraan manusia (1) Keragaman manusia dimaksudkan bahwa setiap manusia memiliki perbedaan. Perbedaan itu ada karena manusia adalah makhluk individu yang setiap individu memiliki ciri-ciri khas tersendiri. Perbedaan itu terutama ditinjau dari sifat-sifat pribadi, misalnya sikap, watak, kelakuan, temperamen, dan hasrat. (2) Kesetaraan berasal dari kata setara atau sederajat. Kesetaraan atau kesederajatan menunjukkan adanya tingkatan yang sama, kedudukan yang sama, tidak lebih tinggi atau tidak lebih rendah antara satu sama lain.
Kesetaraan manusia bermakna bahwa manusia sebagai makhluk Tuhan memiliki tingkat atau kedudukan yang sama. Semua manusia diciptakan dengan kedudukan yang sama, yaitu sebagai makhluk mulia dan tinggi derajatnya dibanding makhluk lain. Di hadapan Tuhan, semua manusia sama derajatnya,kedudukan atau tingkatannya. Yang membedakan adalah tingkat ketakwaan manusia tersebut terhadap Tuhan.












DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar: