Kamis, 06 April 2017

PASAR MODAL SYARIAH



                                                               MAKALAH          
PASAR MODAL SYARIAH


DISUSUN OLEH :
KELOMPOK 4
a  DIKA TRI KUSUMA ASTUTI       ( 141403007 )
a  VITA BUNGA ROSANNA LUBIS    ( 141403021 )

EKONOMI DAN BISNIS SYARIAH
SEMESTER VI ( ENAM )

UNTUK MEMENUHI TUGAS
PASAR UANG DAN PASAR MODAL SYARIAH

DOSEN PEMBIMBING
MOHAMAD ABDUL AZIZ, SE., MM.

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM BHAKTI NEGARA TEGAL
TAHUN AKADEMIK  2017


DAFTAR ISI

COVER
DAFTAR ISI................................................................................................................ ... 1
BAB   I      :    PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang................................................................................................... ... 2
B.       Rumusan Masalah.............................................................................................. ... 2
C.       Tujuan Masalah...................................................................................................... 2
BAB   II    :    PEMBAHASAN
A.       Definisi Pasar Modal Syariah Dalam Tinjauan Teoritis, Historis, Dan Legalitas
1.    Pasar Modal Syariah ( Tinjauan Teoritis )...................................................... .. 3
2.    Pasar Modal Syariah ( Tinjauan Historis )..................................................... ... 3
3.    Pasar Modal Syariah ( Tinjauan Legalitas )................................................... ... 4
B.       Sejarah Pasar Modal.......................................................................................... ... 4
C.       Dasar Hukum Pasar Modal Syariah................................................................... ... 4
D.       Tujuan, Peran Dan Fungsi Pasar Modal Syariah................................................... 5
E.        Pelaku Pasar Modal Syariah.................................................................................. 6
F.        Karakteristik Pasar Modal Syariah........................................................................ 7
G.       Instrumen ( Produk– Produk ) Pasar Modal Syariah............................................. 7
H.       Mekanisme Transaksi Pasar Modal Syariah........................................................... 8

BAB   III   :    PENUTUP
Kesimpulan.................................................................................................................... . 10

DAFTAR PUSTAKA................................................................................................. . 11


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Pasar modal merupakan tonggak penting dalam perekonomian dunia saat ini.Banyak industri dan perusahaan yang menggunakannya sabagai media menyerap investasi dan memperkuat posisi keuangannya.Pasar modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena menjalankan dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal miliki fungsi ekonomi karena menyediakan fasilitas yang mempertemukan kepentingan pihak pemilik kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer), dan dikatakan miliki fungsi keuangan karena memberi kemungkinan dan kesempatan mendapat imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.
Namun pada prakteknya, terlalu banyak yang merubah kemurnian mekanisme transaksi pasar modal, yang membuat khususnya para investor muslim merasakan ragu dalam keabsahan mekanisme transaksi di pasar modal. Maka Pemerintah sebagai fasilitator memberi solusi dengan dibukanya Jakarta Islamic Index (JII), yang menjadi kepanjangan tangan dari Bursa Efek Indonesia yang dapat melindungi investor-investor muslm khususnya dari praktek mekanisme pasar yang terjadi di Bursa Efek yang ditakutkan oleh sebagian kalangan tidak islami.

B.       Rumusan Masalah
Dalam pembahasan pasar modal syariah kali ini akan dibahas lebih jelas lagi tentang pasar modal lebih lanjut berdasarkan prinsip syariah, baik dari segi definisi, dasar hukum, tujuan, peran dan fungsi, pelaku pasar modal syariah, karakteristik, instrumen ( produk– produk ) serta mekanisme transaksinya di pasar modal syariah.


BAB II
PEMBAHASAN

A.      PASAR MODAL SYARIAH DALAM TINJAUAN TEORITIS, HISTOTIS DAN LEGALITAS
1.    Pasar Modal Syariah ( Tinjauan Teoritis)
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal ialah kegiatan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik terkait efek yang diterbitkan, lembaga dan profesi terkait efek.Pasar modal syariah yaitu kegiatan pasar modal yang diatur UUPM, namun produk dan mekanisme transaksi tidak menentang prinsip syariah.
2.    Pasar Modal Syariah (Tinjauan Historis)
Agama Islam lahir sekitar 15 abad silam menerapkan prinsip syariah yang dikenal kaidah muamalah, yaitu hukum hubungan antar manusia dan perdagangan. Awal pasar modal syariah berkembang di Indonesia dengan diterbitkan Reksa Dana Syariah pada 25 Juni 1997, diikuti BEJ keluarkan daftar perusahaan yang tercantum dalam bursa sesuai syariah/ saham yang tercatat di Jakarta Islamic Index (JII) pada 3 Juli 2000, dan obligasi syariah akhir 2002. Instrumen itu lalu berkembang dengan maraknya bank nasional yang membuka “window” syariah. Pasar modal syariah legal formalnya berdiri pada 14 Maret 2003 sejak ditandatangani Nota Kesepahaman antara Bapepam dan DSN – MUI.
Pasar modal syariah di Indonesia mengalami kemajuan dengan diterbitkan 6 Fatwa DSN – MUI terkait industri pasar modal yaitu :
          i.     Nomor 05/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Saham
        ii.     Nomor 20/DSN-MUI/IX/2000 atau dalam Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah.
      iii.     Nomor 20/DSN-MUI/IX/2002  atau dalam Fatwa Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002 Tentang Obligasi Syariah;
      iv.     Nomor 33/DSN-MUI/IX/2002 Tentang Obligasi Syariah Mudharabah;
        v.     Nomor 40/DSN-MUI/IX/2003 Tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal;
      vi.     Nomor 41/DSN-MUI/III/2004 Tentang Obligasi Syariah Ijarah
Dengan fatwa diatas, mendorong pengembangan sumber pembiayaan dan menambah instrumen investasi halal. Bapepam membentuk unit khusus yang naungi pengembangan kebijakan pasar modal syariah pada Oktober 2004 dalam rangka mengembangkan dan melihat tantangan guna mengatur danmengawasi pasar modal syariah.
3.    Pasar Modal Syariah (Tinjauan Legalitas)
Dalam Islam investasi sebagai kegiatan ekonomi muamalah, hukum asal muamalah ialah mubah kecuali jelas ada larangan dalam Al Qur’an& Hadist. Banyak prinsip syariah dalam peraturan perundangan misal prinsipridhosamaridho& pasal 1338 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata mensyaratkan ada kesepakatan antar pihak berkepentingan.

B.       SEJARAH PASAR MODAL SYARIAH DI INDONESIA
Pasar Modal Syariah di Indonesia diawali dengan terbitnya Reksadana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997, lalu kerjasama dengan BEI yang meluncurkan JII pada 3 Juli 2000 guna memandu investor yang ingin investasikan secara syariah. Dengan ini, pemodal disediakan sarana berinvestasi sesuai prinsip syariah. Pada 18 April 2001 DSN – MUI pertama kali keluarkan fatwa berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah. Lalu instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan adanya Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk, yaitu Obligasi Syariah  yang pertama pada awal September 2002dengan akad mudharabah.
Perkembangan dari sisi kelembagaan Bapepam – LK ditandai pembentukan Tim Pengembangan Pasar Modal Syariah (2003)dan 2004 pengembangan struktur organisasi Bapepam-LK dan dilakukan oleh unit tingkat eselon IV yang bertugas danberfungsi khusus. Lalu 2006 unit eselon IV ditingkatkan setingkat unit eselon III.Pada tanggal 23 Nopember 2006 Bapepam – LK menerbitkan Peraturan terkait Pasar Modal Syariah.

C.      DASAR HUKUM PASAR MODAL SYARIAH
Sebagai bagian sistem pasar modal Indonesia,dengan menerapkan prinsip–prinsip syariah mengacu pada UUPM berikut peraturan pelaksananaan (Peraturan Bapepam– LK, Peraturan Pemerintah, Peraturan Bursa). Bapepam – LK selaku regulator pasar modal di Indonesiamiliki beberapa peraturan khusus terkait pasar modal syariah sebagai berikut:
1.    Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
2.    Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah
3.    Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad – akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah
Penerapan prinsip syariah di pasar modal bersumber dari Al Quran dan Hadits yang ditafsirkan para ulama (ilmu fiqh). Kegiatan pasar modal syariah dikembangkan berbasis fiqih muamalah. Transaksi efek khususnya saham di bursa meliputi aktivitas yang saling berkaitan, misal pembukaan rekening efek & penyampaian order lalui perantara, transaksi lelang, kliring penjaminan& penyelesaian. Dalam QS.Al-Baqarah (283) berarti “Namun, jika sebagian kamu mempercayai sebagian lainnya, hendaklah yg dipercayai menunaikan amanat (utangnya) & hendaklah ia bertaqwa pada Allah, Tuhannya”. Sabda Nabi: “Rasul mewakilkan pada Abu Rafi’ & seorang Anshar guna mengawinkan (qabul perkawinan Nabi dengan) Maimunah r.a.”(HR. Malik Al-Muwaththa’). Lalu umat Islam ber-ijma’ atas mubah wakalah bahkan sunnah karena termasuk ta’awun berdasar kebaikan& takwa.

D.      TUJUAN, PERAN DAN FUNGSI PASAR MODAL SYARIAH
Produk syariah sebagai investasi yaitu halal, dalam pengembangannya harus mampu merekomendasi secara inheren, menjaga keutuhan nilai – nilai syariah dan mampu penuhi kebutuhan pasar.Selain tujuan menghimpun dana dan diterima oleh lembaga keuangan nasional – internasional, produk syariah juga pemenuh kriteria syariah menyeluruh. Jika di banding produk konvesional, produk syariah di pasar modal masih meliputi saham dan derivatifnya, karena sangat terbatas baik jumlah maupun variasi produk dan jenis akad.
Pasar modal berperan pada fungsi ekonomi mempertemukan pihak pemilik dana dengan pemerlu dana, memberi imbalan pada pemilik dana melalui pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal karena dapat manfaatkan dana langsung tanpa menunggu hasil operasi perusahaan. Serta sarana investasi berbasis syariah dan tolak ukur kemajuan perekonomian suatu Negara. Ada beberapa manfaat pasar modal yaitu :
a.    Penyedia sumber pembiayaan jangka panjang dalam usaha dan alokasi dana optimal
b.    Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah
c.    Membina iklim usaha yang sehat,terbuka, profesionalisme dan akses control sosial
d.   Menciptakan lapangan kerja
e.    Wahana investasi berpotensi keuntungan dengan resiko biasa dengan keterbukaan, likuiditas dan diversifikasi investasi
Dengan berbagai ketentuan & pandangan syariah, maka investasi tidak pada semua produk pasar modal & harus selektif/ hati–hati agar tidak masuk produk non halal.Selain manfaat diatas, ada fungsi pasar modal syariah menurut Matewally (1995) diantaranya :
a)    Masyarakat ikut partisipasi dalam bisnis dengan peroleh bagian laba dan risiko
b)   Para pemengang saham dapat menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas
c)    Perusahaan tingkatkan modal dari luar guna membangun & kembangkan lini produksi
d)   Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham.
e)    Investasi di tentukan oleh kinerja bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.

E.       PELAKU PASAR MODAL SYARIAH
a  Pengelola Pasar Modal
1.        Bapepam – LK
Pada 10 agustus 1977 pemerintah mengaktifkan pasar modal Indonesia dengan membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal, lalu tahun 1991 berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan pada 2005 disempurnakan menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam – LK) guna wujudkan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
2.        Bursa Efek
Ialah pihak penyelenggara & penyedia sarana bertemu penawaran jual beli efek pihak – pihak lain guna memperdagangkan  bursa, seperti Bursa Efek Indonesia (BEI)
3.        Lembaga Kliring dan Penjaminan
Ialah pihak penyelenggara jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa, yang di jalankan oleh PT KPEI (PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia).
4.        Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian  (LPP)
Dilakukan oleh PT.KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) sebagai penyedia layanan jasa custodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar & efisien.
5.        Penyelenggaraan Perdagangan Surat Utang Negara di Luar Bursa Efek
Pihak yang mendapat izin usaha dari Bapepam, misal Himpunan Pedagang Surat Utang Negara (Himdasun) yang merupakan Self Regulatory Organization (SRO).
a  Para Pelaku Pasar Modal
1.    Emiten yaitu perusahaan yang menjualan surat–surat berharga/ lakukan emisi dibursa yg dapat memilih saham & obligasi. Dalam emisi, para emiten bertujuan memperluas usaha, perbaiki modal, pengalihan pemegang saham, tingkatkan profesionalisme & menurunkan kesenjangan karena peluang investor besar & sarana promosi.
2.    Investor ialah pemodal yang membeli/menanam modal di perusahaan yang beremisi.
3.    Perusahaan pengelolaan Dana adalah perusahaan yang beroperasi di pasar modal dengan mengelola modal dari investor. Perusahaan pengelola dana miliki unit pengelolaan dana (find management) dan penyimpanan dana (kustodian).
4.    Reksa Dana ialah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal lalu diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
a  Lembaga Penunjang Pasar Modal
Berperan mempertemukan emiten dengan pemodal & menjalankan fungsi diantara kepentingan keduanya dengan menawarkan/ sediakan jasa bagi emiten atau investor.
1)        Lembaga penunjang guna Emisi Saham meliputi penjamin emisi efek, akuntan publik yang di sahkan BPKP, konsultan hukum, notaris, agen penjual (perusahaan efek), perusahaan penilai saat perusahan emiten akan menilai kembali aktiva.
2)        Lembaga penunjang guna Emisi Obligasi seperti wali amanat (trustee), penanggung (guarantor), agen pembayaran (paying agent) & lembaga penunjang pasar sekunder.
Masa penawaran efek di pasar perdana diberi jangka waktu, lalu efek dicatat/ listing di bursa efek. Jual beli efek di bursa efek disebut pasar sekunder dimana harga tiap efek ditentukan oleh mekanisme pasar (kekuatan permintaan atau penawaran suatu efek). Lembaga penunjang pasar sekunder ialah lembaga yang menyediakan jasa-jasa dalam transaksi jual beli di bursa. Lembaga penunjang ini terdiri Perusahaan efek (securities company), Perdagangan efek (dealer), Broker atau pialang, dan Biro administrasi efek.

F.       KARAKTERISTIK PASAR MODAL SYARIAH
Karakteristik pasar modal syariah menurut Metwally (1995) ialah sebagai berikut :
1.    Semua saham harus diperjual – belikan pada bursa efek
2.    Saham dapat dijual-beli melalui pialang, dimanabursa menyiapkan pasca perdagangan
3.    Tiap perusahaan yang miliki saham di bursa efek harus sampaikan perhitungan R/L dan neraca laba pada komite manajemen bursa efek dengan jarak kurang dari 3 bulan
4.    Komite manajemen terapkan Harga Saham Tertinggi (HST) tiap perusahaan dengan interval dibawah 3 bulan sekali
5.    Saham tidak boleh diperjual - belikandiatas HST, namun boleh di jual dibawah HST
6.    Komite manajemen harus pastikan semua perusahaan ikuti standar akuntansi syariah
7.    Perdagangan saham hanya berlangsung seminggu setelah menentukan HST
8.    Perusahaan hanya tenerbitkan saham baru dalam periode perdagangan & dengan HST

G.      INSTRUMEN ( PRODUK– PRODUK ) PASAR MODAL SYARIAH
Berdasar UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), Efek ialah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan tiap derivatif dari Efek.Maka produk syariah berupa efek syariah harus tidak menentangprinsip syariah. Efek Syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi :
1.    Saham Syariah
Yaitusurat bukti/ tanda kepemilikian bagi modal pada perusahaan terbatas.Maka si pemilik saham adalah pemilik perusahaan.Semakin besar saham yang dimiliki, semakin besar kekuasaannya di perusahaan.Konsep penyertaan modal dengan hak bagi hasil usaha tidak menentang prinsip syariah sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah.
2.    Obligasi Syariah ( Sukuk )
Ialah suatu surat berharga jangka panjang berdasar prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten pada pemegang obligasi yang mewajibkan Emiten membayar pendapatan pada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/ margin/ fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
3.    Reksadana Syariah
Adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta maupun antara manajer investasi sebagai wakil sahib al-mal dengan pengguna investasi.
4.    Efek Beragun Aset Syariah (EBAS)
Ialah efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBAS yang portofolio terdiri dari aset keuangan berupa tagihan dari surat berharga komersial, tagihan dimasa depan, jual beli pemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan, Efek bersifat investasi/ arus kas serta aset keuangan setara yang sesuai dengan prinsip – prinsip syariah.
5.    Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah/ Rights Issue
Adalah hak pada saham, termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang memungkinkan para pemegang saham membeli efek baru termasuk saham, efek yang dapat dikonversi menjadi saham& waran sebelum ditawarkan pada pihak lain. Hak wajib dapat dialihkan.
6.    Waran Syariah
Yaitu efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak pada pemegang efek yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah untuk memesan saham dari emetin pada harga tertentu untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih sejak diterbitkan.

H.      MEKANISME TRANSAKSI PASAR MODAL SYARIAH
Kegiatan pasar modal syariah di Indonesia secara umum tidak berbeda dengan kegiatan pasar modal konvensional, hanya saja pasar modal syariah dilakukan berdasar prinsip – prisip syariah. Berdasarkan Peraturan Bapepam – LK Nomor IX.A.13 prinsip syariah pasar modal ialah prinsip hukum Islam dalam kegiatan pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI. Efek yang dapat diperdagangkan di pasar modal syariah diatur dalam peraturan Bapepam-LK nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah. Dimana efek syariah ialah efek seperti dalam UUPM dan pelaksanaan akad, cara, dan kegiatan usaha menjadi landasan penerbitan tidak bertentangan dengan prinsip – prinsip syariah di pasar modal, dan jenis efek yang tidak bertentangan ini dimasukkan dalam Daftar Efek Syariah.
Alhabshi mengatakan pasar modal syariah tidak mengandung unsur ribawi, gharar dan tidak bergerak di bidang yang diharamkan serta harus bebas dari transaksi tidak beretika & amoral misal manipulasi pasar, manfaatkan orang dalam, menjual saham yang belum dimiliki dan membelinya belakangan. Sedang menurut Obaidullah, etika di pasar modal syariah tiap orang bebas melakukan akad selama sesuai syariah, bebas unsur riba, gharar, judi, maysir, manipulasi & kontrol harga, darar dan tidak merugikan kepentingan publik, terbentuk secara fair dan terdapat informasi yang akurat, cukup dan apa adanya. Intinya ialah harus membuang transaksi yang berlandasan spekulasi, dimana dalam pasar modal konvensional dilakukan spekulasi saham guna mendapat laba, namun insider dan manipulasi pasar dengan laporan keuangan palsu dilarang di pasar modal konvensional.
Menurut Irfan Syauqi, mekanisme transaksi pasar modal syariah tidak boleh secara langsung karena membeli & menjual saham secara langsung dengan jasa broker/ pialang memungkinkan para spekulan mainkan harga hingga perubahan harga saham ditentukan oleh kekuatan pasar bukan nilai intrinsik saham. Maka proses perdagangan saham, emiten memberi otoritas pada agen di bursa yang bertugas mempertemukan emiten dengan calon investor namun bukan untuk menjual dan membeli saham secara langsung. Lalu saham yang dijual/ dibeli karena saham memang ada dan berdasar prinsip first come-first served. Perkembangan harga saham di pasar modal konvensional lepas dari nilai instrinsik akibat transaksi spekulatif & keinginan pelaku umumnya agar harga saham terus meningkat.
Muhammad Gunawan katakan perdagangan obligasi syariah tidak boleh terapkan harga diskon/ harga premium yang lazim dilakukan pada obligasi konvensional. Prinsip transaksi obligasi syariah ialah hawalah (pengalihan piutang dengan tanggungan bagi hasil), hingga jual beli obligasi syariah hanya boleh pada harga nominal pelunasan jatuh tempo obligasi.
Sedang perdagangan Reksadana Syariah, manajer investasi tawarkan pada pembeli Reksadana Syariah jangka pendek di pasar uang & Reksadana Syariah jangka panjang di pasar saham. Misal Danareksa Syariah alokasikan 80% investasi di saham dan 20% di pasar Syariah sangat bergantung pada cara manajer investasikan dana yang dikelolanya.
BAB IV
KESIMPULAN
Pasar modal syariah yaitu kegiatan pasar modal yang diatur UUPM, namun produk dan mekanisme transaksi tidak menentang prinsip syariah. Pasar modal syariah di Indonesia diawali dengan terbitnya Reksadana Syariah lalu JII. Dasar hukumnya bersumber dari Al-Qur’an,  hadits dan Peraturan Bapepam – LK juga fatwa DSN-MUI.
Pasar modal syariah sebagai penyedia dana, wahana investasi dan mencipkatan lapangan kerja dengan iklim usaha yang sehat. Dalam pasar modal syariah juga terdapat para pelaku dan pelaksana pasar modal syariah serta adanya lembaga penunjang pasar modal syariah.
Pasar modal syariah miliki karakteristik : Semua saham harus diperjual – belikan pada bursa efek, Saham dapat dijual-beli melalui pialang, dimanabursa menyiapkan pasca perdagangan, Tiap perusahaan yang miliki saham di bursa efek harus sampaikan perhitungan R/L dan neraca laba pada komite manajemen bursa efek dengan jarak kurang dari 3 bulan, Komite manajemen terapkan Harga Saham Tertinggi (HST) tiap perusahaan dengan interval dibawah 3 bulan sekali, Saham tidak boleh diperjual - belikandiatas HST, namun boleh di jual dibawah HST, Komite manajemen harus pastikan semua perusahaan ikuti standar akuntansi syariah, Perdagangan saham hanya berlangsung seminggu setelah menentukan HST, dan Perusahaan hanya tenerbitkan saham baru dalam periode perdagangan & dengan HST.
Instrument dari pasar modal syariah terdiri atas Saham Syariah, Sukuk, Reksadana Syariah, EBAS, HMETD Syariah/ Rights Issue, Waran Syariah. Dari semua instrument yang ada, akan dilakukan transaksi sesuai dengan prinsip – prinsip syariah.




DAFTAR PUSTAKA

Pradja, Juhaya S., Pasar Modal Syariah, Bandung : CV. Pustaka Setia, Cet. I, 2013
Dewan Syariah Nasional, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional, Jakarta : Bank Indonesia - Dewan Syariah Nasional, Edisi 2, 2003
Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Bandung : Gunung Djati Press, 1997
Iggi H. Achsien ,Investasi Syariah di Pasar Modal, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2000
Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution, Investasi pada Pasar Modal Syariah, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2007.
Pandji Anoraga dan Piji Pakarti, Pengantar Pasar Modal, Jakarta : PT Rineka Cipta, Cet. III, 2001
Tjiptono Darmadji dan Hendy M Fakhruddin, pasar modal di Indonesia pendekatan Tanya jawab, Jakarta : Selemba Empat, Edisi I, 2001
E.A. Koetin, analisis pasar modal, (Jakarta: Pustaka Sinar, 1993)
Iswi Harianti dan R. Serfianto, Buku Pintar Hukum Bisnis Pasar Modal, Jakarta: Visi Media, 2010

Tidak ada komentar: