MAKALAH
PASAR MODAL SYARIAH
DISUSUN OLEH :
KELOMPOK 4
a DIKA TRI KUSUMA ASTUTI (
141403007 )
a VITA BUNGA ROSANNA LUBIS (
141403021 )
EKONOMI DAN
BISNIS SYARIAH
SEMESTER VI (
ENAM )
UNTUK MEMENUHI
TUGAS
PASAR UANG DAN
PASAR MODAL SYARIAH
DOSEN
PEMBIMBING
MOHAMAD ABDUL
AZIZ, SE., MM.
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM BHAKTI NEGARA TEGAL
TAHUN
AKADEMIK 2017
DAFTAR ISI
COVER
DAFTAR ISI................................................................................................................ ... 1
BAB I : PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang................................................................................................... ... 2
B.
Rumusan
Masalah.............................................................................................. ... 2
C.
Tujuan
Masalah...................................................................................................... 2
BAB II : PEMBAHASAN
A.
Definisi
Pasar Modal Syariah Dalam Tinjauan Teoritis, Historis, Dan Legalitas
1.
Pasar
Modal Syariah ( Tinjauan Teoritis )...................................................... .. 3
2.
Pasar
Modal Syariah ( Tinjauan Historis )..................................................... ... 3
3.
Pasar
Modal Syariah ( Tinjauan Legalitas )................................................... ... 4
B.
Sejarah
Pasar Modal.......................................................................................... ... 4
C.
Dasar
Hukum Pasar Modal Syariah................................................................... ... 4
D.
Tujuan,
Peran Dan Fungsi Pasar Modal Syariah................................................... 5
E.
Pelaku
Pasar Modal Syariah.................................................................................. 6
F.
Karakteristik
Pasar Modal Syariah........................................................................ 7
G.
Instrumen
( Produk– Produk ) Pasar Modal Syariah............................................. 7
H.
Mekanisme
Transaksi Pasar Modal Syariah........................................................... 8
BAB III : PENUTUP
Kesimpulan.................................................................................................................... . 10
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................. . 11
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pasar
modal merupakan tonggak penting dalam perekonomian dunia saat ini.Banyak
industri dan perusahaan yang menggunakannya sabagai media menyerap investasi
dan memperkuat posisi keuangannya.Pasar modal memiliki peran penting bagi
perekonomian suatu negara karena menjalankan dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi
ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal miliki fungsi ekonomi karena menyediakan
fasilitas yang mempertemukan kepentingan pihak pemilik kelebihan dana
(investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer), dan dikatakan miliki fungsi
keuangan karena memberi kemungkinan dan kesempatan mendapat imbalan (return)
bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.
Namun
pada prakteknya, terlalu banyak yang merubah kemurnian mekanisme transaksi
pasar modal, yang membuat khususnya para investor muslim merasakan ragu dalam
keabsahan mekanisme transaksi di pasar modal. Maka Pemerintah sebagai
fasilitator memberi solusi dengan dibukanya Jakarta Islamic Index (JII), yang
menjadi kepanjangan tangan dari Bursa Efek Indonesia yang dapat melindungi
investor-investor muslm khususnya dari praktek mekanisme pasar yang terjadi di
Bursa Efek yang ditakutkan oleh sebagian kalangan tidak islami.
B.
Rumusan Masalah
Dalam pembahasan pasar modal syariah kali ini
akan dibahas lebih jelas lagi tentang pasar modal lebih lanjut berdasarkan
prinsip syariah, baik dari segi definisi, dasar
hukum, tujuan, peran dan fungsi, pelaku pasar modal syariah, karakteristik, instrumen
( produk– produk ) serta mekanisme transaksinya di pasar modal syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PASAR MODAL
SYARIAH DALAM TINJAUAN TEORITIS, HISTOTIS DAN LEGALITAS
1.
Pasar Modal
Syariah ( Tinjauan Teoritis)
Undang
– Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal ialah kegiatan penawaran umum
dan perdagangan efek, perusahaan publik terkait efek yang diterbitkan, lembaga
dan profesi terkait efek.Pasar modal syariah yaitu kegiatan pasar modal yang
diatur UUPM, namun produk dan mekanisme transaksi tidak menentang prinsip
syariah.
2.
Pasar Modal
Syariah (Tinjauan Historis)
Agama
Islam lahir sekitar 15 abad silam menerapkan prinsip syariah yang dikenal
kaidah muamalah, yaitu hukum hubungan antar manusia dan perdagangan. Awal pasar
modal syariah berkembang di Indonesia dengan diterbitkan Reksa Dana Syariah
pada 25 Juni 1997, diikuti BEJ keluarkan daftar perusahaan yang tercantum dalam
bursa sesuai syariah/ saham yang tercatat di Jakarta Islamic Index (JII) pada 3
Juli 2000, dan obligasi syariah akhir 2002. Instrumen itu lalu berkembang
dengan maraknya bank nasional yang membuka “window” syariah. Pasar modal
syariah legal formalnya berdiri pada 14 Maret 2003 sejak ditandatangani Nota
Kesepahaman antara Bapepam dan DSN – MUI.
Pasar
modal syariah di Indonesia mengalami kemajuan dengan diterbitkan 6 Fatwa DSN –
MUI terkait industri pasar modal yaitu :
i. Nomor
05/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Saham
ii. Nomor 20/DSN-MUI/IX/2000
atau dalam Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi
untuk Reksadana Syariah.
iii. Nomor 20/DSN-MUI/IX/2002 atau dalam Fatwa Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002 Tentang
Obligasi Syariah;
iv. Nomor
33/DSN-MUI/IX/2002 Tentang Obligasi Syariah Mudharabah;
v. Nomor
40/DSN-MUI/IX/2003 Tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip
Syariah di Bidang Pasar Modal;
vi. Nomor
41/DSN-MUI/III/2004 Tentang Obligasi Syariah Ijarah
Dengan
fatwa diatas, mendorong pengembangan sumber pembiayaan dan menambah instrumen
investasi halal. Bapepam membentuk unit khusus yang naungi pengembangan
kebijakan pasar modal syariah pada Oktober 2004 dalam rangka mengembangkan dan
melihat tantangan guna mengatur danmengawasi pasar modal syariah.
3.
Pasar Modal
Syariah (Tinjauan Legalitas)
Dalam
Islam investasi sebagai kegiatan ekonomi muamalah, hukum asal muamalah ialah
mubah kecuali jelas ada larangan dalam Al Qur’an& Hadist. Banyak prinsip
syariah dalam peraturan perundangan misal prinsipridhosamaridho& pasal 1338
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata mensyaratkan ada kesepakatan antar pihak berkepentingan.
B.
SEJARAH PASAR MODAL SYARIAH DI INDONESIA
Pasar Modal Syariah di Indonesia diawali dengan
terbitnya Reksadana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3
Juli 1997, lalu kerjasama dengan BEI yang meluncurkan JII pada 3 Juli 2000 guna
memandu investor yang ingin investasikan secara syariah. Dengan ini, pemodal
disediakan sarana berinvestasi sesuai prinsip syariah. Pada 18 April 2001 DSN –
MUI pertama kali keluarkan fatwa berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu
Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksa
Dana Syariah. Lalu instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah
dengan adanya Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk, yaitu Obligasi Syariah yang pertama pada awal September 2002dengan
akad mudharabah.
Perkembangan dari sisi kelembagaan Bapepam – LK
ditandai pembentukan Tim Pengembangan Pasar Modal Syariah (2003)dan 2004
pengembangan struktur organisasi Bapepam-LK dan dilakukan oleh unit tingkat
eselon IV yang bertugas danberfungsi khusus. Lalu 2006 unit eselon IV
ditingkatkan setingkat unit eselon III.Pada tanggal 23 Nopember 2006 Bapepam – LK
menerbitkan Peraturan terkait Pasar Modal Syariah.
C.
DASAR HUKUM PASAR MODAL SYARIAH
Sebagai
bagian sistem pasar modal Indonesia,dengan menerapkan prinsip–prinsip syariah mengacu
pada UUPM berikut peraturan pelaksananaan (Peraturan Bapepam– LK, Peraturan
Pemerintah, Peraturan Bursa). Bapepam – LK selaku regulator pasar modal di
Indonesiamiliki beberapa peraturan khusus terkait pasar modal syariah sebagai
berikut:
1.
Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan
Penerbitan Daftar Efek Syariah
2.
Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek
Syariah
3.
Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad – akad
yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah
Penerapan prinsip syariah di pasar modal
bersumber dari Al Quran dan Hadits yang ditafsirkan para ulama (ilmu fiqh). Kegiatan
pasar modal syariah dikembangkan berbasis fiqih muamalah. Transaksi efek khususnya saham di bursa meliputi aktivitas yang
saling berkaitan, misal pembukaan rekening efek & penyampaian order lalui
perantara, transaksi lelang, kliring penjaminan& penyelesaian. Dalam QS.Al-Baqarah
(283) berarti “Namun, jika sebagian kamu mempercayai sebagian lainnya,
hendaklah yg dipercayai menunaikan amanat (utangnya) & hendaklah ia
bertaqwa pada Allah, Tuhannya”. Sabda Nabi: “Rasul mewakilkan pada Abu Rafi’
& seorang Anshar guna mengawinkan (qabul perkawinan Nabi dengan) Maimunah
r.a.”(HR. Malik Al-Muwaththa’). Lalu umat Islam ber-ijma’ atas mubah wakalah
bahkan sunnah karena termasuk ta’awun berdasar kebaikan& takwa.
D.
TUJUAN, PERAN DAN FUNGSI PASAR MODAL SYARIAH
Produk syariah sebagai investasi
yaitu halal, dalam pengembangannya harus mampu merekomendasi secara inheren,
menjaga keutuhan nilai – nilai syariah dan mampu penuhi kebutuhan pasar.Selain tujuan
menghimpun dana dan diterima oleh lembaga keuangan nasional – internasional, produk
syariah juga pemenuh kriteria syariah menyeluruh. Jika di banding produk
konvesional, produk syariah di pasar modal masih meliputi saham dan
derivatifnya, karena sangat terbatas baik jumlah maupun variasi produk dan
jenis akad.
Pasar modal berperan pada fungsi
ekonomi mempertemukan pihak pemilik dana dengan pemerlu dana, memberi imbalan pada
pemilik dana melalui pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal karena
dapat manfaatkan dana langsung tanpa menunggu hasil operasi perusahaan. Serta
sarana investasi berbasis syariah dan tolak ukur kemajuan perekonomian suatu
Negara. Ada beberapa manfaat pasar modal yaitu :
a. Penyedia sumber pembiayaan jangka panjang
dalam usaha dan alokasi dana optimal
b. Penyebaran kepemilikan perusahaan
sampai lapisan masyarakat menengah
c. Membina iklim usaha yang sehat,terbuka,
profesionalisme dan akses control sosial
d. Menciptakan lapangan kerja
e. Wahana investasi berpotensi keuntungan
dengan resiko biasa dengan keterbukaan, likuiditas dan diversifikasi investasi
Dengan
berbagai ketentuan & pandangan syariah, maka investasi tidak pada semua
produk pasar modal & harus selektif/ hati–hati agar tidak masuk produk non
halal.Selain manfaat diatas, ada fungsi pasar modal syariah menurut Matewally
(1995) diantaranya :
a)
Masyarakat ikut partisipasi dalam bisnis dengan
peroleh bagian laba dan risiko
b)
Para pemengang saham dapat menjual sahamnya
guna mendapatkan likuiditas
c)
Perusahaan tingkatkan modal dari luar guna
membangun & kembangkan lini produksi
d)
Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari
fluktuasi jangka pendek pada harga saham.
e)
Investasi di tentukan oleh kinerja bisnis
sebagaimana tercermin pada harga saham.
E.
PELAKU PASAR MODAL SYARIAH
a Pengelola Pasar Modal
1.
Bapepam
– LK
Pada
10 agustus 1977 pemerintah mengaktifkan pasar modal Indonesia dengan membentuk Badan
Pelaksana Pasar Modal, lalu tahun 1991 berubah menjadi Badan Pengawas Pasar
Modal dan pada 2005 disempurnakan menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan (Bapepam – LK) guna wujudkan kegiatan pasar modal yang
teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
2.
Bursa
Efek
Ialah
pihak penyelenggara & penyedia sarana bertemu penawaran jual beli efek
pihak – pihak lain guna memperdagangkan
bursa, seperti Bursa Efek Indonesia (BEI)
3.
Lembaga
Kliring dan Penjaminan
Ialah
pihak penyelenggara jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa, yang
di jalankan oleh PT KPEI (PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia).
4.
Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Dilakukan
oleh PT.KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) sebagai penyedia layanan jasa
custodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar & efisien.
5.
Penyelenggaraan
Perdagangan Surat Utang Negara di Luar Bursa Efek
Pihak
yang mendapat izin usaha dari Bapepam, misal Himpunan Pedagang Surat Utang Negara
(Himdasun) yang merupakan Self Regulatory
Organization (SRO).
a Para Pelaku Pasar Modal
1.
Emiten
yaitu perusahaan yang menjualan surat–surat berharga/ lakukan emisi dibursa yg dapat
memilih saham & obligasi. Dalam emisi, para emiten bertujuan memperluas
usaha, perbaiki modal, pengalihan pemegang saham, tingkatkan profesionalisme
& menurunkan kesenjangan karena peluang investor besar & sarana promosi.
2.
Investor
ialah pemodal yang membeli/menanam modal di perusahaan yang beremisi.
3.
Perusahaan
pengelolaan Dana adalah perusahaan yang beroperasi di pasar modal dengan
mengelola modal dari investor. Perusahaan pengelola dana miliki unit
pengelolaan dana (find management) dan penyimpanan dana (kustodian).
4.
Reksa
Dana ialah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal lalu
diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
a Lembaga Penunjang Pasar Modal
Berperan
mempertemukan emiten dengan pemodal & menjalankan fungsi diantara
kepentingan keduanya dengan menawarkan/ sediakan jasa bagi emiten atau investor.
1)
Lembaga
penunjang guna Emisi Saham meliputi penjamin emisi efek, akuntan publik
yang di sahkan BPKP, konsultan hukum, notaris, agen penjual (perusahaan efek),
perusahaan penilai saat perusahan emiten akan menilai kembali aktiva.
2)
Lembaga
penunjang guna Emisi Obligasi seperti wali amanat (trustee), penanggung
(guarantor), agen pembayaran (paying agent) & lembaga penunjang pasar
sekunder.
Masa penawaran efek di pasar perdana
diberi jangka waktu, lalu efek dicatat/ listing di bursa efek. Jual beli efek
di bursa efek disebut pasar sekunder dimana harga tiap efek ditentukan oleh
mekanisme pasar (kekuatan permintaan atau penawaran suatu efek). Lembaga
penunjang pasar sekunder ialah lembaga yang menyediakan jasa-jasa dalam transaksi
jual beli di bursa. Lembaga penunjang ini terdiri Perusahaan efek (securities
company), Perdagangan efek (dealer), Broker atau pialang, dan Biro administrasi
efek.
F.
KARAKTERISTIK PASAR MODAL SYARIAH
Karakteristik
pasar modal syariah menurut Metwally (1995) ialah sebagai berikut :
1.
Semua saham harus diperjual – belikan pada
bursa efek
2.
Saham dapat dijual-beli melalui pialang,
dimanabursa menyiapkan pasca perdagangan
3.
Tiap perusahaan yang miliki saham di bursa efek
harus sampaikan perhitungan R/L dan neraca laba pada komite manajemen bursa
efek dengan jarak kurang dari 3 bulan
4.
Komite manajemen terapkan Harga Saham Tertinggi
(HST) tiap perusahaan dengan interval dibawah 3 bulan sekali
5.
Saham tidak boleh diperjual - belikandiatas
HST, namun boleh di jual dibawah HST
6.
Komite manajemen harus pastikan semua perusahaan
ikuti standar akuntansi syariah
7.
Perdagangan saham hanya berlangsung seminggu
setelah menentukan HST
8.
Perusahaan hanya tenerbitkan saham baru dalam
periode perdagangan & dengan HST
G.
INSTRUMEN ( PRODUK– PRODUK ) PASAR MODAL SYARIAH
Berdasar UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal (UUPM), Efek ialah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat
berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak
investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan tiap derivatif dari Efek.Maka
produk syariah berupa efek syariah harus tidak menentangprinsip syariah. Efek
Syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi :
1.
Saham
Syariah
Yaitusurat bukti/ tanda kepemilikian bagi modal pada perusahaan
terbatas.Maka si pemilik saham adalah pemilik perusahaan.Semakin besar saham
yang dimiliki, semakin besar kekuasaannya di perusahaan.Konsep penyertaan
modal dengan hak bagi hasil usaha tidak menentang prinsip syariah sebagai
kegiatan musyarakah atau syirkah.
2.
Obligasi
Syariah ( Sukuk )
Ialah
suatu surat berharga jangka panjang berdasar prinsip syariah yang dikeluarkan
Emiten pada pemegang obligasi yang mewajibkan Emiten membayar pendapatan pada
pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/ margin/ fee serta membayar kembali
dana obligasi pada saat jatuh tempo.
3.
Reksadana
Syariah
Adalah
reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik
dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta maupun antara manajer
investasi sebagai wakil sahib al-mal dengan pengguna investasi.
4.
Efek
Beragun Aset Syariah (EBAS)
Ialah efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBAS
yang portofolio terdiri dari aset keuangan berupa tagihan dari surat berharga
komersial, tagihan dimasa depan, jual beli pemilikan aset fisik oleh lembaga
keuangan, Efek bersifat investasi/ arus kas serta aset keuangan setara yang
sesuai dengan prinsip – prinsip syariah.
5.
Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah/ Rights Issue
Adalah hak pada saham, termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang
memungkinkan para pemegang saham membeli efek baru termasuk saham, efek yang
dapat dikonversi menjadi saham& waran sebelum ditawarkan pada pihak lain.
Hak wajib dapat dialihkan.
6.
Waran
Syariah
Yaitu efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak
pada pemegang efek yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah untuk memesan saham
dari emetin pada harga tertentu untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih sejak
diterbitkan.
H.
MEKANISME TRANSAKSI PASAR MODAL SYARIAH
Kegiatan
pasar modal syariah di Indonesia secara umum tidak berbeda dengan kegiatan
pasar modal konvensional, hanya saja pasar modal syariah dilakukan berdasar
prinsip – prisip syariah. Berdasarkan Peraturan Bapepam – LK Nomor IX.A.13
prinsip syariah pasar modal ialah prinsip hukum Islam dalam kegiatan pasar
modal berdasarkan fatwa DSN-MUI. Efek yang dapat diperdagangkan di pasar modal
syariah diatur dalam peraturan Bapepam-LK nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek
Syariah. Dimana efek syariah ialah efek seperti dalam UUPM dan pelaksanaan
akad, cara, dan kegiatan usaha menjadi landasan penerbitan tidak bertentangan
dengan prinsip – prinsip syariah di pasar modal, dan jenis efek yang tidak
bertentangan ini dimasukkan dalam Daftar Efek Syariah.
Alhabshi mengatakan pasar modal syariah tidak
mengandung unsur ribawi, gharar dan tidak bergerak di bidang yang diharamkan serta
harus bebas dari transaksi tidak beretika & amoral misal manipulasi pasar,
manfaatkan orang dalam, menjual saham yang belum dimiliki dan membelinya
belakangan. Sedang menurut Obaidullah, etika di pasar modal syariah tiap orang
bebas melakukan akad selama sesuai syariah, bebas unsur riba, gharar, judi,
maysir, manipulasi & kontrol harga, darar dan tidak merugikan kepentingan
publik, terbentuk secara fair dan terdapat informasi yang akurat, cukup dan apa
adanya. Intinya ialah harus membuang transaksi yang berlandasan spekulasi,
dimana dalam pasar modal konvensional dilakukan spekulasi saham guna mendapat laba,
namun insider dan manipulasi pasar dengan laporan keuangan palsu dilarang di
pasar modal konvensional.
Menurut Irfan Syauqi, mekanisme transaksi pasar
modal syariah tidak boleh secara langsung karena membeli & menjual saham
secara langsung dengan jasa broker/ pialang memungkinkan para spekulan mainkan
harga hingga perubahan harga saham ditentukan oleh kekuatan pasar bukan nilai
intrinsik saham. Maka proses perdagangan saham, emiten memberi otoritas pada agen
di bursa yang bertugas mempertemukan emiten dengan calon investor namun bukan
untuk menjual dan membeli saham secara langsung. Lalu saham yang dijual/ dibeli
karena saham memang ada dan berdasar prinsip first come-first served. Perkembangan harga saham di pasar modal
konvensional lepas dari nilai instrinsik akibat transaksi spekulatif & keinginan
pelaku umumnya agar harga saham terus meningkat.
Muhammad Gunawan katakan perdagangan obligasi syariah
tidak boleh terapkan harga diskon/ harga premium yang lazim dilakukan pada
obligasi konvensional. Prinsip transaksi obligasi syariah ialah hawalah (pengalihan
piutang dengan tanggungan bagi hasil), hingga jual beli obligasi syariah hanya
boleh pada harga nominal pelunasan jatuh tempo obligasi.
Sedang perdagangan Reksadana Syariah, manajer
investasi tawarkan pada pembeli Reksadana Syariah jangka pendek di pasar uang
& Reksadana Syariah jangka panjang di pasar saham. Misal Danareksa Syariah
alokasikan 80% investasi di saham dan 20% di pasar Syariah sangat bergantung
pada cara manajer investasikan dana yang dikelolanya.
BAB IV
KESIMPULAN
Pasar
modal syariah yaitu kegiatan pasar modal yang diatur UUPM, namun produk dan
mekanisme transaksi tidak menentang prinsip syariah. Pasar modal syariah di
Indonesia diawali dengan terbitnya Reksadana Syariah lalu JII. Dasar hukumnya
bersumber dari Al-Qur’an, hadits dan
Peraturan Bapepam – LK juga fatwa DSN-MUI.
Pasar
modal syariah sebagai penyedia dana, wahana investasi dan mencipkatan lapangan
kerja dengan iklim usaha yang sehat. Dalam pasar modal syariah juga terdapat
para pelaku dan pelaksana pasar modal syariah serta adanya lembaga penunjang
pasar modal syariah.
Pasar
modal syariah miliki karakteristik : Semua saham harus diperjual – belikan pada
bursa efek, Saham dapat dijual-beli melalui pialang, dimanabursa menyiapkan
pasca perdagangan, Tiap perusahaan yang miliki saham di bursa efek harus
sampaikan perhitungan R/L dan neraca laba pada komite manajemen bursa efek
dengan jarak kurang dari 3 bulan, Komite manajemen terapkan Harga Saham
Tertinggi (HST) tiap perusahaan dengan interval dibawah 3 bulan sekali, Saham
tidak boleh diperjual - belikandiatas HST, namun boleh di jual dibawah HST, Komite
manajemen harus pastikan semua perusahaan ikuti standar akuntansi syariah, Perdagangan
saham hanya berlangsung seminggu setelah menentukan HST, dan Perusahaan hanya
tenerbitkan saham baru dalam periode perdagangan & dengan HST.
Instrument
dari pasar modal syariah terdiri atas Saham
Syariah, Sukuk, Reksadana
Syariah, EBAS,
HMETD Syariah/ Rights Issue, Waran
Syariah. Dari semua instrument yang ada, akan dilakukan transaksi sesuai dengan
prinsip – prinsip syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Pradja, Juhaya S., Pasar Modal Syariah,
Bandung : CV. Pustaka Setia, Cet. I, 2013
Dewan Syariah Nasional, Himpunan Fatwa Dewan
Syariah Nasional, Jakarta : Bank Indonesia - Dewan Syariah Nasional, Edisi
2, 2003
Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Bandung :
Gunung Djati Press, 1997
Iggi H. Achsien ,Investasi Syariah di Pasar
Modal, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2000
Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution, Investasi
pada Pasar Modal Syariah, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2007.
Pandji Anoraga dan Piji Pakarti, Pengantar
Pasar Modal, Jakarta : PT Rineka Cipta, Cet. III, 2001
Tjiptono Darmadji dan Hendy M Fakhruddin, pasar
modal di Indonesia pendekatan Tanya jawab, Jakarta : Selemba Empat, Edisi
I, 2001
E.A. Koetin, analisis pasar modal, (Jakarta:
Pustaka Sinar, 1993)
Iswi Harianti dan R. Serfianto, Buku Pintar
Hukum Bisnis Pasar Modal, Jakarta: Visi Media, 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar